CAHAYANEGERI.COM – Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan usai melontarkan kalimat yang tidak pantas pada profesi wartawan.
Akibat hal tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026 karena dianggap mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan oleh Anrico Pasaribu, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat.
Hotman dilaporkan dengan tuduhan berdasarkan Pasal 242 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Harga BBM Non-Subsidi Disebut Akan Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Bahlil!
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Verbal Di Unesa: Korban Bertambah Jadi 26 Orang, 6 Mahasiswa Dinonaktifkan!
Edison Siahaan, Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, menjelaskan bahwa organisasi memilih menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan Hotman telah menyakiti dan merendahkan martabat profesi wartawan.
“Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak enggak’,” kata Edison Siahaan pada Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Edison permintaan maaf yang sudah diucapkan oleh Hotman belum mencerminkan penyesalan yang sungguh‑sungguh, sehingga PWI merasa langkah hukum perlu diambil.
“Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu,” jelasnya.
Laporan ini dibuat oleh PWI Pusat dan mewakili beberapa pengurus organisasi, termasuk bagian hukum dan pengurus lain yang terkait.
Untuk memperkuat laporan, PWI Pusat membawa bukti awal berupa rekaman video yang telah banyak beredar dan menampilkan pernyataan Hotman Paris.
“Video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hotman sempat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yang viral yang diucapkan saat ia menjawab pertanyaan wartawan setelah mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan pencucian uang di PT Asabri.
Hotman menjelaskan bahwa potongan ucapan yang viral itu bukanlah keseluruhan pernyataannya dan ada konteks mengapa kata‑kata tersebut keluar.
Ia menyebutkan bahwa awalnya seorang wartawan menanyakan apakah ada agenda tersembunyi dari instansi penegak hukum dalam kasus itu dan Hotman menjawab ia tidak tahu serta merasa tidak mempunyai hak untuk menjawab.
Kemudian, ketika wartawan lain menanyakan kemungkinan adanya kekeliruan dari instansi terkait, Hotman mengaku terpancing emosi karena merasa pertanyaan berulang setelah ia sudah menjawab tidak mengetahui hal tersebut. *






