CAHAYANEGERI.COM – Pemerintah pusat akan memberikan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dana tambahan tersebut diharapkan sudah mulai disalurkan paling lambat pada pekan depan agar dapat segera digunakan untuk membantu kebutuhan anggaran di daerah.
Dana tersebut tidak berasal dari perubahan atau penambahan pagu TKD reguler yang telah ditetapkan sebelumnya. Tambahan anggaran ini bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
“Minggu depan paling lambat, lagi diproses, jadi administrasi saja,” ungkap Purbaya pada Rabu, 5 Agustus 2026. Menurut Purbaya, pembagian dana tidak dilakukan secara merata dengan jumlah yang sama untuk setiap daerah.
Pemerintah terlebih dahulu menghitung kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah untuk menentukan besaran bantuan yang akan diterima. Dengan cara tersebut, daerah yang memiliki keterbatasan anggaran atau sedang mengalami tekanan fiskal dapat memperoleh dukungan yang lebih sesuai dengan kebutuhannya.
Purbaya menjelaskan bahwa beberapa pemerintah daerah mengalami penurunan kemampuan keuangan setelah adanya penyesuaian atau pemangkasan anggaran TKD pada tahun ini. Situasi tersebut menyebabkan ruang fiskal sejumlah daerah menjadi lebih terbatas.
Oleh karena itu, pemerintah pusat menyiapkan tambahan anggaran sebagai bentuk dukungan agar pelayanan publik dan kebutuhan belanja daerah tetap dapat berjalan. Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan alokasi TKD sebesar Rp693 triliun.
Jumlah ini lebih rendah dibandingkan rencana alokasi TKD pada 2025 yang sebelumnya mencapai Rp919,9 triliun. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian TKD 2026 merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan keuangan negara secara nasional.
Meski anggaran TKD mengalami penyesuaian, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan melalui belanja kementerian dan lembaga yang pelaksanaannya dilakukan di daerah. Belanja tersebut menjadi bagian dari keseluruhan belanja negara yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di berbagai wilayah.
Berdasarkan data resmi DJPK, penyaluran TKD hingga 21 Juli 2026 telah mencapai sekitar Rp338,85 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 52,8 persen dari pagu anggaran yang tercatat dalam sistem. Dana TKD tersebut terdiri atas beberapa jenis transfer, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan sejumlah bentuk transfer lainnya.
TKD memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah membiayai pelayanan publik, pembangunan, serta berbagai kebutuhan pemerintahan. Namun, sumber dukungan keuangan bagi daerah tidak hanya berasal dari transfer tersebut.
Pemerintah pusat juga menyalurkan belanja kementerian dan lembaga yang dilaksanakan di daerah untuk mendukung program pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Tambahan anggaran sebesar Rp20,5 triliun diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja yang terdampak oleh tekanan fiskal.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk hak-hak aparatur sipil negara (ASN) di tingkat daerah. Purbaya memastikan bahwa besaran dana tambahan tersebut telah diperhitungkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Dengan adanya dukungan ini, pemerintah berharap kemampuan fiskal daerah dapat kembali mencukupi sehingga masalah pembayaran kewajiban pemerintah daerah tidak kembali terjadi.
“Kita hitung sehingga mencukupi, jadi daerah harusnya bisa cukup, enggak ribut-ribut kayak kemarin lagi,” jelas Purbaya. *






