<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejaksaan Agung - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/tag/kejaksaan-agung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/kejaksaan-agung/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Sep 2026 04:13:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>Kejaksaan Agung - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/kejaksaan-agung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korupsi Nikel PT CNI Di Sultra: Rp401 Miliar Disita Kejagung!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/korupsi-nikel-pt-cni-di-sultra-rp401-miliar-disita-kejagung/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/korupsi-nikel-pt-cni-di-sultra-rp401-miliar-disita-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 04:13:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi nikel 2017–2020]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian keuangan negara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi nikel PT CNI]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi tata kelola nikel Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Rp401 miliar disita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1308</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dengan...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/korupsi-nikel-pt-cni-di-sultra-rp401-miliar-disita-kejagung/">Korupsi Nikel PT CNI Di Sultra: Rp401 Miliar Disita Kejagung!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dengan jumlah yang fantastis atas dugaan kasus korupsi. Uang yang disita oleh Kejagung senilai Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang turut melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).</p>
<p>Uang sitaan senilai ratusan miliar rupiah dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Agustus 2026. Tumpukan uang tunai tersebut ditata rapi di bagian depan meja.</p>
<p>Berdasarkan data yang ditampilkan di layar selama konferensi pers, total uang yang disita mencapai Rp401.653.737.496,69. Uang tersebut disusun secara bertingkat, dengan 12 tumpukan besar ditempatkan di bagian belakang.</p>
<p>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025, yang kemudian diperbarui dengan surat Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 pada 7 November 2025.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1286&amp;action=edit">Sinyal Kasus Korupsi Semakin Kuat, Kantor Bapenda &amp; BKPSDM Di Kabupaten Bogor Digeledah Oleh KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1280&amp;action=edit">Kasus Korupsi Satelit, Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara!</a></strong></p>
<p>&#8220;Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,&#8221; jelas Saiful pada Senin, 31 Agustus 2026.</p>
<p>Saiful menjelaskan kasus ini bermula dari aktivitas PT CNI, sebuah perusahaan pertambangan nikel yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara antara tahun 2017 hingga 2019. Meskipun perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sebagai syarat operasional tambang, PT CNI diduga tetap melakukan ekspor nikel.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,&#8221; ungkap Saiful.</p>
<p>Lebih lanjut, PT CNI dituding menggunakan dokumen-dokumen yang tidak sah untuk melancarkan kegiatan ekspor nikel secara ilegal. Tindakan ini dinilai telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. &#8220;Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Uang ratusan miliar rupiah hasil penyitaan saat ini telah dititipkan ke Bank Mandiri, tepatnya pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dengan status atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kejagung telah melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap kasus ini.</p>
<p>Ratusan orang telah diperiksa, termasuk 116 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik juga mengamankan 143 dokumen sebagai barang bukti.</p>
<p>Penggeledahan telah dilaksanakan di berbagai lokasi, mencakup Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jakarta. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/korupsi-nikel-pt-cni-di-sultra-rp401-miliar-disita-kejagung/">Korupsi Nikel PT CNI Di Sultra: Rp401 Miliar Disita Kejagung!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/korupsi-nikel-pt-cni-di-sultra-rp401-miliar-disita-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Status Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sah, Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/status-penetapan-tersangka-dan-penggeledahan-sah-praperadilan-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-ditolak/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/status-penetapan-tersangka-dan-penggeledahan-sah-praperadilan-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-ditolak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 05:36:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Penggeledahan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan Ditolak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1283</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/status-penetapan-tersangka-dan-penggeledahan-sah-praperadilan-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-ditolak/">Status Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sah, Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah ditolak.</p>
<p>Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Hakim menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie karena menurut pertimbangannya, rangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga tindakan pencegahan telah mengikuti prosedur hukum yang benar. &#8220;Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,&#8221; ungkapnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis, 27 Agustus 2026 malam.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1283&amp;action=edit">Status Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sah, Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1264&amp;action=edit">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a></strong></p>
<p>Dalam alasannya, hakim menjelaskan bahwa kegiatan penyelidikan dan gelar perkara sudah berlangsung jauh sebelum penggeledahan dilakukan terhadap Febrie, sehingga tindakan tersebut tidak bisa dianggap melanggar aturan. Berdasarkan keterangan ahli yang didengar di persidangan, hakim menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batasan waktu minimum yang harus dilalui sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.</p>
<p>&#8220;Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Hakim juga menilai tidak tepat jika Febrie beranggapan bahwa tidak pernah ada penyelidikan hanya karena dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi maupun calon tersangka. Menurut penjelasan hakim, penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dengan tujuan menentukan apakah dapat dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang.</p>
<p>Terkait perbedaan nomor surat penggeledahan antara SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006, hakim menilai Febrie tidak mampu membuktikan bahwa perbedaan tersebut telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menyebabkan penyidik memasuki lokasi yang sama sekali tidak tercakup dalam izin yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.</p>
<p>Sebaliknya, hakim menjelaskan bahwa izin tersebut secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama, sehingga perbedaan nomor administrasi surat tanpa adanya bukti perubahan objek dan ruang lingkup tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin.</p>
<p>Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana disimpulkan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 10 Juli 2026. Hakim juga tidak sependapat dengan dalil Febrie mengenai pemeriksaan in absentia karena menurut KUHAP, syarat penetapan tersangka adalah terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti yang sah.</p>
<p>Oleh karena seluruh dalil yang diajukan Febrie tidak terbukti, hakim menolak petitum Febrie yang meminta agar seluruh tindakan yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/status-penetapan-tersangka-dan-penggeledahan-sah-praperadilan-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-ditolak/">Status Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sah, Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/status-penetapan-tersangka-dan-penggeledahan-sah-praperadilan-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-ditolak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diberhentikan Dari Jabatan Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Dapat Gaji 50 Persen Gaji Pokok!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 05:28:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[gaji pokok 50 persen]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencucian uang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[pemberhentian sementara jaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=685</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/">Diberhentikan Dari Jabatan Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Dapat Gaji 50 Persen Gaji Pokok!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yaitu Febrie Adriansyah telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa. Namun, ternyata Febrie Adriansyah masih menerima setengah atau 50 persen dari gaji pokoknya.</p>
<p>Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya meskipun untuk sementara waktu telah diberhentikan dari jabatannya sebagai jaksa.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembayaran sebagian gaji tersebut tetap dilakukan karena status Febrie sebagai jaksa sekaligus aparatur sipil negara (ASN) belum dihentikan secara permanen.</p>
<p>Pemberhentian tetap terhadap Febrie belum dapat dilakukan karena proses hukumnya masih berlangsung. Kejagung masih menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dirinya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=678&amp;action=edit">Kasus Febrie: Dijadikan Tempat Money Laundry, Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=653&amp;action=edit">Kasus Febrie Adriansyah Masih Panas, Pengacara Ungkap Ada Banyak Kejanggalan Penyelidikan!</a></strong></p>
<p>Selama belum ada putusan final, Febrie masih menerima sebagian gaji pokok. &#8220;Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya,&#8221; jelas Anang pada Kamis, 6 Agustus 2026.</p>
<p>Namun, Febrie Adriansyah tidak lagi memperoleh tunjangan maupun fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatannya.</p>
<blockquote><p>“Tunjangan enggak dapat. Jadi tunjangan enggak dapat,” ungkap Anang.</p></blockquote>
<p>Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febrie dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan tersebut diberlakukan sejak 31 Juli 2026 dan akan terus berjalan sampai seluruh proses hukum yang dihadapi Febrie selesai serta menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Agung juga belum mengajukan usulan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden. Menurutnya, pemberhentian tetap baru dapat diproses setelah Febrie dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang sudah inkracht. Keputusan pemberhentian sementara itu diambil setelah Jaksa Agung menerima laporan dari Tim 9 mengenai penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p>Nasib Febrie kini berubah drastis usai terjerat kasus ini. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Korps Adhyaksa tersebut, saat ini harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.</p>
<p>Untuk tahap awal, masa penahanannya ditetapkan selama 20 hari. Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung menduga Febrie memiliki keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Dugaan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan jabatan, kewenangan, serta posisi strategis yang pernah diembannya ketika masih aktif sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang menjadi titik awal pengungkapan perkara tersebut.</p>
<p>Namun, hingga kini pihak kejaksaan belum membeberkan secara terperinci cara yang diduga digunakan Febrie untuk menyamarkan asetnya. Pengusutan kasus ini juga terus berkembang dan tidak hanya berfokus pada dugaan peran Febrie.</p>
<p>Penyidik turut menelusuri sejumlah perusahaan swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencucian uang yang lebih besar dan melibatkan banyak pihak.*</p>
<h6><em>Penulis: <strong>Riska Ayu Kurniati</strong></em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/">Diberhentikan Dari Jabatan Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Dapat Gaji 50 Persen Gaji Pokok!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/diberhentikan-dari-jabatan-jaksa-febrie-adriansyah-masih-dapat-gaji-50-persen-gaji-pokok/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mundur Dari Jabatan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Kok Bisa? Ini Alasannya!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/mundur-dari-jabatan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-terima-gaji-kok-bisa-ini-alasannya/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/mundur-dari-jabatan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-terima-gaji-kok-bisa-ini-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jul 2026 07:31:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=497</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM– Nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mundur-dari-jabatan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-terima-gaji-kok-bisa-ini-alasannya/">Mundur Dari Jabatan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Kok Bisa? Ini Alasannya!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong>– Nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Tahukah kamu walaupun Febrie Adriansyah sudah mundur dari jabatan Jampidsus tapi tetap terima gaji loh, kok bisa ya?</p>
<p>Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Febrie Adriansyah tetap menerima gaji meskipun ia telah menyatakan mundur dari jabatan Jampidsus.</p>
<p>Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono yang memaparkan bahwa status kepegawaian Febrie masih tetap melekat karena perkara pidana yang menjeratnya belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=473&amp;action=edit">Parah Banget! Dokter IGD dan Juru Parkir Ketahuan Nyabu, Berhasil Diamankan dan Berujung Pemecatan!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=470&amp;action=edit">Gara-gara Kue, Ketua DPRD Bone Dilaporkan Lakukan Penganiayaan Terhadap Staf!</a></strong></p>
<p>Rudi menerangkan bahwa hak-hak kepegawaian Febrie, termasuk pembayaran gaji belum dapat dihentikan sementara proses penyidikan dan pemeriksaan atas dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berjalan.</p>
<p>Menurutnya, pengakhiran hak kepegawaian baru dapat dilakukan jika perkara tersebut sudah diputus secara inkrah oleh pengadilan, sehingga sampai saat itu statusnya sebagai jaksa masih berlaku secara administratif.</p>
<blockquote><p>&#8220;Iya (menerima gaji), belum ada putusan, kan?&#8221; jelas Rudi pada Jumat, 24 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Selain menjelaskan soal hak kepegawaian, Rudi juga menyatakan bahwa langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada mantan Jampidsus tersebut akan dilaksanakan setelah seluruh rangkaian proses pidana benar-benar selesai.</p>
<p>Dengan kata lain, pemeriksaan etika internal akan ditunda sampai tidak ada lagi proses hukum pidana yang masih berlangsung.</p>
<p>Pada Jumat, Febrie kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangkaian pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.</p>
<p>Pemanggilan ini merupakan kali kedua, setelah pemanggilan sebelumnya pada Rabu, 22 Juli 2026 tidak dihadiri oleh Febrie dengan alasan sedang mengalami masalah kesehatan.</p>
<p>Dalam perkembangan penyidikan terkait perkara ini, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang khusus menangani dugaan TPPU.</p>
<p>Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026, menyusul pelimpahan berkas kasus beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia.</p>
<p>Barang bukti itu dilaporkan berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa diterbitkannya sprindik baru tersebut merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan setelah berkas perkara dan barang bukti diserahkan oleh pihak kepolisian.</p>
<p>Selain sprindik ini, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lainnya sebagai tindak lanjut dari pemindahan penanganan beberapa perkara dari Polri.</p>
<p>Sprindik nomor 43 ditujukan untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT KNI.</p>
<p>Sprindik nomor 44 diperuntukkan bagi penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman massal (blackout).</p>
<p>Nah sedangkan sprindik nomor 45 mengarah pada penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara di PT Asabri. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mundur-dari-jabatan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-terima-gaji-kok-bisa-ini-alasannya/">Mundur Dari Jabatan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Kok Bisa? Ini Alasannya!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/mundur-dari-jabatan-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-terima-gaji-kok-bisa-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea Ungkap Alasannya!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/mundur-jadi-pengacara-febrie-adriansyah-hotman-paris-hutapea-ungkap-alasannya/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/mundur-jadi-pengacara-febrie-adriansyah-hotman-paris-hutapea-ungkap-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 07:25:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[HNP Saraf Kejepit]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Hotman Paris]]></category>
		<category><![CDATA[Mundur Jadi Pengacara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=461</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Setelah kemarin sempat menghebohkan karena menjadi...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mundur-jadi-pengacara-febrie-adriansyah-hotman-paris-hutapea-ungkap-alasannya/">Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea Ungkap Alasannya!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Setelah kemarin sempat menghebohkan karena menjadi pengacara mantan Jampidsus yaitu Febrie Adriansyah, sekarang Hotman Paris Hutapea memilih mundur.</p>
<p>Kira-kira apa ya alasan yang membuat Hotman Paris Hutapea memilih mundur jadi pengacara Febrie Adriansyah?</p>
<p>Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk berhenti menjadi pengacara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.</p>
<p>Hotman mengatakan bahwa pada awal Juli lalu ia menjalani operasi karena mengalami masalah saraf kejepit di Singapura.</p>
<blockquote><p>&#8220;Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya sekarang jadi mantan Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri,&#8221; ungkap Hotman pada Kamis, 23 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Kondisi yang disebut Hernia Nukleus Pulposus (HNP) itu terletak di bagian pinggang bawah dan membuatnya kesakitan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau [Febrie] saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya,&#8221; jelas Hotman.</p></blockquote>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=457&amp;action=edit">Pertemuan Presiden Prabowo dan Direktur FBI, Ternyata Bahas Masalah Ini!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=454&amp;action=edit">Kasus Suap Imortasi DJBC Masuk Babak Baru, Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka!</a></strong></p>
<p>Sebelum memutuskan operasi, Hotman sudah beberapa kali berobat di Jakarta, namun akhirnya memilih menjalani tindakan medis di sebuah rumah sakit di Singapura, tempat ia dirawat inap selama dua malam.</p>
<blockquote><p>&#8220;Harusnya empat malam opname. Tapi aku raja bandel, baru dua malam aku kabur ke Hilton Singapura,&#8221; jelasnya.</p></blockquote>
<p>Menurut Hotman, dokter menyarankan agar ia beristirahat total selama dua minggu.</p>
<p>Meski demikian, ia tetap melanjutkan aktivitas profesionalnya sepanjang dua minggu tersebut, termasuk menangani perkara Febrie.</p>
<p>Hotman mengaku bahwa karena tetap bekerja meski sedang sakit, kondisinya justru memburuk.</p>
<p>Hotman mulai menyatakan dirinya sebagai penasihat hukum Febrie pada Jumat, 17 Juli 2026 dan segera mendampingi klien saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.</p>
<p>Usai pemeriksaan, ia memberikan penjelasan panjang lebar tentang materi yang diperiksa, termasuk posisi beberapa lokasi yang digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri, salah satunya terkait PT Asabri, di mana Febrie sempat ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Hotman juga menyinggung soal sebuah rumah di Sentul yang didalamnya ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram, ia menegaskan bahwa rumah itu bukan merupakan aset yang berada di bawah penguasaan kliennya.</p>
<p>Dalam rentang waktu singkat itu, Hotman sempat menjadi sorotan karena pernyataannya dinilai merendahkan martabat wartawan.</p>
<p>Ucapan-ucapannya memicu protes dari para jurnalis dan organisasi pers, hingga ada laporan yang diajukan ke polisi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).</p>
<p>Menanggapi kontroversi tersebut, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan semua organisasi dari profesi jurnalis. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mundur-jadi-pengacara-febrie-adriansyah-hotman-paris-hutapea-ungkap-alasannya/">Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea Ungkap Alasannya!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/mundur-jadi-pengacara-febrie-adriansyah-hotman-paris-hutapea-ungkap-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jampidsus Febri Ardiansyah Jadi Sorotan Publik, Inilah Profil Lengkap dan Jejak Kariernya</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/jampidsus-febri-ardiansyah-jadi-sorotan-publik-inilah-profil-lengkap-dan-jejak-kariernya/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/jampidsus-febri-ardiansyah-jadi-sorotan-publik-inilah-profil-lengkap-dan-jejak-kariernya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2026 04:10:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febri Ardiansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak Karier]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=304</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/jampidsus-febri-ardiansyah-jadi-sorotan-publik-inilah-profil-lengkap-dan-jejak-kariernya/">Jampidsus Febri Ardiansyah Jadi Sorotan Publik, Inilah Profil Lengkap dan Jejak Kariernya</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Febri Ardiansyah semakin menarik perhatian publik. Simak di sini profil dari Febri Ardiansyah.</p>
<p>Nama Febri Ardiansyah menjadi topik paling hangat di Indonesia saat ini. Pasalnya Febri Ardiansyah terjerat dalam kasus korupsi dengan nilai yang fantastis.</p>
<p>Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, namun Febrie menghabiskan masa kecil dan menempuh seluruh pendidikan formalnya di Jambi.</p>
<p>Mulai dari pendidikan dasar hingga menengah dilaluinya di sana dan kemudian ia melanjutkan studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jambi, tempat dimana dirinya meraih gelar Sarjana Hukum.</p>
<p>Setelah itu dia menempuh jenjang doktoral di Universitas Airlangga dan berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. Disertasinya berjudul “Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang”, yang fokus membahas masalah pembuktian hukum dalam proses penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.</p>
<p><strong>BACA JUGA; <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=301&amp;action=edit">Motif Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bekasi Terkuak, Dipicu Rasa Cemburu</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=297&amp;action=edit">KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kepala Dinas PU Sukoharjo, Sita Sejumlah Dokumen</a></strong></p>
<p>Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada tahun 1996 ketika dirinya bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci. Sejak saat itu dia menapaki jenjang karier secara bertahap dengan menduduki beragam posisi di beberapa daerah.</p>
<p>Pada awalnya, Febrie pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.</p>
<p>Kemudian dia dipercaya memegang posisi yang lebih tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.</p>
<p>Kemudian Febrie diangkat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada 29 Juli 2021 Febrie dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.</p>
<p>Namun tidak lama setelah itu, sekitar lima bulan kemudian, Febrie dipromosikan ke posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan secara resmi mulai menjabat pada 10 Januari 2022.</p>
<p>Sepanjang kariernya sebagai jaksa, Febrie dikenal publik karena peranannya memimpin atau mengawasi penyidikan beberapa kasus korupsi besar.</p>
<p>Febrie juga terlibat dalam penyidikan kasus Jiwasraya yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp16,81 triliun, serta kasus Asabri dengan estimasi kerugian sekitar Rp22,78 triliun.</p>
<p>Dirinya juga pernah juga menangani perkara terkait fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN) serta kasus gratifikasi yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.</p>
<p>Selain itu, Febrie ikut menindak penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada izin usaha pertambangan PT Timah yang merupakan salah satu perkara dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.</p>
<p>Namun perjalanan karier Febrie juga tidak mulus loh dan kerap diwarnai kontroversi. Pada 2025, beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan namanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Laporan itu menuduhnya melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terkait dengan sejumlah perkara yang pernah dia tangani.</p>
<p>Selama masa pengabdiannya di Korps Adhyaksa, Febrie juga menerima penghargaan berupa Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun sebagai penghormatan atas dedikasinya sebagai aparatur negara.*</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/jampidsus-febri-ardiansyah-jadi-sorotan-publik-inilah-profil-lengkap-dan-jejak-kariernya/">Jampidsus Febri Ardiansyah Jadi Sorotan Publik, Inilah Profil Lengkap dan Jejak Kariernya</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/jampidsus-febri-ardiansyah-jadi-sorotan-publik-inilah-profil-lengkap-dan-jejak-kariernya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Samin Tan, Kerugian Negara Tembus Rp17,7 Triliun</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-samin-tan-kerugian-negara-tembus-rp177-triliun/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-samin-tan-kerugian-negara-tembus-rp177-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 05:46:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Samin Tan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=290</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Salah satu kasus korupsi yang berhasil...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-samin-tan-kerugian-negara-tembus-rp177-triliun/">Kasus Korupsi Samin Tan, Kerugian Negara Tembus Rp17,7 Triliun</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Salah satu kasus korupsi yang berhasil menarik perhatian masyarakat Indonesia adalah kasus korupsi Samin Tan.</p>
<p>Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kasus korupsi Samin Tan ini sangat fantastis.</p>
<p>Kejaksaan Agung mengumumkan adanya perhitungan kerugian negara yang timbul dari dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah untuk periode 2016 hingga 2025 ditaksir senilai Rp17,7 triliun.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Samin Tan yang dikenal sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam perkara ini.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=287&amp;action=edit">Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Suap Audit</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=284&amp;action=edit">Bupati Kaur Jalan Kaki ke Kantor, Temui Petugas Kebersihan dan Beri Apresiasi Tulus</a></strong></p>
<p>Menurut Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, angka kerugian yang disampaikan merupakan hasil audit resmi yang dikerjakan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p>
<blockquote><p>&#8220;Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,&#8221; ungkap Anang Supriatna pada Rabu, 15 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Audit tersebut dimaksudkan untuk mengukur besaran dampak finansial dari dugaan penyimpangan yang terjadi selama periode pengelolaan tambang.</p>
<p>Anang juga menjelaskan bahwa selain fokus pada perhitungan kerugian, tim penyidik kini memprioritaskan upaya pemulihan aset negara.</p>
<p>Langkah ini meliputi pelacakan aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana, penelusuran pemilik atau pengelola akhir aset tersebut, serta upaya untuk menyita dan mengamankan barang bukti yang bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian ke kas negara.</p>
<p>Sementara itu, proses pendalaman terhadap dampak ekonomi yang lebih luas masih berlangsung, karena penyidik terus mengkaji dan menghitung kerugian perekonomian yang mungkin timbul akibat aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Saya belum tahu rincian kerugian negaranya (apakah ada perekonomian juga), karena itu mereka melakukan sudah dari tahun 2017,&#8221; jelas Anang.</p></blockquote>
<p>Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.</p>
<p>Dugaan utama adalah bahwa meskipun izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup dicabut sejak 2017, kegiatan penambangan dan penjualan batu bara diduga tetap berlangsung.</p>
<p>Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk mendukung proses hukum.</p>
<blockquote><p>“Menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST yang dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup,” jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.</p></blockquote>
<p>Saat ini, Samin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran aset dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.*</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-samin-tan-kerugian-negara-tembus-rp177-triliun/">Kasus Korupsi Samin Tan, Kerugian Negara Tembus Rp17,7 Triliun</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-samin-tan-kerugian-negara-tembus-rp177-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pernah Atasi Kasus Besar, Ini Dia Profil Kuntadi Calon Pengganti Febrie Adriansyah!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/pernah-atasi-kasus-besar-ini-dia-profil-kuntadi-calon-pengganti-febrie-adriansyah/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/pernah-atasi-kasus-besar-ini-dia-profil-kuntadi-calon-pengganti-febrie-adriansyah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 06:08:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BPA]]></category>
		<category><![CDATA[Kuntadi]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengangkatan Pejabat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=256</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Nama Kuntadi jadi sorotan usai disebut-sebut...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/pernah-atasi-kasus-besar-ini-dia-profil-kuntadi-calon-pengganti-febrie-adriansyah/">Pernah Atasi Kasus Besar, Ini Dia Profil Kuntadi Calon Pengganti Febrie Adriansyah!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Nama Kuntadi jadi sorotan usai disebut-sebut sebagai pengganti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Yuk simak di sini profil dari Kuntadi.</p>
<p>Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri usai namanya terseret dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Setelah mengundurkan diri, jabatan Jampidsus kosong dan nama Kuntadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut-sebut akan menduduki posisi itu.</p>
<p>Usulan pengangkatan Kuntadi disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden melalui surat resmi yang dikirim pada Selasa, 14 Juli 2026.</p>
<p>Pernyataan itu dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang memastikan bahwa nama Kuntadi memang tercantum dalam surat usulan dari Jaksa Agung.</p>
<p><a href="https://cahayanegeri.com/aturan-baru-balik-nama-sertifikat-tanah-berlaku-17-agustus-rampung-dalam-10-hari/"><strong>Baca Juga: </strong><strong>Aturan Baru Balik Nama Sertifikat Tanah Berlaku 17 Agustus, Rampung Dalam 10 Hari!</strong></a></p>
<p><a href="https://cahayanegeri.com/fokus-pada-penerimaan-negara-purbaya-pastikan-tidak-akan-menaikkan-tarif-pajak/"><strong>Baca Juga: Fokus Pada Penerimaan Negara, Purbaya Pastikan Tidak Akan Menaikkan Tarif Pajak!</strong></a></p>
<blockquote><p>&#8220;Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,&#8221; kata Prasetyo pada Rabu, 15 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Kuntadi adalah jaksa senior yang mulai berkarier di Korps Adhyaksa sejak tahun 1996.</p>
<p>Lahir pada 4 Januari 1970, dirinya menamatkan pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.</p>
<p>Saat ini Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) di lingkungan Kejaksaan Agung, posisi yang dipegangnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.</p>
<p>Dalam perjalanan kariernya, Kuntadi menduduki berbagai posisi strategis di institusi kejaksaan.</p>
<p>Ia pernah menjadi Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.</p>
<p>Selain itu, dirinya juga dipercaya memegang jabatan sebagai Asisten Umum Jaksa Agung dan menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).</p>
<p>Kepopuleran Kuntadi di mata publik meningkat ketika ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.</p>
<p>Dalam peran tersebut, ia mengawasi penyidikan beberapa perkara korupsi besar yang menjadi sorotan nasional.</p>
<p>Salah satu kasus yang ditangani adalah dugaan korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melibatkan 16 tersangka termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.</p>
<p>Selain itu, Kuntadi memimpin penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta menangani perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.</p>
<p>Kasus tata niaga timah menjadi salah satu yang paling mendapat perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak, termasuk nama Harvey Moeis dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp303 triliun.</p>
<p>Dengan pengalaman panjangnya di bidang penegakan hukum dan perannya dalam sejumlah penyidikan besar, Kuntadi diusulkan sebagai calon yang layak untuk melanjutkan kepemimpinan di lingkungan Jampidsus. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/pernah-atasi-kasus-besar-ini-dia-profil-kuntadi-calon-pengganti-febrie-adriansyah/">Pernah Atasi Kasus Besar, Ini Dia Profil Kuntadi Calon Pengganti Febrie Adriansyah!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/pernah-atasi-kasus-besar-ini-dia-profil-kuntadi-calon-pengganti-febrie-adriansyah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
