Pemerintahan

M Nasir Diberhentikan Oleh Presiden Prabowo Dari Jabatan Sekda Aceh, Ini Ternyata Alasannya!

×

M Nasir Diberhentikan Oleh Presiden Prabowo Dari Jabatan Sekda Aceh, Ini Ternyata Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Keputusan Presiden Prabowo memberhentikan M Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh
M Nasir diberhentikan Presiden Prabowo dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh dengan hormat sesuai prosedur berlaku.

CAHAYANEGERI.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh diberhentikan dari jabatannya. Lantas apa alasan pemberhentian tersebut?

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah memberhentikan M. Nasir dari tugasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.

Pemberhentian ini dilakukan dengan hormat, menandakan bahwa proses tersebut berjalan sesuai prosedur dan tanpa adanya sanksi atau masalah disiplin.

Keputusan ini dituangkan dalam dokumen resmi negara berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026, yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2026.

Setelah Keppres tersebut diterbitkan, dokumen itu segera dikirimkan kepada Pemerintah Aceh melalui surat resmi dari Sekretariat Dukungan Kabinet.

Surat tersebut bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 dan tertanggal 22 Agustus 2026. Isi surat ini bersifat segera dan dilengkapi dengan salinan serta petikan Keppres.

“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” Tertulis dalam petikan surat tersebut pada Minggu, 23 Agustus 2026.

BACA JUGA: 72 Pelaku Karhutla Di Kalimantan dan Sumatera Diamankan, Presiden Prabowo Minta Ditindak Tegas!

BACA JUGA: Adakan Rapat Terbatas Di Hambalang, Ternyata Presiden Prabowo Bahas Ini!

Dalam surat itu, Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, secara tegas menginstruksikan agar Pemerintah Aceh melaksanakan keputusan tersebut tanpa penundaan.

“Mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan,” bunyi dalam surat tersebut.

Dengan diterbitkannya Keppres ini, status M. Nasir sebagai Sekda Aceh secara otomatis berakhir.

Ia resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam keputusan presiden.

Artinya, sejak saat itu pula posisi Sekda Aceh mengalami perubahan dan perlu segera diisi oleh pejabat baru sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, memberikan konfirmasi bahwa informasi tersebut benar adanya.

Ia menyebut telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mualem.

“Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan,” jelas Nurlis pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Menurut Nurlis, Gubernur menegaskan bahwa pergantian ini murni merupakan langkah penyegaran dalam struktur pemerintahan daerah.

Tidak ada persoalan atau konflik yang menjadi latar belakang keputusan ini.

“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan berterimakasih telah membantunya,” ungkap Nurlis.

Sebelumnya, M. Nasir diketahui telah dilantik sebagai Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Mualem. *

Penulis: Riska Ayu Kurniati