CAHAYANEGERI.COM – Penyidikan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu masih terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bengkulu mangkir dari panggilan KPK.
Dua pejabat penting dari DPRD Kota Bengkulu, yaitu Herimanto yang menjabat sebagai Ketua DPRD dan Rahmad Widodo yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, tidak hadir dalam agenda pemeriksaan KPK pada Senin, 7 September. Kedua pejabat tersebut semula dijadwalkan untuk diperiksa dengan status sebagai saksi dalam sebuah perkara yang saat ini tengah dikembangkan penyidikannya ke lingkup Pemerintah Kota Bengkulu dan juga DPRD Kota Bengkulu.
“Kedua saksi saudara RW dan HRM tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan kembali pemeriksaannya,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 7 September 2026. Di sisi lain, pemeriksaan tetap berjalan dengan dihadiri oleh sejumlah saksi lainnya.
Salah satunya adalah Rani Soraya yang berasal dari kalangan swasta serta Irwan Arifin yang merupakan pihak dari showroom mobil. “Saksi saudari RNS, hadir dan didalami Penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA [Vinna Ledy Anggraheni, Anggota DPRD Kota Bengkulu] yang diatasnamakan saudari RNS,” jelas Budi.
BACA JUGA: Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!
BACA JUGA: Bupati Bogor Berpeluang Besar Dipanggil KPK!
“Kemudian untuk saksi saudara IRW, Penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha saudara EBS, di mana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik,” tambahnya.
Proses penyidikan terus berjalan dan KPK telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah yang berlokasi di Jakarta Selatan, serta satu unit mobil yang diketahui merupakan milik Vinna Ledy. Menurut keterangan dari KPK, Vinna Ledy diduga kuat menerima sejumlah dana yang berasal dari berbagai proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, baik yang melibatkan pihak pemerintah maupun pihak swasta.
Barang bukti yang telah diamankan tersebut diperkirakan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diusut secara mendalam. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Kasus yang tengah ditangani ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari perkara dugaan korupsi berupa suap yang terkait dengan proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong yaitu Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Selain itu, terdapat pula pihak swasta yang terlibat dalam kasus di Pemkab Rejang Lebong yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, KPK telah melakukan serangkaian operasi penggeledahan di sejumlah lokasi.
Salah satu lokasi yang digerebek adalah rumah milik Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah yang sangat besar yakni mencapai Rp4 miliar.
Dalam menangani seluruh rangkaian kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Bengkulu ini, KPK menerapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan kategori umum. Proses penetapan tersangka masih akan terus dicari ditetapkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan proses penyidikan yang berjalan. *






