CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi di Indonesia memang menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Nah kali ini adanya dugaan kasus korupsi pengadaan pakan satwa fiktif di Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi terkait pengadaan pakan palsu di Kebun Binatang Surabaya.
Penyidik menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (periode 2016–2024) yaitu Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan itu dilakukan setelah tim pidana khusus Kejati Jawa Timur menyelesaikan penyelidikan atas laporan Wali Kota Surabaya yaitu Eri Cahyadi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menyatakan Choirul Anwar diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS.
BACA JUGA: Alasan Kesehatan, Nanik Sudaryati Deyang Mundur Dari Kepala BGN!
BACA JUGA: Diduga Kebocoran Gas, Ledakan Hebat Terjadi Di Kompleks Grand Polonia Medan!
Perbuatan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 10,2 miliar dan menurunkan kualitas perawatan satwa.
“Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku direktur utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ungkap I Gede Punia pada Selasa, 21 Juli 2026.
Selama menjabat, Choirul Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dengan memakai anggaran PD TS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai tujuan, transaksi fiktif serta kepentingan pribadi.
Punia menjelaskan pola yang dipakai tersangka yaitu memerintahkan staf atau departemen bagian akuntansi dan keuangan (accounting and finance) mencairkan dana perusahaan, lalu menyusun laporan seolah-olah uang itu dipakai untuk kegiatan operasional.
“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Penyidik juga menemukan transaksi kas tidak benar sepanjang 2023–2024 yang sempat disetujui pejabat terkait termasuk Direktur Keuangan kala itu.
Sekitar Rp 7,4 miliar dari total kerugian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
Selain merugikan negara, penyalahgunaan anggaran itu berdampak langsung pada kondisi Kebun Binatang Surabaya.
Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional termasuk perawatan dan pakan hewan diduga tidak dipergunakan sesuai semestinya yang sangat berpengaruh terhadap fasilitas dan kondisi satwa.
Penyidik menemukan pengurangan penggunaan anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Choirul Anwar disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidiari Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” ungkap Punia.*






