CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih menjadi perhatian publik. Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana terkait kasus ini.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji untuk periode 2023–2024.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026 dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Yaqut tidak menjalani persidangan seorang diri.
Ia mengikuti proses pembacaan dakwaan bersama tiga terdakwa lainnya yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah atau Kesthuri Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour yaitu Ismail Adham.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim jaksa akan memaparkan secara rinci rangkaian perkara berdasarkan hasil penyidikan.
BACA JUGA: Kasus Bupati Pemalang: Geledah 15 Lokasi, KPK Sita Barang Bukti Penting Hingga CCTV!
BACA JUGA: Rudy Tanoe Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Akan Ambil Sikap Tegas!
Penjelasan dalam surat dakwaan itu nantinya memuat latar belakang dugaan tindak pidana, kronologi peristiwa serta uraian mengenai peran masing-masing orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“JPU juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” jelas Budi pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh uraian yang disampaikan jaksa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Fakta-fakta tersebut akan diuji dalam tahap pembuktian di hadapan majelis hakim. Karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk ikut memantau jalannya persidangan agar proses hukum perkara yang melibatkan Yaqut dan sejumlah pihak lainnya dapat berlangsung secara transparan.
KPK juga memastikan sidang perkara dugaan korupsi kuota haji digelar secara terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan sekaligus mengikuti berbagai fakta hukum yang muncul.
“Seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo.
Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta.
Keduanya adalah Ismail Adham, petinggi Maktour sekaligus anak buah Fuad Hasan, serta Asrul Aziz Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Penetapan tersebut dilakukan pada 30 Maret. Ismail dan Asrul diduga memiliki peran dalam pengaturan pembagian serta pengisian kuota haji tambahan.
Selain itu, keduanya juga diduga memberikan sejumlah uang atau kickback kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya baru ditahan oleh KPK pada 8 Juni 2026. *






