CAHAYANEGERI.COM – Vonis hukuman terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif telah ditetapkan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya. Selain hukuman penjara, Sugiri juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp6,762 miliar.
Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan sesuai aturan, Sugiri dapat dikenai tambahan hukuman penjara selama 2 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat, 14 Agustus 2026.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Manambus Pasaribu dan Lujianto.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rugikan Negara Hingga Rp 622 Miliar!
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiri harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Setelah vonis dibacakan, Sugiri juga tetap menjalani penahanan.
Majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Sugiri akan menjalani hukuman pengganti selama 100 hari. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” ucap I Made Yulianda saat membacakan amar putusan pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Selain denda, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Sugiri. Hasil lelang tersebut nantinya digunakan untuk melunasi uang pengganti.
Namun, apabila harta benda Sugiri tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai salah satu dakwaan jaksa belum mampu membuktikan kesimpulan yang kuat dan sah. Meski demikian, dakwaan lainnya dinyatakan terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Bukti tersebut kemudian dinilai cukup untuk menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Sugiri. Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp6,7 miliar.
Usai persidangan, kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan putusan tersebut. Tim pengacara belum langsung menyatakan menerima maupun menolak vonis yang telah dibacakan.
Kuasa hukum akan terlebih dahulu mempelajari berbagai pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Salah satu hal yang akan dikaji adalah uang sebesar Rp500 juta yang turut dibahas dalam perkara tersebut.
Menurut Indra, beberapa saksi di persidangan menyebut uang itu sebagai pinjaman, bukan bagian dari suap atau gratifikasi. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai hubungan Sugiri dengan proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.
Mereka menilai sejumlah nominal yang dibebankan kepada Sugiri masih perlu ditinjau kembali dengan mencermati fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Karena pihak Sugiri masih menyatakan pikir-pikir, perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sugiri maupun JPU KPK masih mempunyai kesempatan untuk menentukan sikap terhadap putusan itu, termasuk mempertimbangkan pengajuan banding. *






