<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/topic/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/topic/korupsi/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Sat, 15 Aug 2026 05:29:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>Korupsi - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/topic/korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Ponogoro Nonaktif Divonis Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2026 08:02:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ponorogo]]></category>
		<category><![CDATA[denda korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat terjerat korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<category><![CDATA[Sugiri Sancoko]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[vonis penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=934</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Vonis hukuman terkait kasus korupsi yang...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/">Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Ponogoro Nonaktif Divonis Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Vonis hukuman terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif telah ditetapkan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.</p>
<p>Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya. Selain hukuman penjara, Sugiri juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp6,762 miliar.</p>
<p>Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan sesuai aturan, Sugiri dapat dikenai tambahan hukuman penjara selama 2 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat, 14 Agustus 2026.</p>
<p>Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Manambus Pasaribu dan Lujianto.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=879&amp;action=edit">Tersangka Kasus Korupsi Korupsi Transfer Pricing PT TPL Telah Ditetapkan, Ini Kerugian Negara Kata Kejagung!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=846&amp;action=edit">Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rugikan Negara Hingga Rp 622 Miliar!</a></strong></p>
<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiri harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Setelah vonis dibacakan, Sugiri juga tetap menjalani penahanan.</p>
<p>Majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Sugiri akan menjalani hukuman pengganti selama 100 hari. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” ucap I Made Yulianda saat membacakan amar putusan pada Jumat, 14 Agustus 2026.</p>
<p>Selain denda, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Sugiri. Hasil lelang tersebut nantinya digunakan untuk melunasi uang pengganti.</p>
<p>Namun, apabila harta benda Sugiri tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai salah satu dakwaan jaksa belum mampu membuktikan kesimpulan yang kuat dan sah. Meski demikian, dakwaan lainnya dinyatakan terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.</p>
<p>Bukti tersebut kemudian dinilai cukup untuk menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Sugiri. Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Sebelumnya, jaksa menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp6,7 miliar.</p>
<p>Usai persidangan, kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan putusan tersebut. Tim pengacara belum langsung menyatakan menerima maupun menolak vonis yang telah dibacakan.</p>
<p>Kuasa hukum akan terlebih dahulu mempelajari berbagai pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Salah satu hal yang akan dikaji adalah uang sebesar Rp500 juta yang turut dibahas dalam perkara tersebut.</p>
<p>Menurut Indra, beberapa saksi di persidangan menyebut uang itu sebagai pinjaman, bukan bagian dari suap atau gratifikasi. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai hubungan Sugiri dengan proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.</p>
<p>Mereka menilai sejumlah nominal yang dibebankan kepada Sugiri masih perlu ditinjau kembali dengan mencermati fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Karena pihak Sugiri masih menyatakan pikir-pikir, perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Sugiri maupun JPU KPK masih mempunyai kesempatan untuk menentukan sikap terhadap putusan itu, termasuk mempertimbangkan pengajuan banding. *</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/">Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Ponogoro Nonaktif Divonis Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Dirut BJB Diperiksa KPK Tapi Belum Ditahan, Ternyata Ini Alasannya!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/mantan-dirut-bjb-diperiksa-kpk-tapi-belum-ditahan-ternyata-ini-alasannya/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/mantan-dirut-bjb-diperiksa-kpk-tapi-belum-ditahan-ternyata-ini-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 08:04:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[belum ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi bank bjb]]></category>
		<category><![CDATA[kpk periksa tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[mantan dirut bjb diperiksa]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan iklan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[yuddy renaldi tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=910</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mantan-dirut-bjb-diperiksa-kpk-tapi-belum-ditahan-ternyata-ini-alasannya/">Mantan Dirut BJB Diperiksa KPK Tapi Belum Ditahan, Ternyata Ini Alasannya!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB masih terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Pada Kamis, 13 Agustus 2026, KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi (YR) yang merupakan tersangka dalam kasus ini.</p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi dilakukan untuk mengungkap lebih jauh proses serta mekanisme pengadaan barang dan jasa di Bank BJB.</p>
<p>Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan iklan atau media placement yang melibatkan sejumlah media.</p>
<blockquote><p>&#8220;Termasuk juga (didalami) soal dana nonbujeter yang disisihkan dari pengadaan iklan tersebut,” ujar Budi pada Kamis, 13 Agustus 2026.</p></blockquote>
<p>Dalam pemeriksaan tersebut, Yuddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga dimintai keterangan mengenai dugaan penggunaan dana nonbujeter.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=798&amp;action=edit">Korupsi Pengadaan Iklan BJB, KPK Lakukan Penahanan Terhadap 5 Tersangka!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=846&amp;action=edit">Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rugikan Negara Hingga Rp 622 Miliar!</a></strong></p>
<p>Sebagai Direktur Utama Bank BJB, Yuddy dianggap mengetahui secara menyeluruh berbagai proses bisnis serta keputusan penting yang berlangsung di bank tersebut.</p>
<p>Budi menjelaskan, dana nonbujeter yang berkaitan dengan perkara ini diduga berasal dari selisih antara anggaran pengadaan yang disiapkan Bank BJB dan jumlah uang yang benar-benar dibayarkan kepada pihak media.</p>
<p>Meski telah berstatus tersangka, Yuddy Renaldi belum ditahan oleh KPK. Budi menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan Yuddy.</p>
<blockquote><p>&#8220;Penyidik melihat kondisi kesehatan saudara YR, kemudian diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, setidaknya sampai dengan hari ini,&#8221; jelasnya.</p></blockquote>
<p>Penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dan melakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan kondisi kesehatan mantan Direktur Utama Bank BJB tersebut.</p>
<blockquote><p>&#8220;KPK kan juga ada dokter yang standby (siaga) 24 jam untuk mendukung, salah satunya pemeriksaan-pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangkaian proses penyidikan,&#8221; jelas Budi.</p></blockquote>
<p>Setelah menjalani pemeriksaan, Yuddy Renaldi menyampaikan bahwa dirinya menderita penyakit jantung dan kanker prostat.</p>
<p>Ia juga meminta doa dari masyarakat agar diberi kesehatan dan dapat menjalani proses hukum dengan baik.</p>
<p>Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 sampai Maret 2025, WH selaku eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024.</p>
<p>Kemudian, ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri &amp; Pemilik PT AM, SHD selaku Direktur PT WBSE dan SJK selaku Komisaris PT CKSB.</p>
<p>Dari lima tersangka tersebut, KPK telah menahan empat orang, yaitu WH, ID, SHD dan SJK. Keempatnya menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Senin, 10 Agustus 2026.*</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mantan-dirut-bjb-diperiksa-kpk-tapi-belum-ditahan-ternyata-ini-alasannya/">Mantan Dirut BJB Diperiksa KPK Tapi Belum Ditahan, Ternyata Ini Alasannya!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/mantan-dirut-bjb-diperiksa-kpk-tapi-belum-ditahan-ternyata-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Perdana Digelar Hari Ini!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-sidang-perdana-digelar-hari-ini/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-sidang-perdana-digelar-hari-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 05:38:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Menag]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Perdana]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=791</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-sidang-perdana-digelar-hari-ini/">Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Perdana Digelar Hari Ini!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih menjadi perhatian publik. Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana terkait kasus ini.</p>
<p>Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji untuk periode 2023–2024.</p>
<p>Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026 dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.</p>
<p>Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Yaqut tidak menjalani persidangan seorang diri.</p>
<p>Ia mengikuti proses pembacaan dakwaan bersama tiga terdakwa lainnya yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah atau Kesthuri Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour yaitu Ismail Adham.</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim jaksa akan memaparkan secara rinci rangkaian perkara berdasarkan hasil penyidikan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=762&amp;action=edit">Kasus Bupati Pemalang: Geledah 15 Lokasi, KPK Sita Barang Bukti Penting Hingga CCTV!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=702&amp;action=edit">Rudy Tanoe Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Akan Ambil Sikap Tegas!</a></strong></p>
<p>Penjelasan dalam surat dakwaan itu nantinya memuat latar belakang dugaan tindak pidana, kronologi peristiwa serta uraian mengenai peran masing-masing orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.</p>
<blockquote><p>&#8220;JPU juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,&#8221; jelas Budi pada Selasa, 11 Agustus 2026.</p></blockquote>
<p>Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh uraian yang disampaikan jaksa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.</p>
<p>Fakta-fakta tersebut akan diuji dalam tahap pembuktian di hadapan majelis hakim. Karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk ikut memantau jalannya persidangan agar proses hukum perkara yang melibatkan Yaqut dan sejumlah pihak lainnya dapat berlangsung secara transparan.</p>
<p>KPK juga memastikan sidang perkara dugaan korupsi kuota haji digelar secara terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan sekaligus mengikuti berbagai fakta hukum yang muncul.</p>
<blockquote><p>&#8220;Seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini,&#8221; ungkap Budi.</p></blockquote>
<p>Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo.</p>
<p>Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.</p>
<p>Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta.</p>
<p>Keduanya adalah Ismail Adham, petinggi Maktour sekaligus anak buah Fuad Hasan, serta Asrul Aziz Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.</p>
<p>Penetapan tersebut dilakukan pada 30 Maret. Ismail dan Asrul diduga memiliki peran dalam pengaturan pembagian serta pengisian kuota haji tambahan.</p>
<p>Selain itu, keduanya juga diduga memberikan sejumlah uang atau kickback kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya baru ditahan oleh KPK pada 8 Juni 2026. *</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-sidang-perdana-digelar-hari-ini/">Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Perdana Digelar Hari Ini!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-sidang-perdana-digelar-hari-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Febrie Adriansyah Masih Panas, Pengacara Ungkap Ada Banyak Kejanggalan Penyelidikan!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-adriansyah-masih-panas-pengacara-ungkap-ada-banyak-kejanggalan-penyelidikan/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-adriansyah-masih-panas-pengacara-ungkap-ada-banyak-kejanggalan-penyelidikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2026 06:07:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[geledah]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=653</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus Febrie Adriansyah masih menjadi topik...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-adriansyah-masih-panas-pengacara-ungkap-ada-banyak-kejanggalan-penyelidikan/">Kasus Febrie Adriansyah Masih Panas, Pengacara Ungkap Ada Banyak Kejanggalan Penyelidikan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus Febrie Adriansyah masih menjadi topik hangat dan sorotan berbagai pihak. Kuasa hukum dari Febrie Adriansyah mengungkapkan ada kejanggalan penyelidikan dari kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini.</p>
<p>Pengacara Febrie Adriansyah membawa sejumlah temuan penting setelah melakukan pertemuan dengan kliennya pada Senin, 3 Agustus 2026.</p>
<p>Febrie saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih sejak Jumat, 24 Juli 2026.</p>
<p>Dari pertemuan tersebut, tim pengacara yang dipimpin Febri Diansyah mengklaim telah mengidentifikasi sembilan kejanggalan yang dinilai berkaitan erat dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung terhadap kliennya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=594&amp;action=edit">Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Panas, Ini Tersangka Baru yang Ditetapkan Kejagung!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=591&amp;action=edit">Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berjalan, Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho!</a></strong></p>
<blockquote><p>“Sampai saat ini, ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” jelas Febri pada Senin, 3 Agustus 2026.</p></blockquote>
<p>Kejanggalan pertama yang disoroti adalah dugaan penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik), padahal seharusnya terdapat tiga sprindik yang diterbitkan.</p>
<blockquote><p>“Yang pertama, kami menemukan dari tiga sprindik tersebut ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik,&#8221; ungkap Febri.</p></blockquote>
<p>Menurut Febri, praktik semacam ini seharusnya tidak diperbolehkan karena setiap tindak pidana korupsi yang telah ditemukan buktinya harus diterapkan dalam sprindik yang terpisah.</p>
<p>Hal ini, kata dia, didasari oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>Selain itu, tim hukum juga menemukan adanya kekeliruan penulisan dalam sprindik, termasuk ketidaksinkronan antara nama kasus dan perintah penyidikan, serta dugaan ketidaktepatan dalam pencatatan waktu terjadinya tindak pidana yang disebutkan berlangsung dari 2028 hingga 2026.</p>
<blockquote><p>“Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu, ya, dari 2028 sampai dengan 2026,” jelas Febri.</p></blockquote>
<p>Lebih lanjut, Febri menyoroti dugaan pelanggaran prinsip lex favor reo dalam KUHP baru terkait penetapan tersangka kliennya dengan pasal TPPU, serta ketidakjelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penyidikan.</p>
<blockquote><p>“Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik tersangkanya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018,” tutur Febri.</p></blockquote>
<p>Di luar masalah sprindik, tim hukum juga mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 100 Ayat 5 KUHAP karena tidak dicantumkannya syarat-syarat penahanan dalam surat perintah penahanan (sprinhan).</p>
<p>Mereka juga menemukan bahwa pihak yang menandatangani sprindik diduga tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya, meskipun hal ini masih akan diteliti lebih lanjut.</p>
<blockquote><p>“Dan yang kesembilan, kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang begitu. Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung. Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami,” jelas Febri.</p></blockquote>
<p>Meski demikian, Febri menyebutkan bahwa Febrie Adriansyah masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan sebagai langkah hukum selanjutnya. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-adriansyah-masih-panas-pengacara-ungkap-ada-banyak-kejanggalan-penyelidikan/">Kasus Febrie Adriansyah Masih Panas, Pengacara Ungkap Ada Banyak Kejanggalan Penyelidikan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-febrie-adriansyah-masih-panas-pengacara-ungkap-ada-banyak-kejanggalan-penyelidikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Resmi Ditahan Rugikan Negara Rp 10,2 Miliar!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/jadi-tersangka-korupsi-mantan-dirut-kebun-binatang-surabaya-resmi-ditahan-rugikan-negara-rp-102-miliar/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/jadi-tersangka-korupsi-mantan-dirut-kebun-binatang-surabaya-resmi-ditahan-rugikan-negara-rp-102-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 05:38:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[kebun binatang surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=432</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi di Indonesia memang menjadi...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/jadi-tersangka-korupsi-mantan-dirut-kebun-binatang-surabaya-resmi-ditahan-rugikan-negara-rp-102-miliar/">Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Resmi Ditahan Rugikan Negara Rp 10,2 Miliar!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus korupsi di Indonesia memang menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Nah kali ini adanya dugaan kasus korupsi pengadaan pakan satwa fiktif di Kebun Binatang Surabaya (KBS).</p>
<p>Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi terkait pengadaan pakan palsu di Kebun Binatang Surabaya.</p>
<p>Penyidik menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (periode 2016–2024) yaitu Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka dalam kasus ini.</p>
<p>Penetapan itu dilakukan setelah tim pidana khusus Kejati Jawa Timur menyelesaikan penyelidikan atas laporan Wali Kota Surabaya yaitu Eri Cahyadi.</p>
<p>Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menyatakan Choirul Anwar diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=429&amp;action=edit">Alasan Kesehatan, Nanik Sudaryati Deyang Mundur Dari Kepala BGN!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=418&amp;action=edit">Diduga Kebocoran Gas, Ledakan Hebat Terjadi Di Kompleks Grand Polonia Medan!</a></strong></p>
<p>Perbuatan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 10,2 miliar dan menurunkan kualitas perawatan satwa.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku direktur utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,&#8221; ungkap I Gede Punia pada Selasa, 21 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Selama menjabat, Choirul Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dengan memakai anggaran PD TS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai tujuan, transaksi fiktif serta kepentingan pribadi.</p>
<p>Punia menjelaskan pola yang dipakai tersangka yaitu memerintahkan staf atau departemen bagian akuntansi dan keuangan (accounting and finance) mencairkan dana perusahaan, lalu menyusun laporan seolah-olah uang itu dipakai untuk kegiatan operasional.</p>
<blockquote><p>&#8220;CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,&#8221; ungkapnya.</p></blockquote>
<p>Penyidik juga menemukan transaksi kas tidak benar sepanjang 2023–2024 yang sempat disetujui pejabat terkait termasuk Direktur Keuangan kala itu.</p>
<p>Sekitar Rp 7,4 miliar dari total kerugian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.</p>
<p>Selain merugikan negara, penyalahgunaan anggaran itu berdampak langsung pada kondisi Kebun Binatang Surabaya.</p>
<p>Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional termasuk perawatan dan pakan hewan diduga tidak dipergunakan sesuai semestinya yang sangat berpengaruh terhadap fasilitas dan kondisi satwa.</p>
<p>Penyidik menemukan pengurangan penggunaan anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.</p>
<p>Choirul Anwar disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidiari Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>&#8220;Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,&#8221; ungkap Punia.*</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/jadi-tersangka-korupsi-mantan-dirut-kebun-binatang-surabaya-resmi-ditahan-rugikan-negara-rp-102-miliar/">Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Resmi Ditahan Rugikan Negara Rp 10,2 Miliar!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/jadi-tersangka-korupsi-mantan-dirut-kebun-binatang-surabaya-resmi-ditahan-rugikan-negara-rp-102-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Suap Audit</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/bobby-rizaldi-penuhi-panggilan-kpk-diperiksa-terkait-dugaan-suap-audit/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/bobby-rizaldi-penuhi-panggilan-kpk-diperiksa-terkait-dugaan-suap-audit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 05:40:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bobby Rizaldi]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Muara Enim]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Audit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=287</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Pada Hari Kamis, 16 Juli 2026...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/bobby-rizaldi-penuhi-panggilan-kpk-diperiksa-terkait-dugaan-suap-audit/">Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Suap Audit</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Pada Hari Kamis, 16 Juli 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan kepada anggota BPK RI Bobby Rizaldi. Bobby Rizaldi sendiri di periksa karena kasus dugaan suap pengondisian audit di Pemkab Muara Enim.</p>
<p>Pemeriksaan tatap muka terhadap Bobby Rizaldi berlangsung di Gedung Merah Putih ini dilakukan agar penyidik bisa menyusun gambaran kasus secara menyeluruh setelah penggeledahan di kediamannya.</p>
<p>Bobby tiba sekitar pukul 09.55 WIB. Ia mengenakan batik biru dan datang bersama beberapa orang.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kita hadir hari ini,&#8221; ungkap Bobby pada Kamis, 16 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Saat sampai, Bobby memilih tidak banyak bicara dan langsung menuju lobi KPK untuk mengurus administrasi di meja resepsionis.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=284&amp;action=edit">Bupati Kaur Jalan Kaki ke Kantor, Temui Petugas Kebersihan dan Beri Apresiasi Tulus</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=281&amp;action=edit">Nilai Transaksi Tembus Rp14 Miliar, Lebih Dari 2 Ribu Pegawai Pemprov Jabar Terlibat Judol!</a></strong></p>
<p>Setelah itu ia duduk di ruang tunggu menunggu dipanggil untuk pemeriksaan.</p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Bobby akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pengondisian hasil audit BPK.</p>
<blockquote><p>&#8220;Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BB, selaku Anggota BPK RI,&#8221; ungkap Budi pada Kamis, 16 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Menurut Budi, penyidik menemukan indikasi perubahan temuan audit yang menyebabkan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim berubah dari WDP menjadi WTP.</p>
<blockquote><p>&#8220;Oleh karena itu, Penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; jelas Budi.</p></blockquote>
<p>Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Boby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan upaya pengondisian audit BPK di Muara Enim.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap Bobby juga terkait dengan temuan tersebut.</p>
<p>Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, antara lain Augus Dwi Anggara yang disebut sebagai orang kepercayaan Bobby, Bupati nonaktif Muara Enim yaitu Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan yaitu Titin Rita Lestari, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi yaitu Cory Erin Hardi.</p>
<p>Diduga uang yang dipakai untuk menyuap pihak BPK berasal dari pemberian rekanan kepada beberapa dinas di Muara Enim, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.</p>
<p>Karena dugaan pemberian itu, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Edison, Cory, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim 2026 Abi Nurwardani dan keponakan Edison yaitu Adi Triyadi.</p>
<p>Setelah ditahan, Titin mengaku hanya menjalankan perintah dan tidak menerima uang secara pribadi. Ia menyatakan bahwa penerimaan dana dilakukan oleh atasannya dan dilakukan secara berjenjangan. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/bobby-rizaldi-penuhi-panggilan-kpk-diperiksa-terkait-dugaan-suap-audit/">Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Suap Audit</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/bobby-rizaldi-penuhi-panggilan-kpk-diperiksa-terkait-dugaan-suap-audit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
