Ekonomi

Tetapkan Rp15.000 Perliter Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dana Tidak Dibebankan Pada APBN

×

Tetapkan Rp15.000 Perliter Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dana Tidak Dibebankan Pada APBN

Sebarkan artikel ini
Penetapan harga khusus solar Rp15.000 per liter untuk nelayan, dibiayai BPDP tanpa beban APBN
Pemerintah tetapkan harga solar Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan 30 sampai 200 GT, dananya tidak diambil dari APBN

CAHAYANEGERI.COM – Terdapat harga khusus Bahan Bakar Minyak jenis solar yang diperuntukan kepada para nelayan. Lihat di sini harga BBM solar untuk para nelayan.

Harga BBM memang sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat Indonesia, salah satunya bagi mereka yang memiliki mata pencarian sebagai nelayan.

Oleh sebab itulah, pemerintah menetapkan tarif khusus untuk bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter yang ditujukan bagi pemilik kapal nelayan berukuran antara 30 hingga 200 gross ton (GT).

Kebijakan ini dikeluarkan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya untuk meringankan beban biaya operasional di sektor perikanan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Kediaman Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 13 Juli 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa penetapan harga khusus itu muncul setelah mempertimbangkan lonjakan harga BBM non-subsidi yang sebelumnya mencapai sekitar Rp21.300 per liter.

BACA JUGA: Inilah Dia Produk Yang Paling Banyak Dibeli Di Kopdes Merah Putih Transaksi Capai 56,69 Miliar

BACA JUGA: Melonjak Pesat Sejak Jadi Jampidsus, Ini Daftar Kekayaan Febrie Adriansyah Bernilai Fantastis

Ia menambahkan bahwa nelayan dengan kapal di bawah 30 GT masih berhak mendapatkan solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter.

Karena itu, Presiden memerintahkan agar pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30–200 GT memperoleh harga BBM yang lebih terjangkau.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter,” ungkap Airlangga pada Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Airlangga, patokan harga BBM non-subsidi dibuat berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, yakni sekitar Rp18.600 per liter.

Dengan menetapkan harga khusus Rp15.000 per liter, pemerintah pada dasarnya memberikan subsidi sekitar Rp3.600 untuk setiap liter yang dikonsumsi kelompok nelayan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa selisih subsidi tersebut tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN. karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat,” jelas Airlangga.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan dibiayai melalui BPDP tanpa menggunakan dana APBN, dengan alokasi kuota sekitar 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan.

“Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi pelaksanaan, sementara penyalurannya dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran, sehingga diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, ekonomi maritim dan kesejahteraan nelayan Indonesia,” jelas Bahlil pada Selasa, 14 Juli 2026.