Hukum

Diberhentikan Dari Jabatan Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Dapat Gaji 50 Persen Gaji Pokok!

×

Diberhentikan Dari Jabatan Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Dapat Gaji 50 Persen Gaji Pokok!

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah mantan Jampidsus yang diberhentikan sementara dan masih terima 50 persen gaji pokok
Febrie Adriansyah diberhentikan sementara dari jabatan jaksa namun masih berhak atas 50 persen gaji pokoknya sampai ada putusan pengadilan yang sah.

CAHAYANEGERI.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yaitu Febrie Adriansyah telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa. Namun, ternyata Febrie Adriansyah masih menerima setengah atau 50 persen dari gaji pokoknya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya meskipun untuk sementara waktu telah diberhentikan dari jabatannya sebagai jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembayaran sebagian gaji tersebut tetap dilakukan karena status Febrie sebagai jaksa sekaligus aparatur sipil negara (ASN) belum dihentikan secara permanen.

Pemberhentian tetap terhadap Febrie belum dapat dilakukan karena proses hukumnya masih berlangsung. Kejagung masih menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dirinya.

BACA JUGA: Kasus Febrie: Dijadikan Tempat Money Laundry, Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto!

BACA JUGA: Kasus Febrie Adriansyah Masih Panas, Pengacara Ungkap Ada Banyak Kejanggalan Penyelidikan!

Selama belum ada putusan final, Febrie masih menerima sebagian gaji pokok. “Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya,” jelas Anang pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Namun, Febrie Adriansyah tidak lagi memperoleh tunjangan maupun fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatannya.

“Tunjangan enggak dapat. Jadi tunjangan enggak dapat,” ungkap Anang.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febrie dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan tersebut diberlakukan sejak 31 Juli 2026 dan akan terus berjalan sampai seluruh proses hukum yang dihadapi Febrie selesai serta menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Agung juga belum mengajukan usulan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden. Menurutnya, pemberhentian tetap baru dapat diproses setelah Febrie dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang sudah inkracht. Keputusan pemberhentian sementara itu diambil setelah Jaksa Agung menerima laporan dari Tim 9 mengenai penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Nasib Febrie kini berubah drastis usai terjerat kasus ini. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Korps Adhyaksa tersebut, saat ini harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Untuk tahap awal, masa penahanannya ditetapkan selama 20 hari. Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung menduga Febrie memiliki keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan jabatan, kewenangan, serta posisi strategis yang pernah diembannya ketika masih aktif sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang menjadi titik awal pengungkapan perkara tersebut.

Namun, hingga kini pihak kejaksaan belum membeberkan secara terperinci cara yang diduga digunakan Febrie untuk menyamarkan asetnya. Pengusutan kasus ini juga terus berkembang dan tidak hanya berfokus pada dugaan peran Febrie.

Penyidik turut menelusuri sejumlah perusahaan swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencucian uang yang lebih besar dan melibatkan banyak pihak.*

Penulis: Riska Ayu Kurniati