CAHAYANEGERI.COM – Lagi dan lagi polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba. Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya pengiriman dan peredaran 93 kilogram ganja kering yang rencananya akan dipasarkan atau edarkan di kawasan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam proses penangkapan, polisi sempat melakukan pengejaran terhadap mobil yang diduga membawa narkotika tersebut di Jalan AH Nasution, Medan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di bantaran rel kereta api, Jalan Tembung, pada awal Agustus.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap 3 kilogram ganja dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” jelas Rafli pada Jumat, 21 Agustus 2026.
BACA JUGA: Kabur ke Singapura Terlibat Kasus Penyediaan Narkoba, Polisi Buru Yuwanky Pemilik Planet Batam!
BACA JUGA: Daerah Rawan Narkoba, Lihat Lebih Dekat Jejak Kampung Bahari Di Sini!
Setelah memperoleh informasi tambahan mengenai jaringan tersebut, polisi melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pengawasan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Dairi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja kering itu diketahui dibawa dari Aceh.
“Petugas yang akhirnya mengidentifikasi mobil pengangkut narkoba itu, kemudian membuntuti untuk mengetahui kemana nantinya narkoba akan diantar, dan siapa yang akan menerimanya,” ungkap Rafli.
Saat kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan AH Nasution, petugas melihat adanya gerak-gerik yang tidak biasa. Polisi kemudian berusaha menghentikan mobil tersebut.
“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi tersangka ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga tersangka bisa kami ringkus,” tambah Rafli.
Dari dalam mobil, polisi mengamankan dua orang pria berinisial K (30) dan AR (19). Keduanya diketahui merupakan warga Aceh.
Dalam pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 93 bungkus ganja kering yang disimpan di dalam lima karung.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku bahwa puluhan kilogram ganja tersebut dibawa ke kawasan Tembung untuk selanjutnya diedarkan.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Dalam kasus ini kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, kemana pun pelaku berupaya kabur kami pasti akan menangkapnya,” tuturnya.*






