CAHAYANEGERI.COM– Ada aturan baru nih terkait balik nama sertifikat tanah. Yuk simak di sini aturan baru yang penting diketahui masyarakat terkait balik nama sertifikat tanah.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan standar layanan pertanahan baru.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyatakan bahwa mereka mempercepat proses pelayanan melalui program transformasi yang dilaksanakan bertahap.
Salah satu perubahan signifikan adalah penetapan batas waktu penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah menjadi paling lama 10 hari.
Selain itu ada aturan pengukuran tanah harus diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari.
Nusron menjelaskan bahwa transformasi layanan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada Agustus 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang,” jelas Nusron pada Selasa, 14 Juli 2026.
Nusron juga menegaskan bahwa proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tidak boleh melebihi batas 10 hari.
Nah apabila pelayanan melewati batas waktu tersebut, petugas yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
“Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya,” ungkap Nusron.
Perhitungan waktu pelayanan dihitung sejak penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Nusron juga merinci target waktu untuk tiap tahapan yaitu penyusunan AJB ditargetkan rampung dalam dua hari, sementara verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diberi waktu maksimal tiga hari.
Setelah pemohon menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses balik nama akan diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam waktu paling lama lima hari.
Selain mempersingkat durasi balik nama, ATR/BPN juga memberlakukan sistem pengukuran tanah terjadwal agar masyarakat mendapat kepastian waktu pelaksanaan pengukuran.
Dengan kebijakan baru ini, pengukuran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari setelah permohonan terdaftar di kantor pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026 penerapan penuh kebijakan pengukuran terjadwal direncanakan berlangsung di seluruh kantor pertanahan.
“Tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal. Jadi kalau Bapak hari ini datang, pendaftar untuk diukur sudah membayar hari ini, kapan dia akan diukur? Paling lambat harus 7 hari, harus ada kepastian dia diukur,” jelasnya.
Nusron menambahkan bahwa petugas yang gagal mencapai target pelayanan akan dikenai sanksi. Hukuman nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan, mulai dari penurunan penilaian kinerja (KPI), pemindahan tugas hingga pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran berat. *






