Hukum

Kasus Febrie Adriansyah Masih Panas, Pengacara Ungkap Ada Banyak Kejanggalan Penyelidikan!

×

Kasus Febrie Adriansyah Masih Panas, Pengacara Ungkap Ada Banyak Kejanggalan Penyelidikan!

Sebarkan artikel ini
Pengacara Febrie Adriansyah mengungkap jika ada banyak kejanggalan penyelidikan dari kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung
Pengacara Febrie Adriansyah mengungkap jika ada banyak kejanggalan penyelidikan dari kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung

CAHAYANEGERI.COM – Kasus Febrie Adriansyah masih menjadi topik hangat dan sorotan berbagai pihak. Kuasa hukum dari Febrie Adriansyah mengungkapkan ada kejanggalan penyelidikan dari kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini.

Pengacara Febrie Adriansyah membawa sejumlah temuan penting setelah melakukan pertemuan dengan kliennya pada Senin, 3 Agustus 2026.

Febrie saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih sejak Jumat, 24 Juli 2026.

Dari pertemuan tersebut, tim pengacara yang dipimpin Febri Diansyah mengklaim telah mengidentifikasi sembilan kejanggalan yang dinilai berkaitan erat dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung terhadap kliennya.

BACA JUGA: Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Panas, Ini Tersangka Baru yang Ditetapkan Kejagung!

BACA JUGA: Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berjalan, Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho!

“Sampai saat ini, ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” jelas Febri pada Senin, 3 Agustus 2026.

Kejanggalan pertama yang disoroti adalah dugaan penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik), padahal seharusnya terdapat tiga sprindik yang diterbitkan.

“Yang pertama, kami menemukan dari tiga sprindik tersebut ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik,” ungkap Febri.

Menurut Febri, praktik semacam ini seharusnya tidak diperbolehkan karena setiap tindak pidana korupsi yang telah ditemukan buktinya harus diterapkan dalam sprindik yang terpisah.

Hal ini, kata dia, didasari oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, tim hukum juga menemukan adanya kekeliruan penulisan dalam sprindik, termasuk ketidaksinkronan antara nama kasus dan perintah penyidikan, serta dugaan ketidaktepatan dalam pencatatan waktu terjadinya tindak pidana yang disebutkan berlangsung dari 2028 hingga 2026.

“Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu, ya, dari 2028 sampai dengan 2026,” jelas Febri.

Lebih lanjut, Febri menyoroti dugaan pelanggaran prinsip lex favor reo dalam KUHP baru terkait penetapan tersangka kliennya dengan pasal TPPU, serta ketidakjelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penyidikan.

“Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik tersangkanya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018,” tutur Febri.

Di luar masalah sprindik, tim hukum juga mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 100 Ayat 5 KUHAP karena tidak dicantumkannya syarat-syarat penahanan dalam surat perintah penahanan (sprinhan).

Mereka juga menemukan bahwa pihak yang menandatangani sprindik diduga tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya, meskipun hal ini masih akan diteliti lebih lanjut.

“Dan yang kesembilan, kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang begitu. Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung. Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami,” jelas Febri.

Meski demikian, Febri menyebutkan bahwa Febrie Adriansyah masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan sebagai langkah hukum selanjutnya. *