CAHAYANEGERI.COM – Kabar gembira bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tukin TNI dan Kemenhan.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 dan kebenaran terbitnya aturan tersebut telah dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.
“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” ungkap Rico pada Rabu, 29 Juli 2026.
Rico menjelaskan bahwa Kemhan dan TNI sudah menerima salinan peraturan tersebut dan saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menerapkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas keberhasilan reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI. Penyesuaian ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam melaksanakan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung program-program strategis pemerintah,” jelasnya.
BACA JUGA: OTT Bupati Pemalang Jadi Sorotan, Anggota Polri Yang Kerja Di KPK Terlibat!
BACA JUGA: Terjerat OTT KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Sampaikan Permintaan Maaf!
Ia juga menerangkan bahwa penyesuaian dilakukan dengan menaikkan indeks pembayaran tunjangan kinerja dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tukin nasional sesuai kelas jabatan.
Artinya, ada kenaikan sebesar 20 poin persentase dibandingkan skema sebelumnya, meskipun besaran yang diterima tiap personel tetap berbeda karena menyesuaikan kelas jabatan masing-masing.
Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, tukin untuk kelas jabatan 17 sebelumnya sebesar Rp29.085.000 per bulan, kelas jabatan 16 sebesar Rp20.695.000 dan kelas jabatan 15 sebesar Rp14.721.000.
Dengan adanya penyesuaian indeks menjadi 90 persen, nilainya diperkirakan naik menjadi sekitar Rp34.902.000 untuk kelas jabatan 17, Rp24.834.000 untuk kelas jabatan 16 dan Rp17.665.200 untuk kelas jabatan 15.
Sementara itu, mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI, tunjangan kinerja untuk pejabat tertinggi seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sebelumnya berada di angka Rp37.810.500.
Untuk Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan, tukin diberikan sebesar Rp34.902.000, sedangkan kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000.
Dengan perubahan indeks yang baru, besaran tunjangan tersebut diperkirakan meningkat menjadi Rp45.372.600 untuk KSAD, KSAL dan KSAU.
Adapun Kasum TNI, Wakasad, Wakasal dan Wakasau diperkirakan menerima Rp41.882.400, sedangkan kelas jabatan 17 menjadi Rp35.512.000.
Besaran akhir tukin tetap mengacu pada kelas jabatan masing-masing sesuai aturan dalam Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya.*






