CAHAYANEGERI.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu.
Dalam penyelidikan tersebut, KPK memanggil Kadis PUPR Kota Bengkulu dan anggota DPRD Kota Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperkuat langkah penyidikannya dalam mengungkap kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat publik dan pelaku usaha di Provinsi Bengkulu.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu yaitu Noprisman, serta anggota DPRD Kota Bengkulu yaitu Vinna Ledy Anggraheni, kembali dipanggil untuk diperiksa secara mendalam di kantor pusat KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu,” jelas Juru Bicara (Jubir) Budi Prasetyo pada Rabu, 26 Agustus 2026. “Hari ini Rabu (26/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK,” sambung Budi.
BACA JUGA: Usai Rumah Pribadinya Digeledah, Kadis PUPR Kota Bengkulu Diperiksa KPK!
BACA JUGA: Fakta Kelam Penerimaan Maba Jalur Mandiri, KPK Ungkap Sebagai Ladang Korupsi!
Pemeriksaan terhadap Noprisman dan Vinna menjadi tanda bahwa KPK terus mengejar kejelasan terkait aliran dana yang diduga terkait dengan proyek-proyek infrastruktur bernilai besar di Bengkulu.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya di mana pada Senin, 24 Agustus 2026, KPK telah memanggil dua pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu, yaitu Beti Emilia (Staf Sekretariat sekaligus Bendahara) dan Agus Suhendra Wijaya (Kepala Bidang Sumber Daya Air) sebagai saksi.
Selain itu, pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif yaitu M Fikri Thobari yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Maret 2026.
Ia diduga menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama dan CV Alpagker Abadi. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan bahwa penyidikan kasus ini telah dikembangkan, meskipun saat itu belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
Pada 26 Juli 2026, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.
KPK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dengan serangkaian langkah ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi di Bengkulu hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri keterlibatan berbagai pihak yang diduga berperan dalam skema penyuapan tersebut. *






