Hukum

Terjerat OTT KPK, Ternyata Ini Modus Yang Dilakukan Rektor Unsoed!

×

Terjerat OTT KPK, Ternyata Ini Modus Yang Dilakukan Rektor Unsoed!

Sebarkan artikel ini
KPK mengungkap modus yang dilakukan Rektor Unsoed dalam kasus yang menjeratnya dalam operasi tangkap tangan
Rektor Unsoed terjerat OTT KPK, KPK pun mengungkap modus yang dijalankan dalam kasus tersebut

CAHAYANEGERI.COM – Rektor Unsoed terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkap modus yang dilakukan oleh rektor Unsoed.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Enam tersangka tersebut terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta.

Setelah OTT tersebut, KPK juga melakukan pemeriksaan secara intensif sejak Kamis, 20 Agustus 2026.

BACA JUGA: Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Staf Khusus Menteri Kehutanan!

BACA JUGA: Punya Kekayaan Fantastis Rp3,1 Miliar, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK!

“KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Setiap tahun, Unsoed membuka penerimaan mahasiswa baru melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur Mandiri.

Berbeda dari SNBP dan SNBT, jalur Mandiri diselenggarakan dan dikelola langsung oleh Unsoed.

Dalam jalur tersebut, calon mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Besaran biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda berdasarkan kelompok atau golongan yang telah ditentukan.

Misalnya, UKT Fakultas Kedokteran Unsoed berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara itu, biaya IPI di fakultas yang sama berkisar antara Rp100 juta untuk IPI 1 hingga Rp260 juta untuk IPI 4.

KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri.

Dugaan tersebut berupa pemerasan serta penerimaan uang atau barang yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

“Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” kata Taufik.

Pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Permintaan tersebut disebut dilakukan dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan disampaikan melalui dua perantara dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

“Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto), anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru,” jelas Taufik.

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan secara penuh. Namun, Dian Mulia dan Adhi Wiharto diduga telah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman Arie melalui Dian Mulia, Adhi Wiharto dan Mulyono diduga menawarkan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.

Ketiga proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung.

Pekerjaan itu kemudian diselesaikan oleh perusahaan milik Mulyono. Setelah proyek selesai, pencairan pembayaran diduga dialihkan kepada pihak swasta yang terkait.

Dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri tahun 2025 dan 2026, Akhmad Sodiq juga disebut memberikan arahan kepada Mulyono dengan ucapan atau kode, “Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”

Berdasarkan dugaan tersebut, Mulyono dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp680 juta.

Akhmad Sodiq juga disebut memerintahkan Mulyono untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian didaftarkan atas nama Mulyono.

Pada periode yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga menjalin komunikasi dengan salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa baru.

Dalam komunikasi tersebut, Eko Sumanto disebut melakukan negosiasi mengenai besaran “mahar” untuk penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri.

Setelah kesepakatan tercapai, Eko Sumanto diduga menerima uang dari salah satu pengepul calon mahasiswa baru dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp1,12 miliar untuk periode 2025–2026.

Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Taufik. *

Penulis: Riska Ayu Kurniati