CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari kasus ini, KPK berhasil menyita sejumlah uang dengan nilai yang fantastis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengambil langkah penting dalam upaya mengungkap kasus dugaan suap yang berkaitan dengan urusan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam proses pengembangan penyidikan ini, KPK berhasil menyita uang tunai dalam jumlah yang sangat besar yaitu sekitar 530.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp9,5 miliar.
Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa seorang saksi yang memberikan keterangan penting dan uang tersebut kemudian diserahkan kembali oleh saksi yang bersangkutan pada pekan lalu.
“Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valas, valuta asing, senilai 530.000 dolar AS,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu, 5 Agustus 2026.
“Bahwa dalam keterangannya, uang yang diterima tersebut berasal dari wajib pajak yang kemudian penyidik melakukan penyitaan,” sambung Budi.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Suap, Masa Penahanan Bupati Muara Enim Diperpanjang KPK!
BACA JUGA: Usai Rumah Pribadinya Digeledah, Kadis PUPR Kota Bengkulu Diperiksa KPK!
Menurut penjelasan dari Budi para penyidik kini akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap uang yang telah disita itu. Penyelidik mengetahui secara pasti bagaimana uang tersebut berkaitan dengan tugas-tugas yang dijalankan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya yang bertugas di KPP Banjarmasin.
Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa pada pekan yang sama, penyidik KPK juga mengamankan uang dari seorang pegawai pajak yang berada di wilayah Bandung. Jumlah uang yang disita dari pegawai pajak di Bandung ini mencapai 110.000 dolar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp2 miliar.
“Ini tentu juga akan didalami lebih lanjut dan butuh dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak untuk menjelaskan berkaitan dengan uang-uang yang dalam penguasaan petugas pajak tersebut,” ungkap Budi.
KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang bersifat umum. Penggunaan sprindik umum ini berarti bahwa hingga saat ini KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, tim penyidik akan terus bekerja keras untuk mencari dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat seiring dengan berjalannya proses penyidikan. Di sisi lain, KPK juga sedang memproses secara hukum tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Ketiga tersangka tersebut adalah Mulyono yang menjabat sebagai Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega yaitu seorang fiskus yang merupakan anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor atau yang lebih dikenal dengan panggilan Venzo yang bekerja sebagai Manajer di PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya, yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 606 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) dari undang-undang yang sama. Ketiga tersangka ini kini telah ditahan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan tepatnya pada hari Rabu, 4 Februari 2026. *






