Hukum

Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Staf Khusus Menteri Kehutanan!

×

Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Staf Khusus Menteri Kehutanan!

Sebarkan artikel ini
KPK memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan untuk memperdalam penyelidikan kasus korupsi Bupati Kuansing
Staf Khusus Menteri Kehutanan dipanggil KPK untuk membantu penyelidikan kasus korupsi Bupati Kuansing

CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi Bupati Kuansing. KPK memanggil staf khusus Menteri Kehutanan terkait penyelidikan kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Andi Saiful Haq untuk hadir dan memberikan keterangan pada hari Jumat, 21 Agustus.

Andi saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan juga dikenal sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kehadirannya di KPK direncanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan saksi dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan praktik suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: Andi Saiful Haq,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun hingga Jumat sore, Andi belum juga tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Punya Kekayaan Fantastis Rp3,1 Miliar, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK!

BACA JUGA: Terjerat, Mantan Kakawil Pajak Muhammad Haniv, Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan dugaan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar S$14.000 dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Uang tersebut dikabarkan disimpan dalam sebuah amplop dan diduga kuat terkait dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Uang yang telah dikembalikan oleh Raja Juli kepada KPK hingga saat ini belum sepenuhnya. Dana yang diterima Suhardiman sendiri diketahui berasal dari berbagai pihak, mulai dari kepala desa, camat hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang anggotanya terdiri dari para petani.

Selain kasus yang melibatkan Raja Juli, KPK juga menemukan indikasi adanya pemberian uang lain yang diserahkan oleh Suhardiman kepada salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan dengan jumlah sekitar S$12.500.

Budi menjelaskan bahwa temuan ini didasarkan pada keterangan salah satu saksi yang telah diperiksa dan ke depan KPK akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Salah satu langkah yang direncanakan adalah memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan yang disebut-sebut menerima uang tersebut.

Meski demikian, identitas pejabat itu hingga kini belum diungkapkan secara resmi oleh KPK. Yang pasti, pihak KPK menegaskan bahwa mereka belum menerima pengembalian uang dari pejabat yang bersangkutan.

Dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021–2026 ini, KPK telah memproses hukum tiga orang tersangka.

Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Suhardiman sendiri tidak hanya diproses karena dugaan suap jabatan, tetapi juga terkait dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Secara hukum, Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.*

Penulis: Riska Ayu Kurniati