CAHAYANEGERI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sebagai undang-undang. Lihat di sini apa saja isi dari RUU PFII ini!
Keputusan itu disepakati seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke‑26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dan langsung mengetuk palu setelah anggota dari semua fraksi menyatakan setuju menjadikan RUU tersebut sebagai UU.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang direspon setuju oleh peserta rapat paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026.
Penyusunan naskah RUU ini dikerjakan oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi XI yang merupakan gabungan anggota DPR dan perwakilan pemerintah sejak 6 Juli 2026.
BACA JUGA: Alasan Kesehatan, Nanik Sudaryati Deyang Mundur Dari Kepala BGN!
Panja PFII dipimpin oleh Mohamad Hekal yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra.
Undang‑Undang PFII memuat 10 pokok pengaturan yang tersusun dalam 10 bab:
1. Bab I: Ketentuan Umum yang menjelaskan definisi, ruang lingkup dan asas penyelenggaraan PFII.
2. Bab II: Pembentukan, Kedudukan dan Tujuan PFII. Mengatur proses pembentukan, kedudukan dan tujuan pusat finansial internasional ini.
3. Bab III: Kegiatan Usaha di PFII. Merinci jenis kegiatan usaha di dalam PFII, baik sektor keuangan maupun sektor penunjang.
Kegiatan keuangan meliputi perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal dan derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi fintech, penjaminan, bursa komoditas internasional, bullion, pengelola dana perwalian, pengelolaan instrumen keuangan, perusahaan induk konglomerasi, pasar uang dan valuta asing, family office serta usaha keuangan lainnya.
Kegiatan penunjang mencakup akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum dan keuangan serta profesi pendukung lainnya.
4. Bab IV: Kelembagaan PFII. Mengatur tata kelola yang terbagi atas enam bagian yaitu ketentuan umum (termasuk pendelegasian wewenang dari Presiden ke Gubernur PFII dan pembentukan Dewan Pertimbangan), aturan Dewan Pertimbangan, aturan Lembaga Pengelola PFII, aturan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, ketentuan akuntabilitas (laporan kepada Presiden dan DPR) serta ketentuan kelembagaan lain yang akan diatur lewat Peraturan Presiden.
5. Bab V: Lembaga Arbitrase PFII. Mengatur pembentukan lembaga arbitrase sebagai pilihan penyelesaian sengketa bagi pelaku usaha di PFII.
6. Bab VI: Pengadilan PFII yang memuat enam bagian tentang status pengadilan khusus PFII, kewenangan mengadili, susunan pengadilan, kewenangan ketua pengadilan, hukum acara yang berlaku dan pendanaan pengadilan yang berasal dari Lembaga Pengelola PFII.
7. Bab VII: Dukungan Pemerintah. Mengatur bentuk dukungan dari pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan PFII.
8. Bab VIII: Fasilitas Perpajakan dan Fasilitas Khusus Lain. Ini terdiri dari sembilan bagian yang mengatur ketentuan umum fasilitas perpajakan, fasilitas PPh, fasilitas PPN/PPnBM, fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan, perlakuan atas pendanaan modal awal PFII, kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi atas penyalahgunaan fasilitas serta fasilitas khusus bagi pelaku usaha dan tenaga ahli di PFII.
9. Bab IX: Kekhususan PFII. Mengatur hal‑hal khusus seperti penggunaan bahasa hukum, mekanisme perizinan, penggunaan valuta asing dan aturan transaksi keuangan di wilayah PFII.
10. Bab X: Ketentuan Penutup. Mengatur pengecualian terhadap beberapa peraturan perundang‑undangan, amanat penyusunan peraturan pelaksana, mulai berlakunya UU dan penempatannya dalam Lembaran Negara RI.*






