CAHAYANEGERI.COM – Salah satu kepala daerah yang menjadi sorotan saat ini adalah Bupati Bogor. Nama Bupati Bogor disebut-sebut terlibat dalam perkara yang sedang diusut dan diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, kini mulai terseret dalam pusaran kasus yang sedang diselidiki oleh KPK. Meskipun hingga saat ini statusnya belum dinaikkan menjadi tersangka dan tidak ada pernyataan resmi bahwa ia terlibat tindak pidana, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Bupati Bogor guna memberikan keterangan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa proses pemanggilan dalam tahap penyidikan tidak dilakukan secara serentak. Penyidik akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki hubungan langsung dengan kasus tersebut.
“Pemanggilan itu kan pasti ada tahapnya, ya ada prosesnya. Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung, gitu,” ungkap Setyo pada Selasa, 1 September 2026.
Dengan demikian, peluang Bupati Rudy untuk dipanggil tetap terbuka, namun keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan penyidik berdasarkan kebutuhan pengembangan perkara. Setyo menambahkan bahwa waktu dan kebutuhan pemeriksaan akan ditentukan seiring perkembangan penyelidikan.
BACA JUGA: KPK: Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi Tak Hanya di Unila dan Unsoed
BACA JUGA: Sinyal Kasus Korupsi Semakin Kuat, Kantor Bapenda & BKPSDM Di Kabupaten Bogor Digeledah Oleh KPK!
“Apakah nanti kemudian dipanggilnya kapan, apakah nanti setelah ada pemanggilan yang lain-lain dan seterusnya, itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya, ya dan nanti pasti disampaikan pada saat memang yang bersangkutan akan dipanggil,” jelasnya.
Saat ini, kasus di Kabupaten Bogor sudah memasuki tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka tertentu dan masih mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penggunaan Sprindik umum membuat KPK belum bisa mengungkapkan identitas calon tersangka maupun detail konstruksi perkara secara lengkap. “KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum. Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa,” ungkap Taufik pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum ada keputusan resmi dari proses hukum. Setiap perkembangan kasus, menurut Taufik, akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK sebelumnya melakukan kegiatan di Kabupaten Bogor pada Kamis, 20 Agustus 2026 yang disebut-sebut ada kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membantah istilah tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan itu merupakan permintaan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Dalam kegiatan itu, sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor turut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dan lembaga antirasuah mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar. Rangkaian pemeriksaan dan pengamanan uang tersebut membuat kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena operasi itu diduga menyasar Bupati Rudy Susmanto yang juga merupakan salah satu elite Partai Gerindra.
Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan Rudy sebagai tersangka atau menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindak pidana. Dengan masih digunakannya Sprindik umum, arah penyelidikan KPK masih sangat dinamis dan dapat berkembang.
Jika penyidik menilai perlu, pemanggilan Bupati Rudy akan menjadi salah satu tahapan penting untuk mengurai kasus yang bermula dari kegiatan KPK di Bogor tersebut. *






