<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPK - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/tag/kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/kpk/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Tue, 08 Sep 2026 04:54:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>KPK - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/kpk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dalami Kasus Dugaan Suap, 2 Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Tak Penuhi Panggilan KPK!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 04:54:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan suap]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Ketua DPRD Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Ketua DPRD Bengkulu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1499</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Penyidikan terkait kasus dugaan suap proyek...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/">Dalami Kasus Dugaan Suap, 2 Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Tak Penuhi Panggilan KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Penyidikan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu masih terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bengkulu mangkir dari panggilan KPK.</p>
<p>Dua pejabat penting dari DPRD Kota Bengkulu, yaitu Herimanto yang menjabat sebagai Ketua DPRD dan Rahmad Widodo yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, tidak hadir dalam agenda pemeriksaan KPK pada Senin, 7 September. Kedua pejabat tersebut semula dijadwalkan untuk diperiksa dengan status sebagai saksi dalam sebuah perkara yang saat ini tengah dikembangkan penyidikannya ke lingkup Pemerintah Kota Bengkulu dan juga DPRD Kota Bengkulu.</p>
<p>&#8220;Kedua saksi saudara RW dan HRM tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan kembali pemeriksaannya,&#8221; ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 7 September 2026. Di sisi lain, pemeriksaan tetap berjalan dengan dihadiri oleh sejumlah saksi lainnya.</p>
<p>Salah satunya adalah Rani Soraya yang berasal dari kalangan swasta serta Irwan Arifin yang merupakan pihak dari showroom mobil. &#8220;Saksi saudari RNS, hadir dan didalami Penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA [Vinna Ledy Anggraheni, Anggota DPRD Kota Bengkulu] yang diatasnamakan saudari RNS,&#8221; jelas Budi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1432&amp;action=edit">Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1342&amp;action=edit">Bupati Bogor Berpeluang Besar Dipanggil KPK!</a></strong></p>
<p>&#8220;Kemudian untuk saksi saudara IRW, Penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha saudara EBS, di mana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Proses penyidikan terus berjalan dan KPK telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah yang berlokasi di Jakarta Selatan, serta satu unit mobil yang diketahui merupakan milik Vinna Ledy. Menurut keterangan dari KPK, Vinna Ledy diduga kuat menerima sejumlah dana yang berasal dari berbagai proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, baik yang melibatkan pihak pemerintah maupun pihak swasta.</p>
<p>Barang bukti yang telah diamankan tersebut diperkirakan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diusut secara mendalam. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Kasus yang tengah ditangani ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari perkara dugaan korupsi berupa suap yang terkait dengan proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong yaitu Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.</p>
<p>Selain itu, terdapat pula pihak swasta yang terlibat dalam kasus di Pemkab Rejang Lebong yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, KPK telah melakukan serangkaian operasi penggeledahan di sejumlah lokasi.</p>
<p>Salah satu lokasi yang digerebek adalah rumah milik Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah yang sangat besar yakni mencapai Rp4 miliar.</p>
<p>Dalam menangani seluruh rangkaian kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Bengkulu ini, KPK menerapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan kategori umum. Proses penetapan tersangka masih akan terus dicari ditetapkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan proses penyidikan yang berjalan. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/">Dalami Kasus Dugaan Suap, 2 Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Tak Penuhi Panggilan KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 23:08:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bambang Hermanto]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Rejang Lebong]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1432</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/">Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Untuk pengembangan penyidikan, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto.</p>
<p>KPK kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, yaitu Bambang Hermanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan praktik suap dalam proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap Bambang dilakukan pada hari Jumat, 4 September 2026. &#8220;Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,&#8221; ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 4 September 2026.</p>
<p>“Saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.03 WIB,” tambah Budi. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai sejauh mana keterlibatan Bambang dalam kasus yang tengah disidik oleh KPK.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1342&amp;action=edit">Bupati Bogor Berpeluang Besar Dipanggil KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1320&amp;action=edit">KPK: Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi Tak Hanya di Unila dan Unsoed</a></strong></p>
<p>Lembaga antirasuah tersebut umumnya baru akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan. Sebelum memanggil Bambang, KPK terlebih dahulu telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yakni Vinna Ledy Anggraheni pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap Vinna dilakukan untuk menggali informasi dan pengetahuannya terkait sejumlah proyek pengadaan yang dilaksanakan di Kota Bengkulu. Seluruh keterangan yang diberikan oleh para saksi nantinya akan dikaji, dianalisis dan dibandingkan dengan keterangan dari saksi-saksi lain.</p>
<p>Selain itu, keterangan tersebut juga akan dikonfirmasi dengan berbagai temuan yang diperoleh selama proses penggeledahan. Semua data ini bertujuan untuk membantu penyidik dalam menyusun gambaran perkara secara lengkap dan utuh.</p>
<p>Dalam rangkaian penyidikan yang tengah berlangsung, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Vinna Ledy, meliputi sebuah rumah mewah yang berlokasi di Jakarta Selatan serta satu unit kendaraan roda empat.</p>
<p>KPK juga mengungkapkan bahwa Vinna Ledy diduga menerima sejumlah dana dari proyek-proyek yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, maupun dari pihak swasta. Barang-barang bukti yang telah dikumpulkan tersebut diperkirakan memiliki kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut, yaitu pengembangan penyidikan terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu dugaan korupsi berupa suap proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.</p>
<p>Selain itu, terdapat pihak swasta yang terlibat dalam kasus di Kabupaten Rejang Lebong yang juga diduga melakukan praktik suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, KPK telah melakukan serangkaian operasi penggeledahan di sejumlah lokasi.</p>
<p>Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah milik Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita uang tunai dengan total nilai mencapai Rp4 miliar.</p>
<p>Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan kategori umum. Nama-nama tersangka dalam kasus ini akan ditetapkan seiring dengan berjalannya proses penyidikan. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/">Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terungkap, Bos Blueray Mengaku Beri Uang Rp525 Juta Ke Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2026 07:04:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Blueray Cargo]]></category>
		<category><![CDATA[Budiman Bayu Prasojo]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[John Field]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1373</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM –Dalam sidang kasus dugaan gratifikasi di Direktorat...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/">Terungkap, Bos Blueray Mengaku Beri Uang Rp525 Juta Ke Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> –Dalam sidang kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026 terungkap fakta mengejutkan. John Field yang merupakan pemilik Blueray Cargo Group, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp525 juta kepada terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.</p>
<p>Pengakuan ini disampaikan John saat dirinya dihadirkan jaksa KPK menjadi saksi dalam sidang korupsi terdakwa Budiman Bayu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 2 September 2026.</p>
<p>&#8220;Saya bacakan dari saya terakhir ya nomor 31 ya pak. Pak John Field ya, &#8216;berapa jumlah uang yang diberikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?&#8217;, &#8216;Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta sama dengan Rp525 juta&#8217; betul ini ya keterangan saksi ya?&#8221; tanya Jaksa KPK Takdir Suhan saar membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 2 September 2026.</p>
<p>&#8220;Iya,&#8221; jawab John Field. Dalam berkas pemeriksaan, John menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut didasarkan pada catatan dari Orlando Hamonangan (alias Ocoy) selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.</p>
<p>&#8220;Kemudian di 32, &#8216;Apa maksud pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?&#8217;, &#8216;Saya memberikan uang kepada saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai, sehingga pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo hanya karena ada catatan dari saudara Orlando Hamonangan tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray&#8217; seperti itu ya?&#8221; tanya jaksa lagi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1342&amp;action=edit">Bupati Bogor Berpeluang Besar Dipanggil KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1320&amp;action=edit">KPK: Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi Tak Hanya di Unila dan Unsoed</a></strong></p>
<p>&#8220;Iya,&#8221; jawab John Field.</p>
<p>Budiman Bayu Prasojo didakwa atas tuduhan menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp5,8 miliar. Uang dalam jumlah besar tersebut diduga diterimanya dari sejumlah pihak, termasuk para importir dan pelaku usaha di industri rokok.</p>
<p>Dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK, disebutkan bahwa Budiman tidak bertindak sendiri, melainkan menerima uang tersebut bersama dua pejabat Bea Cukai lainnya. Kedua pejabat itu adalah Rizal yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai serta Sisprian Subiyaksono yang merupakan mantan Kasubdit Intelijen.</p>
<p>Aksi penerimaan gratifikasi ini diduga terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yaitu sejak September 2024 hingga Januari 2026.</p>
<p>Rincian nilai gratifikasi yang disebutkan dalam dakwaan pun cukup detail dan bervariasi, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Totalnya mencakup Rp5.278.500.000, ditambah Rp525 juta yang diterima dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, terdapat pula penerimaan dalam bentuk 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong dan 8.100 ringgit Malaysia.</p>
<p>Dana-dana tersebut disebut berasal dari John Field pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang kegiatan usahanya terkait dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.</p>
<p>Saat ini, John Field, Dedy Kurniawan dan Andri telah berstatus terpidana. Atas perbuatan yang dilakukannya, Budiman didakwa melanggar Pasal Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/">Terungkap, Bos Blueray Mengaku Beri Uang Rp525 Juta Ke Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Bogor Berpeluang Besar Dipanggil KPK!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/bupati-bogor-berpeluang-besar-dipanggil-kpk/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/bupati-bogor-berpeluang-besar-dipanggil-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 05:57:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Rudy Susmanto]]></category>
		<category><![CDATA[Setyo Budiyanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1342</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Salah satu kepala daerah yang menjadi...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/bupati-bogor-berpeluang-besar-dipanggil-kpk/">Bupati Bogor Berpeluang Besar Dipanggil KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Salah satu kepala daerah yang menjadi sorotan saat ini adalah Bupati Bogor. Nama Bupati Bogor disebut-sebut terlibat dalam perkara yang sedang diusut dan diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Bupati Bogor, Rudy Susmanto, kini mulai terseret dalam pusaran kasus yang sedang diselidiki oleh KPK. Meskipun hingga saat ini statusnya belum dinaikkan menjadi tersangka dan tidak ada pernyataan resmi bahwa ia terlibat tindak pidana, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Bupati Bogor guna memberikan keterangan.</p>
<p>Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa proses pemanggilan dalam tahap penyidikan tidak dilakukan secara serentak. Penyidik akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki hubungan langsung dengan kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Pemanggilan itu kan pasti ada tahapnya, ya ada prosesnya. Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung, gitu,&#8221; ungkap Setyo pada Selasa, 1 September 2026.</p>
<p>Dengan demikian, peluang Bupati Rudy untuk dipanggil tetap terbuka, namun keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan penyidik berdasarkan kebutuhan pengembangan perkara. Setyo menambahkan bahwa waktu dan kebutuhan pemeriksaan akan ditentukan seiring perkembangan penyelidikan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1320&amp;action=edit">KPK: Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi Tak Hanya di Unila dan Unsoed</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1286&amp;action=edit">Sinyal Kasus Korupsi Semakin Kuat, Kantor Bapenda &amp; BKPSDM Di Kabupaten Bogor Digeledah Oleh KPK!</a></strong></p>
<p>&#8220;Apakah nanti kemudian dipanggilnya kapan, apakah nanti setelah ada pemanggilan yang lain-lain dan seterusnya, itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya, ya dan nanti pasti disampaikan pada saat memang yang bersangkutan akan dipanggil,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Saat ini, kasus di Kabupaten Bogor sudah memasuki tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka tertentu dan masih mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.</p>
<p>Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penggunaan Sprindik umum membuat KPK belum bisa mengungkapkan identitas calon tersangka maupun detail konstruksi perkara secara lengkap. &#8220;KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum. Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa,&#8221; ungkap Taufik pada Sabtu, 22 Agustus 2026.</p>
<p>Ia juga meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum ada keputusan resmi dari proses hukum. Setiap perkembangan kasus, menurut Taufik, akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>KPK sebelumnya melakukan kegiatan di Kabupaten Bogor pada Kamis, 20 Agustus 2026 yang disebut-sebut ada kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membantah istilah tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan itu merupakan permintaan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.</p>
<p>Dalam kegiatan itu, sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor turut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dan lembaga antirasuah mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar. Rangkaian pemeriksaan dan pengamanan uang tersebut membuat kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena operasi itu diduga menyasar Bupati Rudy Susmanto yang juga merupakan salah satu elite Partai Gerindra.</p>
<p>Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan Rudy sebagai tersangka atau menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindak pidana. Dengan masih digunakannya Sprindik umum, arah penyelidikan KPK masih sangat dinamis dan dapat berkembang.</p>
<p>Jika penyidik menilai perlu, pemanggilan Bupati Rudy akan menjadi salah satu tahapan penting untuk mengurai kasus yang bermula dari kegiatan KPK di Bogor tersebut. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati </em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/bupati-bogor-berpeluang-besar-dipanggil-kpk/">Bupati Bogor Berpeluang Besar Dipanggil KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/bupati-bogor-berpeluang-besar-dipanggil-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK: Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi Tak Hanya di Unila dan Unsoed</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kpk-dugaan-korupsi-penerimaan-mahasiswa-baru-terjadi-tak-hanya-di-unila-dan-unsoed/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kpk-dugaan-korupsi-penerimaan-mahasiswa-baru-terjadi-tak-hanya-di-unila-dan-unsoed/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 04:36:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi kampus]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan mahasiswa baru]]></category>
		<category><![CDATA[Unila]]></category>
		<category><![CDATA[Unsoed]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1320</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi yang terjadi di Universitas...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kpk-dugaan-korupsi-penerimaan-mahasiswa-baru-terjadi-tak-hanya-di-unila-dan-unsoed/">KPK: Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi Tak Hanya di Unila dan Unsoed</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus korupsi yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menarik perhatian berbagai pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (maba) juga terjadi dibanyak kampus.</p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa praktik suap atau korupsi saat penerimaan mahasiswa baru kemungkinan tidak hanya terjadi di satu kampus, melainkan sudah meluas ke sejumlah perguruan tinggi lain di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 31 Agustus 2026.</p>
<p>&#8220;Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,&#8221; kata Budi Prasetyo pada Senin, 31 Agustus 2026.</p>
<p>Kasus yang kini menjerat Unsoed menjadi kasus kedua yang ditangani KPK terkait korupsi penerimaan mahasiswa baru. Sebelumnya KPK telah berhasil membongkar praktik serupa di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.</p>
<p>Nah karena kasus tersebut, KPK bahkan telah menerbitkan surat edaran yang berisi langkah pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri dan politeknik negeri sebagai upaya menekan terulangnya modus yang sama.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1286&amp;action=edit">Sinyal Kasus Korupsi Semakin Kuat, Kantor Bapenda &amp; BKPSDM Di Kabupaten Bogor Digeledah Oleh KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: </strong><a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1222&amp;action=edit"><strong>Dalami Kasus Korupsi, KPK Lakukan Pemanggilan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu!</strong></a></p>
<p>KPK mengajak masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi tentang indikasi korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru untuk segera melapor ke lembaga antirasuah. &#8220;KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,&#8221; kata Budi.</p>
<p>Menurut Budi, setiap laporan yang masuk akan ditelaah lebih lanjut oleh KPK untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti. &#8220;Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Di sisi lain, KPK juga mendesak perguruan tinggi untuk benar-benar memperbaiki mekanisme penerimaan mahasiswa baru agar lebih transparan, akuntabel dan berintegritas sehingga celah penyalahgunaan bisa diperkecil. &#8220;Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,&#8221; tutur Budi.</p>
<p>Pada Agustus 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penyuapan penerimaan mahasiswa baru di Unila. Dari operasi itu, KPK menetapkan sejumlah pejabat kampus dan pihak terkait sebagai tersangka, Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri serta Andi Desfiandi selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus tersebut.</p>
<p>Empat tahun kemudian pada 2026, KPK kembali melakukan OTT, kali ini menargetkan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan maba Unsoed.</p>
<p>Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kpk-dugaan-korupsi-penerimaan-mahasiswa-baru-terjadi-tak-hanya-di-unila-dan-unsoed/">KPK: Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi Tak Hanya di Unila dan Unsoed</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kpk-dugaan-korupsi-penerimaan-mahasiswa-baru-terjadi-tak-hanya-di-unila-dan-unsoed/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sinyal Kasus Korupsi Semakin Kuat, Kantor Bapenda &#038; BKPSDM Di Kabupaten Bogor Digeledah Oleh KPK!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/sinyal-kasus-korupsi-semakin-kuat-kantor-bapenda-bkpsdm-di-kabupaten-bogor-digeledah-oleh-kpk/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/sinyal-kasus-korupsi-semakin-kuat-kantor-bapenda-bkpsdm-di-kabupaten-bogor-digeledah-oleh-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 05:41:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Penggeledahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1286</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/sinyal-kasus-korupsi-semakin-kuat-kantor-bapenda-bkpsdm-di-kabupaten-bogor-digeledah-oleh-kpk/">Sinyal Kasus Korupsi Semakin Kuat, Kantor Bapenda &#038; BKPSDM Di Kabupaten Bogor Digeledah Oleh KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor. Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).</p>
<p>Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan pemotongan insentif dari hasil pemungutan pajak serta retribusi daerah. &#8220;Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada hari ini Penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor,&#8221; ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, 27 Agustus 2026.</p>
<p>Pada Kamis sore, tim penyidik KPK mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor dan langsung memasuki sejumlah ruangan untuk melakukan pemeriksaan. Samsudin (55), seorang petugas keamanan di lokasi tersebut, membenarkan kedatangan penyidik KPK namun ia mengaku tidak mengetahui secara detail ruangan mana saja yang diperiksa karena akses ke area dalam dibatasi ketat.</p>
<p>“Langsung tadi empat mobil, tetapi di mana saja yang diperiksa kita enggak tahu. Kan enggak boleh masuk,” jelas Samsudin. KPK tidak hanya menyasar BKPSDM, melainkan juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Bogor, karena kedua instansi ini memegang peran kunci dalam mengelola pendapatan daerah serta mengatur sumber daya aparatur pemerintah setempat.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1222&amp;action=edit">Dalami Kasus Korupsi, KPK Lakukan Pemanggilan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1187&amp;action=edit">Fakta Kelam Penerimaan Maba Jalur Mandiri, KPK Ungkap Sebagai Ladang Korupsi!</a></strong></p>
<p>Penggeledahan di dua lokasi itu dinilai semakin signifikan mengingat KPK sebelumnya sudah mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor dan lembaga antirasuah tersebut telah menyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Meskipun begitu, hingga Kamis, 27 Agustus 2026KPK belum menetapkan atau mengumumkan nama tersangka.</p>
<p>Hal ini menandakan bahwa penyidik masih menyusun kerangka perkara, memperkuat bukti-bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Penggeledahan di Bapenda dan BKPSDM menjadi langkah strategis, karena dari kedua kantor pemerintahan tersebut penyidik berpotensi menemukan dan mengamankan dokumen, arsip atau barang bukti lain yang relevan untuk mengungkap aliran dana, mekanisme penyimpangan dan tanggung jawab para pihak yang terkait.</p>
<p>Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika, membenarkan bahwa penyidik KPK memang melakukan penggeledahan, dan ketika ditanya lebih lanjut ia menyebutkan bahwa dua badan di lingkungan Pemkab Bogor menjadi lokasi kedatangan tim penyidik. “Iya kedua badan tersebut,” jelas Ajat.</p>
<p>Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa langkah KPK tidak berhenti pada pengamanan uang Rp1,5 miliar, melainkan berlanjut pada penelusuran bukti tambahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dengan dilakukannya penggeledahan di Bapenda dan BKPSDM, perhatian terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor pun semakin kuat dan publik kini menanti langkah KPK selanjutnya dalam mengungkap kasus ini secara tuntas. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/sinyal-kasus-korupsi-semakin-kuat-kantor-bapenda-bkpsdm-di-kabupaten-bogor-digeledah-oleh-kpk/">Sinyal Kasus Korupsi Semakin Kuat, Kantor Bapenda &#038; BKPSDM Di Kabupaten Bogor Digeledah Oleh KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/sinyal-kasus-korupsi-semakin-kuat-kantor-bapenda-bkpsdm-di-kabupaten-bogor-digeledah-oleh-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalami Kasus Korupsi, KPK Lakukan Pemanggilan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-korupsi-kpk-lakukan-pemanggilan-kadis-pupr-dan-anggota-dprd-kota-bengkulu/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-korupsi-kpk-lakukan-pemanggilan-kadis-pupr-dan-anggota-dprd-kota-bengkulu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 05:16:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis PUPR]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1222</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan penyelidikan...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-korupsi-kpk-lakukan-pemanggilan-kadis-pupr-dan-anggota-dprd-kota-bengkulu/">Dalami Kasus Korupsi, KPK Lakukan Pemanggilan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong>– Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Dalam penyelidikan tersebut, KPK memanggil Kadis PUPR Kota Bengkulu dan anggota DPRD Kota Bengkulu.</p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperkuat langkah penyidikannya dalam mengungkap kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat publik dan pelaku usaha di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Sebagai bagian dari proses tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu yaitu Noprisman, serta anggota DPRD Kota Bengkulu yaitu Vinna Ledy Anggraheni, kembali dipanggil untuk diperiksa secara mendalam di kantor pusat KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.</p>
<p>&#8220;Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu,&#8221; jelas Juru Bicara (Jubir) Budi Prasetyo pada Rabu, 26 Agustus 2026. &#8220;Hari ini Rabu (26/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK,&#8221; sambung Budi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=665&amp;action=edit">Usai Rumah Pribadinya Digeledah, Kadis PUPR Kota Bengkulu Diperiksa KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1187&amp;action=edit">Fakta Kelam Penerimaan Maba Jalur Mandiri, KPK Ungkap Sebagai Ladang Korupsi!</a></strong></p>
<p>Pemeriksaan terhadap Noprisman dan Vinna menjadi tanda bahwa KPK terus mengejar kejelasan terkait aliran dana yang diduga terkait dengan proyek-proyek infrastruktur bernilai besar di Bengkulu.</p>
<p>Langkah ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya di mana pada Senin, 24 Agustus 2026, KPK telah memanggil dua pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu, yaitu Beti Emilia (Staf Sekretariat sekaligus Bendahara) dan Agus Suhendra Wijaya (Kepala Bidang Sumber Daya Air) sebagai saksi.</p>
<p>Selain itu, pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif yaitu M Fikri Thobari yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Maret 2026.</p>
<p>Ia diduga menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama dan CV Alpagker Abadi. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan bahwa penyidikan kasus ini telah dikembangkan, meskipun saat itu belum ada tersangka baru yang ditetapkan.</p>
<p>Pada 26 Juli 2026, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Noprisman.</p>
<p>Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.</p>
<p>KPK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.</p>
<p>Dengan serangkaian langkah ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi di Bengkulu hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri keterlibatan berbagai pihak yang diduga berperan dalam skema penyuapan tersebut. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-korupsi-kpk-lakukan-pemanggilan-kadis-pupr-dan-anggota-dprd-kota-bengkulu/">Dalami Kasus Korupsi, KPK Lakukan Pemanggilan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-korupsi-kpk-lakukan-pemanggilan-kadis-pupr-dan-anggota-dprd-kota-bengkulu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fakta Kelam Penerimaan Maba Jalur Mandiri, KPK Ungkap Sebagai Ladang Korupsi!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/fakta-kelam-penerimaan-maba-jalur-mandiri-kpk-ungkap-sebagai-ladang-korupsi/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/fakta-kelam-penerimaan-maba-jalur-mandiri-kpk-ungkap-sebagai-ladang-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 02:07:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OTT Unsoed]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan Maba]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor Unsoed]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1187</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/fakta-kelam-penerimaan-maba-jalur-mandiri-kpk-ungkap-sebagai-ladang-korupsi/">Fakta Kelam Penerimaan Maba Jalur Mandiri, KPK Ungkap Sebagai Ladang Korupsi!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat rektor Unsoed menarik perhatian berbagai pihak. KPK sendiri membuka fakta kelam dari penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri.</p>
<p>Lembaga antirasuah tersebut menilai jalur penerimaan mahasiswa mandiri berpotensi tinggi disalahgunakan untuk praktik korupsi, terutama setelah terbongkarnya kasus jual-beli kursi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang melibatkan Rektor Akhmad Sodiq bersama lima tersangka lain.</p>
<p>Potensi ini muncul karena universitas berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki kewenangan mengelola keuangan dan aset secara mandiri, sehingga membuka celah jika tidak diawasi ketat.</p>
<p>&#8220;Untuk jalur Mandiri ini memang betul tadi disampaikan, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,&#8221; jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Jumat, 21 Agustus 2026.</p>
<p>Menurut Taufik, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk menyusun program khusus yang dapat menutup celah kerentanan tersebut.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1117&amp;action=edit">Terjerat OTT KPK, Ternyata Ini Modus Yang Dilakukan Rektor Unsoed!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1114&amp;action=edit">Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Staf Khusus Menteri Kehutanan!</a></strong></p>
<p>&#8220;Tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan, atau bahkan tadi, kalau secara frontal-nya dihapus jalur mandirinya. Itu kewenangan memang ada di kementerian terkait maupun universitas,&#8221; kata Taufik.</p>
<p>&#8220;Tapi, yang kami pahami memang ada, karena sekarang kan kalau tidak salah universitas itu menjadi BLU ya, tersendiri, yang memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri. Jadi, ini tentu akan juga jadi analisis oleh tim di pencegahan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Pandangan serupa diungkapkan Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini yang menyebut jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru memang rawan disalahgunakan.</p>
<p>&#8220;Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik,&#8221; jelas Didik pada Sabtu, 22 Agustus 2026.</p>
<p>Ia menilai kasus yang menjerat Rektor Unsoed, wakilnya dan sejumlah pihak lain hanyalah sebagian kecil dari masalah lebih besar, yakni kekacauan sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang terjadi di berbagai perguruan tinggi.</p>
<p>Jalur ini memiliki banyak versi dan pelaksanaannya berbeda-beda di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sehingga sulit dikendalikan secara seragam.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan bahwa praktik semacam itu sering kali dilakukan karena keterpaksaan, akibat anggaran pendidikan yang sangat terbatas sehingga perguruan tinggi merasa tidak mampu menutupi biaya operasionalnya hanya dengan dana yang tersedia.</p>
<p>KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.</p>
<p>Para tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed yaitu Akhmad Sodiq Wakil Rektor III Unsoed yaitu Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed yaitu Eko Sumanto serta tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.</p>
<p>Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta, serta pemeriksaan intensif yang dimulai sejak Kamis, 20 Agustus 2026.</p>
<p>Keenam tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.*</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/fakta-kelam-penerimaan-maba-jalur-mandiri-kpk-ungkap-sebagai-ladang-korupsi/">Fakta Kelam Penerimaan Maba Jalur Mandiri, KPK Ungkap Sebagai Ladang Korupsi!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/fakta-kelam-penerimaan-maba-jalur-mandiri-kpk-ungkap-sebagai-ladang-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terjerat OTT KPK, Ternyata Ini Modus Yang Dilakukan Rektor Unsoed!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/terjerat-ott-kpk-ternyata-ini-modus-yang-dilakukan-rektor-unsoed/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/terjerat-ott-kpk-ternyata-ini-modus-yang-dilakukan-rektor-unsoed/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 07:38:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor Unsoed]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1117</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Rektor Unsoed terjerat Operasi Tangkap Tangan...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terjerat-ott-kpk-ternyata-ini-modus-yang-dilakukan-rektor-unsoed/">Terjerat OTT KPK, Ternyata Ini Modus Yang Dilakukan Rektor Unsoed!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Rektor Unsoed terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkap modus yang dilakukan oleh rektor Unsoed.</p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).</p>
<p>Enam tersangka tersebut terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.</p>
<p>Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta.</p>
<p>Setelah OTT tersebut, KPK juga melakukan pemeriksaan secara intensif sejak Kamis, 20 Agustus 2026.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1114&amp;action=edit">Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Staf Khusus Menteri Kehutanan!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1108&amp;action=edit">Punya Kekayaan Fantastis Rp3,1 Miliar, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK!</a></strong></p>
<p>&#8220;KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,&#8221; jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein pada Jumat, 21 Agustus 2026.</p>
<p>Setiap tahun, Unsoed membuka penerimaan mahasiswa baru melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur Mandiri.</p>
<p>Berbeda dari SNBP dan SNBT, jalur Mandiri diselenggarakan dan dikelola langsung oleh Unsoed.</p>
<p>Dalam jalur tersebut, calon mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).</p>
<p>Besaran biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda berdasarkan kelompok atau golongan yang telah ditentukan.</p>
<p>Misalnya, UKT Fakultas Kedokteran Unsoed berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara itu, biaya IPI di fakultas yang sama berkisar antara Rp100 juta untuk IPI 1 hingga Rp260 juta untuk IPI 4.</p>
<p>KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri.</p>
<p>Dugaan tersebut berupa pemerasan serta penerimaan uang atau barang yang dikategorikan sebagai gratifikasi.</p>
<p>&#8220;Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,&#8221; kata Taufik.</p>
<p>Pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.</p>
<p>Permintaan tersebut disebut dilakukan dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan disampaikan melalui dua perantara dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.</p>
<p>&#8220;Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto), anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru,&#8221; jelas Taufik.</p>
<p>Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan secara penuh. Namun, Dian Mulia dan Adhi Wiharto diduga telah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman Arie melalui Dian Mulia, Adhi Wiharto dan Mulyono diduga menawarkan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.</p>
<p>Ketiga proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung.</p>
<p>Pekerjaan itu kemudian diselesaikan oleh perusahaan milik Mulyono. Setelah proyek selesai, pencairan pembayaran diduga dialihkan kepada pihak swasta yang terkait.</p>
<p>Dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri tahun 2025 dan 2026, Akhmad Sodiq juga disebut memberikan arahan kepada Mulyono dengan ucapan atau kode, “Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”</p>
<p>Berdasarkan dugaan tersebut, Mulyono dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp680 juta.</p>
<p>Akhmad Sodiq juga disebut memerintahkan Mulyono untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian didaftarkan atas nama Mulyono.</p>
<p>Pada periode yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga menjalin komunikasi dengan salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa baru.</p>
<p>Dalam komunikasi tersebut, Eko Sumanto disebut melakukan negosiasi mengenai besaran “mahar” untuk penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri.</p>
<p>Setelah kesepakatan tercapai, Eko Sumanto diduga menerima uang dari salah satu pengepul calon mahasiswa baru dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp1,12 miliar untuk periode 2025–2026.</p>
<p>Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>&#8220;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,&#8221; tutur Taufik. *</p>
<h6><em><strong>Penulis: Riska Ayu Kurniati</strong></em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terjerat-ott-kpk-ternyata-ini-modus-yang-dilakukan-rektor-unsoed/">Terjerat OTT KPK, Ternyata Ini Modus Yang Dilakukan Rektor Unsoed!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/terjerat-ott-kpk-ternyata-ini-modus-yang-dilakukan-rektor-unsoed/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Staf Khusus Menteri Kehutanan!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-bupati-kuansing-kpk-panggil-staf-khusus-menteri-kehutanan/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-bupati-kuansing-kpk-panggil-staf-khusus-menteri-kehutanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 07:31:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Staf Khusus Menteri Kehutanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1114</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-bupati-kuansing-kpk-panggil-staf-khusus-menteri-kehutanan/">Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Staf Khusus Menteri Kehutanan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi Bupati Kuansing. KPK memanggil staf khusus Menteri Kehutanan terkait penyelidikan kasus ini.</p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Andi Saiful Haq untuk hadir dan memberikan keterangan pada hari Jumat, 21 Agustus.</p>
<p>Andi saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan juga dikenal sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).</p>
<p>Kehadirannya di KPK direncanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan saksi dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan praktik suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2026.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: Andi Saiful Haq,&#8221; jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun hingga Jumat sore, Andi belum juga tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1108&amp;action=edit">Punya Kekayaan Fantastis Rp3,1 Miliar, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1064&amp;action=edit">Terjerat, Mantan Kakawil Pajak Muhammad Haniv, Ditahan KPK</a></strong></p>
<p>Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan dugaan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar S$14.000 dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.</p>
<p>Uang tersebut dikabarkan disimpan dalam sebuah amplop dan diduga kuat terkait dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.</p>
<p>Uang yang telah dikembalikan oleh Raja Juli kepada KPK hingga saat ini belum sepenuhnya. Dana yang diterima Suhardiman sendiri diketahui berasal dari berbagai pihak, mulai dari kepala desa, camat hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang anggotanya terdiri dari para petani.</p>
<p>Selain kasus yang melibatkan Raja Juli, KPK juga menemukan indikasi adanya pemberian uang lain yang diserahkan oleh Suhardiman kepada salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan dengan jumlah sekitar S$12.500.</p>
<p>Budi menjelaskan bahwa temuan ini didasarkan pada keterangan salah satu saksi yang telah diperiksa dan ke depan KPK akan melakukan pendalaman lebih lanjut.</p>
<p>Salah satu langkah yang direncanakan adalah memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan yang disebut-sebut menerima uang tersebut.</p>
<p>Meski demikian, identitas pejabat itu hingga kini belum diungkapkan secara resmi oleh KPK. Yang pasti, pihak KPK menegaskan bahwa mereka belum menerima pengembalian uang dari pejabat yang bersangkutan.</p>
<p>Dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021–2026 ini, KPK telah memproses hukum tiga orang tersangka.</p>
<p>Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.</p>
<p>Suhardiman sendiri tidak hanya diproses karena dugaan suap jabatan, tetapi juga terkait dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.</p>
<p>Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>
<p>Secara hukum, Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).</p>
<p>Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.*</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-bupati-kuansing-kpk-panggil-staf-khusus-menteri-kehutanan/">Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Staf Khusus Menteri Kehutanan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-bupati-kuansing-kpk-panggil-staf-khusus-menteri-kehutanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
