Hukum

Korupsi Transfer Pricing, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sebagai Tersangka!

×

Korupsi Transfer Pricing, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sebagai Tersangka!

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing

CAHAYANEGERI.COM– Ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dengan modus transfer pricing. Kejagung resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. sebagai tersangka dalam dugaan kasus manipulasi ekspor dan praktik transfer pricing bubur kertas yang terjadi selama 2008–2025.

Langkah ini diambil setelah penyidik menilai bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat perusahaan berkode saham INRU tersebut. “Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada Senin, 7 September 2026.

Menurut Saiful, PT TPL diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum demi menguntungkan perusahaan. Mulai dari under invoicing yaitu dengan memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan, sehingga karakteristik, kegunaan dan harga jualnya dilaporkan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” jelas Saiful.

BACA JUGA: Korupsi Nikel PT CNI Di Sultra: Rp401 Miliar Disita Kejagung!

BACA JUGA: Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kejagung Periksa Anak Buah Raja Juli!

Produk pulp yang sudah dimanipulasi administrasinya kemudian dijual ke dua pihak yaitu Macau Marketing International Ltd di luar negeri dan Asia Pacific Rayon di Indonesia. Dalam proses ini, PT TPL juga diduga tidak menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta laporan SPT Pajak Badan ke kantor pajak saat dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

“PT TPL tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” ungkap Saiful. Penyidikan juga menyingkap adanya keterlibatan oknum pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proses penelaahan terhadap KKP dan LHP tidak mengikuti audit program yang seharusnya disusun oleh penyelenggara atau pejabat negara. Saiful menambahkan bahwa karena adanya kolusi, pejabat yang berwenang tidak melakukan pembandingan harga berdasarkan TP Doc dan SPT yang dimiliki PT TPL.

Dampak dari praktik ini, menurut Saiful, aktivitas transfer pricing yang dilakukan PT TPL diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari pada periode 2008 hingga 2025.

Kejagung menyebutkan bahwa PT TPL melakukan ekspor dengan cara under invoicing, yaitu melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Untuk melancarkan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR yang merupakan dua pegawai Ditjen Pajak yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak.

Akibat perbuatan tersebut, PT TPL dikenai pasal terkait, yaitu Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. *

Penulis: Riska Ayu Kurniati