CAHAYANEGERI.COM – Saat ini ada banyak kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap biang kerok atau penyebab yang membuat banyaknya kepala daerah terlibat kasus korupsi.
KPK angkat bicara soal maraknya kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi. Dari awal tahun hingga Juli ini, terdapat 10 kepala daerah ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kondisi itu menunjukkan persoalan korupsi di daerah masih rumit dan butuh penanganan yang lebih serius serta menyeluruh. Menurutnya, korupsi tidak muncul hanya karena satu penyebab saja.
Faktor penyebabnya beragam, meliputi integritas individu serta kelemahan sistem yang memberi celah untuk menyimpang.
“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” ungkap Budi pada Sabtu, 18 Juli 2026.
BACA JUGA: Erupsi Lagi Pagi Ini, Gunung Lewotobi Laki-Laki Semburkan ABU Vulkanik 1.600 Meter!
BACA JUGA: Mayoritas Kepala Daerah, KPK Berhasil Lakukan OTT 15 Kali Hingga Juli 2026!
Dalam beberapa perkara, KPK menemukan hubungan antara pendanaan politik dan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih.
Budi mencontohkan dugaan kasus di Ponorogo, Jawa Timur, di mana pendana kampanye diduga mendapat akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari proyek pemerintah.
Pola serupa terlihat di Langkat, Sumatra Utara di mana pihak swasta yang termasuk tim sukses diduga memperoleh paket-paket pekerjaan setelah kandidat yang mereka dukung menang.
Temuan itu sejalan dengan kajian pencegahan korupsi KPK terhadap penyelenggaraan pemilu.
Kajian menunjukkan biaya kampanye dan biaya politik yang tinggi menjadi masalah mendasar yang perlu perhatian serius. Budi menilai kondisi ini meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menjabat.
Biaya kampanye yang besar menimbulkan tekanan ekonomi-politik pada peserta pemilu. Saat kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk mencari dukungan, menjalankan kampanye dan mengamankan suara, muncul kecenderungan mencari sumber dana yang tidak transparan dan berisiko bersumber dari praktik koruptif.
Akibatnya, kontestasi politik sering lebih ditentukan oleh kekuatan finansial daripada gagasan, rekam jejak atau integritas calon.
KPK menilai situasi ini mempersulit hadirnya pemimpin berintegritas dan memperbesar risiko politik transaksional.
Kajian KPK juga menunjukkan penggunaan uang tunai besar rentan dipakai untuk praktik politik uang.
Budi menjelaskan uang tunai yang sulit dilacak membuka peluang masuknya dana hasil kejahatan ke proses politik, baik untuk membeli dukungan, memobilisasi pemilih maupun aktivitas pemenangan lainnya.
Hal ini merusak integritas pemilu dan menjadi pintu masuk korupsi lebih luas.
Dari sisi pencegahan, KPK melihat investasi politik yang tinggi selama kampanye cenderung mendorong upaya mengembalikan biaya setelah kandidat menjabat, misalnya lewat penyalahgunaan wewenang, pengaturan proyek, jual beli jabatan atau praktik korupsi lain yang merugikan publik.
Oleh karena itu Budi menegaskan KPK terus mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik untuk menekan biaya kampanye yang berisiko memicu korupsi.
Salah satu usulannya adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, misalnya menyediakan alat peraga kampanye (APK) untuk peserta pemilu.
Dukungan semacam ini dinilai dapat mengurangi beban biaya calon.
“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” jelasnya.
KPK juga mendorong perubahan pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien.
KPK menyarankan model rapat umum yang mahal perlu dikaji ulang dan diganti dengan metode lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial.
Dengan begitu, persaingan politik diharapkan tidak lagi didominasi modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja dan integritas kandidat.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik.
Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik. *






