CAHAYANEGERI.COM – Kabar kurang mengenakan terjadi dilingkungan pendidikan tepatnya di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Terjadi dugaan kasus kekerasan verbal di Unesa.
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sedang menyelidiki dugaan kekerasan verbal yang diduga dilakukan oleh sejumlah mahasiswa lewat grup WhatsApp. Percakapan itu dituduh berisi komentar tidak pantas tentang beberapa mahasiswi dan dosen.
Pemeriksaan awal mencatat ada 26 korban, termasuk empat dosen.
Langkah penyelidikan ini dilakukan untuk mendukung kerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
Enam mahasiswa sementara dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik.
Kasus bermula dari laporan tentang percakapan tidak etis di sebuah grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa vokasi. Isi chat tersebut diduga menampilkan objektifikasi terhadap beberapa mahasiswi dan dosen, lalu beredar di media sosial.
BACA JUGA: Banyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, KPK Ungkap yang Jadi Biang Keroknya!
BACA JUGA: Erupsi Lagi Pagi Ini, Gunung Lewotobi Laki-Laki Semburkan ABU Vulkanik 1.600 Meter!
Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” jelasnya pada Minggu, 19 Juli 2026.
Proses penanganan berjalan bertahap yaitu dimulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi dan terlapor, pendampingan korban hingga penyusunan rekomendasi sanksi untuk rektor.
“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi dan penetapan sanksi oleh rektor,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan, enam mahasiswa ditetapkan sebagai terlapor dan 26 korban telah teridentifikasi, terdiri dari mahasiswi dan empat dosen.
Satgas PPK masih mendalami isi percakapan untuk memetakan seluruh percakapan yang tersebar dan memastikan apakah ada korban atau pihak lain yang terdampak.
Selama proses investigasi, keenam terlapor dinonaktifkan sementara dari semua aktivitas kampus, namun mereka tetap diizinkan hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan.
“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” ungkapnya.
Unesa memastikan korban mendapat pendampingan psikologis, dukungan akademik dan bantuan hukum bila diperlukan.
Identitas korban, pelapor dan saksi dijaga kerahasiaannya.
Selain itu, Satgas PPK mengimbau sivitas akademika dan masyarakat untuk tidak menyebarkan tangkapan layar percakapan, identitas korban atau informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan dampak psikologis atau sosial.
Laporan dugaan kekerasan juga bisa disampaikan lewat layanan resmi Satgas PPK Unesa secara langsung maupun daring. *






