CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor. Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan pemotongan insentif dari hasil pemungutan pajak serta retribusi daerah. “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada hari ini Penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Pada Kamis sore, tim penyidik KPK mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor dan langsung memasuki sejumlah ruangan untuk melakukan pemeriksaan. Samsudin (55), seorang petugas keamanan di lokasi tersebut, membenarkan kedatangan penyidik KPK namun ia mengaku tidak mengetahui secara detail ruangan mana saja yang diperiksa karena akses ke area dalam dibatasi ketat.
“Langsung tadi empat mobil, tetapi di mana saja yang diperiksa kita enggak tahu. Kan enggak boleh masuk,” jelas Samsudin. KPK tidak hanya menyasar BKPSDM, melainkan juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Bogor, karena kedua instansi ini memegang peran kunci dalam mengelola pendapatan daerah serta mengatur sumber daya aparatur pemerintah setempat.
BACA JUGA: Dalami Kasus Korupsi, KPK Lakukan Pemanggilan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu!
BACA JUGA: Fakta Kelam Penerimaan Maba Jalur Mandiri, KPK Ungkap Sebagai Ladang Korupsi!
Penggeledahan di dua lokasi itu dinilai semakin signifikan mengingat KPK sebelumnya sudah mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor dan lembaga antirasuah tersebut telah menyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Meskipun begitu, hingga Kamis, 27 Agustus 2026KPK belum menetapkan atau mengumumkan nama tersangka.
Hal ini menandakan bahwa penyidik masih menyusun kerangka perkara, memperkuat bukti-bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Penggeledahan di Bapenda dan BKPSDM menjadi langkah strategis, karena dari kedua kantor pemerintahan tersebut penyidik berpotensi menemukan dan mengamankan dokumen, arsip atau barang bukti lain yang relevan untuk mengungkap aliran dana, mekanisme penyimpangan dan tanggung jawab para pihak yang terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika, membenarkan bahwa penyidik KPK memang melakukan penggeledahan, dan ketika ditanya lebih lanjut ia menyebutkan bahwa dua badan di lingkungan Pemkab Bogor menjadi lokasi kedatangan tim penyidik. “Iya kedua badan tersebut,” jelas Ajat.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa langkah KPK tidak berhenti pada pengamanan uang Rp1,5 miliar, melainkan berlanjut pada penelusuran bukti tambahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dengan dilakukannya penggeledahan di Bapenda dan BKPSDM, perhatian terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor pun semakin kuat dan publik kini menanti langkah KPK selanjutnya dalam mengungkap kasus ini secara tuntas. *






