Hukum

Kasus Korupsi Samin Tan, Kerugian Negara Tembus Rp17,7 Triliun

×

Kasus Korupsi Samin Tan, Kerugian Negara Tembus Rp17,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
kasus korupsi Samin Tan dengan kerugian negara Rp17,7 triliun
Kejaksaan Agung umumkan kerugian negara akibat dugaan korupsi tambang yang melibatkan Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun

CAHAYANEGERI.COM – Salah satu kasus korupsi yang berhasil menarik perhatian masyarakat Indonesia adalah kasus korupsi Samin Tan.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kasus korupsi Samin Tan ini sangat fantastis.

Kejaksaan Agung mengumumkan adanya perhitungan kerugian negara yang timbul dari dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah untuk periode 2016 hingga 2025 ditaksir senilai Rp17,7 triliun.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Samin Tan yang dikenal sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA: Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Suap Audit

BACA JUGA: Bupati Kaur Jalan Kaki ke Kantor, Temui Petugas Kebersihan dan Beri Apresiasi Tulus

Menurut Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, angka kerugian yang disampaikan merupakan hasil audit resmi yang dikerjakan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” ungkap Anang Supriatna pada Rabu, 15 Juli 2026.

Audit tersebut dimaksudkan untuk mengukur besaran dampak finansial dari dugaan penyimpangan yang terjadi selama periode pengelolaan tambang.

Anang juga menjelaskan bahwa selain fokus pada perhitungan kerugian, tim penyidik kini memprioritaskan upaya pemulihan aset negara.

Langkah ini meliputi pelacakan aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana, penelusuran pemilik atau pengelola akhir aset tersebut, serta upaya untuk menyita dan mengamankan barang bukti yang bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian ke kas negara.

Sementara itu, proses pendalaman terhadap dampak ekonomi yang lebih luas masih berlangsung, karena penyidik terus mengkaji dan menghitung kerugian perekonomian yang mungkin timbul akibat aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan.

“Saya belum tahu rincian kerugian negaranya (apakah ada perekonomian juga), karena itu mereka melakukan sudah dari tahun 2017,” jelas Anang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.

Dugaan utama adalah bahwa meskipun izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup dicabut sejak 2017, kegiatan penambangan dan penjualan batu bara diduga tetap berlangsung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk mendukung proses hukum.

“Menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST yang dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup,” jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Saat ini, Samin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran aset dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.*