CAHAYANEGERI.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB masih terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi (YR) yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi dilakukan untuk mengungkap lebih jauh proses serta mekanisme pengadaan barang dan jasa di Bank BJB.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan iklan atau media placement yang melibatkan sejumlah media.
“Termasuk juga (didalami) soal dana nonbujeter yang disisihkan dari pengadaan iklan tersebut,” ujar Budi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yuddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga dimintai keterangan mengenai dugaan penggunaan dana nonbujeter.
BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Iklan BJB, KPK Lakukan Penahanan Terhadap 5 Tersangka!
BACA JUGA: Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rugikan Negara Hingga Rp 622 Miliar!
Sebagai Direktur Utama Bank BJB, Yuddy dianggap mengetahui secara menyeluruh berbagai proses bisnis serta keputusan penting yang berlangsung di bank tersebut.
Budi menjelaskan, dana nonbujeter yang berkaitan dengan perkara ini diduga berasal dari selisih antara anggaran pengadaan yang disiapkan Bank BJB dan jumlah uang yang benar-benar dibayarkan kepada pihak media.
Meski telah berstatus tersangka, Yuddy Renaldi belum ditahan oleh KPK. Budi menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan Yuddy.
“Penyidik melihat kondisi kesehatan saudara YR, kemudian diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, setidaknya sampai dengan hari ini,” jelasnya.
Penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dan melakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan kondisi kesehatan mantan Direktur Utama Bank BJB tersebut.
“KPK kan juga ada dokter yang standby (siaga) 24 jam untuk mendukung, salah satunya pemeriksaan-pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangkaian proses penyidikan,” jelas Budi.
Setelah menjalani pemeriksaan, Yuddy Renaldi menyampaikan bahwa dirinya menderita penyakit jantung dan kanker prostat.
Ia juga meminta doa dari masyarakat agar diberi kesehatan dan dapat menjalani proses hukum dengan baik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 sampai Maret 2025, WH selaku eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024.
Kemudian, ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT AM, SHD selaku Direktur PT WBSE dan SJK selaku Komisaris PT CKSB.
Dari lima tersangka tersebut, KPK telah menahan empat orang, yaitu WH, ID, SHD dan SJK. Keempatnya menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Senin, 10 Agustus 2026.*






