Hukum

Dalami Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Sang Istri!

×

Dalami Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Sang Istri!

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan istri Bupati Pemalang terkait kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan istri Bupati Pemalang terkait kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang.

CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang. KPK mengungkap dugaan peran istri Bupati Pemalang dalam kasus ini.

KPK menyebut bahwa istri Bupati Pemalang masa jabatan 2025–2030, Anom Widiyantoro, yaitu Noor Faizah Maenofie, diperkirakan sudah tahu mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan suaminya. Menurut KPK, Noor Faizah diperkirakan tahu tentang uang hasil dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Anom terhadap beberapa pejabat daerah.

Awalnya, penyidik berencana memanggil Noor Faizah untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, 7 September 2026. Namun, ia tidak datang saat dipanggil untuk memberikan keterangan. Karena itu, penyidik akan mengatur jadwal baru untuk memeriksa Noor Faizah, sebab pernyataannya masih sangat diperlukan dalam penyelidikan kasus ini.

“Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa. Namun, karena memang keterangan, pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 8 September 2026.

Diketahui, Noor Faizah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari dan juga menjadi Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Budi menjelaskan bahwa penyidik sedang meneliti kemungkinan keterlibatan Noor Faizah dengan uang yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anom.

BACA JUGA: Dalami Kasus Dugaan Suap, 2 Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Tak Penuhi Panggilan KPK!

BACA JUGA: Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!

“Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan. Uang-uang yang dibawa oleh bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri bupati,” ungkap Budi.

Selain itu, penyidik juga akan mencari tahu dari mana asal uang tersebut, termasuk siapa saja yang memberikan atau menyerahkan uang itu kepada Noor Faizah. KPK juga tengah menyelidiki apakah Noor Faizah tahu tentang penerimaan uang dari pihak lain, baik dari sektor swasta maupun dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Pada hari Senin, 7 September 2026, KPK telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini. Mereka adalah Irfandy Ajidharma selaku tim media serta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi dari pihak swasta.

Budi menyampaikan bahwa penyidik sedang menggali informasi dari para saksi mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh Bupati Pemalang. Keterangan dari pihak swasta juga sedang diteliti lebih lanjut karena mereka diduga mengetahui adanya penerimaan uang oleh Anom.

Sementara itu, terhadap tim media, penyidik fokus menelusuri hubungan antara rumah media dengan Bupati Pemalang, termasuk kemungkinan adanya aliran dana. Dalam rangka mengembangkan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan mengamankan berbagai barang bukti.

Di antaranya adalah emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang. Proses penggeledahan ini dilaksanakan pada tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 di sejumlah lokasi yang terkait dengan para tersangka dan kasus ini.

Penyidik berhasil mengamankan uang tunai dan mata uang asing, buku tabungan, serta dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan, tanah dan bangunan. KPK juga menyita empat unit sepeda motor dengan kapasitas mesin besar, satu mobil, berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan flashdisk.

Lokasi yang digeledah mencakup wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo. Beberapa tempat yang diperiksa antara lain rumah para tersangka, kantor dinas terkait, Kompleks Kantor Bupati Pemalang dan sebuah apartemen di Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030 yaitu Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom yaitu Mohamad Haris alias Gus Haris.

Anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK yaitu Setya Budi Dias Oktavianto. Serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta.

Keempat tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Anom dan Haris didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Dias dan Lilik didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *

Penulis: Riska Ayu Kurniati