<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPR RI - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/tag/dpr-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/dpr-ri/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Aug 2026 05:26:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>DPR RI - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/dpr-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>RUU Perampasan Aset Janji Disahkan 15 Desember, DPR Janji Mundur Jika Tak Tepati Raget!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 05:26:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Parlemen]]></category>
		<category><![CDATA[Pengesahan RUU]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi Dasco Ahmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1277</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/">RUU Perampasan Aset Janji Disahkan 15 Desember, DPR Janji Mundur Jika Tak Tepati Raget!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset di sahkah oleh DPR. Desakan dari AMPB tersebut mendapat respon dari DPR dan DPR berjanji untuk mundur jika RUU Perampasan Aset belum disahkan.</p>
<p>Tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) agar DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijawab dengan sikap tegas oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026, Koordinator AMPB Supriyono atau yang lebih dikenal dengan nama Botok meminta agar pimpinan DPR bersedia menerima konsekuensi jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, pimpinan DPR menyampaikan bahwa target penyelesaian RUU ini paling lambat adalah 15 Desember 2026, sebuah kesepakatan yang muncul setelah Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menetapkan tenggat waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.</p>
<p>Dasco bahkan secara terbuka menyatakan bahwa dirinya bersama seluruh pimpinan DPR siap menanggung konsekuensi apabila target tersebut gagal dicapai. “Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ungkap Dasco pada Kamis, 27 Agustus 2026.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1004&amp;action=edit">RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Pengesahan Paling Lambat Desember 2026!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1274&amp;action=edit">Ini Tuntutan Dalam Aksi Demo 27 Agustus 2026, Ribuan Aparat Kepolisian Dikerahkan Untuk Pengamanan!</a></strong></p>
<p>Ia menegaskan bahwa DPR tidak merasa takut atau ragu untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat, sekaligus mengajak publik untuk turut mengawasi jalannya proses pembahasan RUU tersebut hingga tuntas. Dalam pertemuan itu, Dasco didampingi oleh dua wakil ketua DPR lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, sementara pimpinan DPR juga berjanji akan memberikan salinan risalah paripurna kepada AMPB sebagai bukti tertulis atas komitmen mereka dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga telah menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat akan dilakukan dalam rapat paripurna pada Desember 2026 dan menurutnya penyelesaian RUU ini bukan sekadar target, melainkan sudah menjadi kepastian yang tidak dapat ditawar lagi.</p>
<p>Habiburokhman menilai bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset sangat diperlukan untuk melengkapi sistem hukum pidana Indonesia, terutama setelah revisi terhadap KUHP dan KUHAP, sehingga sistem peradilan pidana di tanah air diharapkan dapat menjadi lebih terpadu atau yang dikenal dengan istilah integrated criminal justice system.</p>
<p>AMPB sendiri tidak hanya menginginkan dengan janji lisan dari pimpinan DPR, melainkan juga mendesak agar komitmen tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bukti keseriusan DPR dalam menyelesaikan aturan yang selama ini menjadi salah satu agenda penting dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p>Perwakilan AMPB bahkan menegaskan bahwa mereka akan kembali mendatangi Kompleks Parlemen pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum juga disahkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap komitmen DPR. Di tengah aksi yang dilakukan oleh AMPB, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menjadi sorotan karena tidak hadir secara langsung saat perwakilan massa memasuki Kompleks Parlemen.</p>
<p>Perwakilan AMPB Teguh Istiyanto mengaku kecewa karena Puan tidak menemui mereka secara langsung. “Seharusnya sih yang kami minta menemui Ibu Ketua, tapi tadi di sidang paripurna tidak hadir. Dan saya nyatakan saya kecewa. Sidang paripurna itu sidang yang paling penting kok tidak hadir. Ini namanya menyepelekan negara,” kata Teguh.</p>
<p>Padahal sebelumnya Puan telah menyatakan bahwa DPR siap menerima aspirasi massa pada 27 Agustus. Saat awal Rapat Paripurna DPR digelar, Puan memang tidak terlihat dan sidang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.</p>
<p>Menanggapi kekecewaan tersebut, Puan Maharani menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah membagi tugas dalam menjalankan agenda kedewanan sekaligus menerima aspirasi dari masyarakat. Menurutnya, pada saat yang bersamaan dirinya bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati sedang memimpin rapat paripurna, sementara Dasco sebelumnya juga memimpin paripurna dan Puan memiliki agenda pertemuan lain yang tidak bisa ditinggalkan.</p>
<p>Ia mengingatkan bahwa struktur pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, sehingga pembagian tugas merupakan hal yang wajar agar berbagai agenda parlemen dapat berjalan dengan lancar, termasuk tugas untuk menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Puan menegaskan bahwa pembagian tugas di antara pimpinan DPR dilakukan agar seluruh tanggung jawab parlemen dapat terlaksana dengan baik tanpa mengabaikan salah satu agenda penting.*</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/">RUU Perampasan Aset Janji Disahkan 15 Desember, DPR Janji Mundur Jika Tak Tepati Raget!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Demo 27 Agustus, DPR RI Tetap Gelar Rapat Paripurna!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/aksi-demo-27-agustus-dpr-ri-tetap-gelar-rapat-paripurna/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/aksi-demo-27-agustus-dpr-ri-tetap-gelar-rapat-paripurna/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 06:10:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[27 Agustus 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Demo]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kompleks Parlemen Senayan]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Paripurna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1267</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Aksi demo akan dilakukan pada Kamis,...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/aksi-demo-27-agustus-dpr-ri-tetap-gelar-rapat-paripurna/">Aksi Demo 27 Agustus, DPR RI Tetap Gelar Rapat Paripurna!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Aksi demo akan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap menggelar rapat paripurna di tengah aksi demo tersebut.</p>
<p>DPR RI menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-3 pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.</p>
<p>Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah Wakil Ketua DPR lainnya yaitu Cucun Syamsurijal, Saan Mustopa dan Sari Yuliati ini mencatat kehadiran 226 dari total 580 anggota dewan, sementara Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir.</p>
<p>“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani hadir 226 dan izin 63, oleh karena itu, kuorum telah tercapai,” jelas Dasco pada Kamis, 27 Agustus 2026.</p>
<p>“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027 hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ungkapnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1222&amp;action=edit">Dalami Kasus Korupsi, KPK Lakukan Pemanggilan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1077&amp;action=edit">Karhutla Di Kalimantan Semakin Parah, Komisi IV DPR RI: Segera Jadi Prioritas Nasional!</a></strong></p>
<p>Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah penerimaan laporan dari Komisi III DPR mengenai progres penyusunan RUU Perampasan Aset. Selain itu, rapat juga membahas sejumlah agenda krusial lainnya, antara lain:</p>
<p>&#8211; Pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan terkait RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.</p>
<p>&#8211; Tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi mengenai RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan.</p>
<p>&#8211; Laporan Badan Legislasi DPR tentang perubahan kelima Prolegnas 2025–2029 dan perubahan keempat Prolegnas Prioritas 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.</p>
<p>&#8211; Laporan Komisi XI DPR mengenai hasil uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Dewan Komisioner OJK, diikuti pengambilan keputusan.</p>
<p>&#8211; Pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diusulkan oleh Komisi IV DPR dan kemudian ditetapkan menjadi RUU usul DPR.</p>
<p>&#8211; Laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, yang juga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.</p>
<p>Di hari yang sama, sejumlah kelompok masyarakat berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Setidaknya empat aliansi yang terlibat, yaitu Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) dan Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).</p>
<p>Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menjatuhkan hukuman maksimal bagi para koruptor.</p>
<p>Koordinator AMPB, Supriyono (alias Botok), menegaskan bahwa aksi ini tidak bertujuan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.</p>
<p>Justru, mereka mendesak agar pemerintahan yang dipimpin Prabowo dapat berjalan lebih baik dan lebih responsif terhadap aspirasi rakyat.</p>
<p>&#8220;Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,&#8221; ungkap Botok pada Rabu, 26 Agustus 2026. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/aksi-demo-27-agustus-dpr-ri-tetap-gelar-rapat-paripurna/">Aksi Demo 27 Agustus, DPR RI Tetap Gelar Rapat Paripurna!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/aksi-demo-27-agustus-dpr-ri-tetap-gelar-rapat-paripurna/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/nuzran-joher-resmi-jadi-ketua-ombudsman-ri-periode-2026-2031/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/nuzran-joher-resmi-jadi-ketua-ombudsman-ri-periode-2026-2031/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2026 07:53:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Ombudsman RI]]></category>
		<category><![CDATA[Nuzran Joher]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengangkatan Pejabat Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1025</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Pada Selasa, 18 Agustus 2026 Nuzran...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/nuzran-joher-resmi-jadi-ketua-ombudsman-ri-periode-2026-2031/">Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Pada Selasa, 18 Agustus 2026 Nuzran Joher secara resmi telah ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026-2031. Simak profil Nuzran Joher di sini!</p>
<p>Pengangkatan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 resmi ditetapkan setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini diambil setelah Komisi II DPR menyampaikan hasil pembahasan terkait pemilihan dan penetapan pimpinan baru lembaga tersebut, yang semula direncanakan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR, namun akhirnya dilaksanakan melalui rapat konsultasi.</p>
<p>Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi di DPR menyatakan dukungan terhadap penetapan Nuzran sebagai pimpinan baru Ombudsman. Langkah ini menandai babak baru bagi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, terutama setelah sebelumnya dipimpin oleh Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik Ombudsman pada Juni 2026.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1004&amp;action=edit">RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Pengesahan Paling Lambat Desember 2026!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=928&amp;action=edit">Rapat Berlangsung Ricuh dan Tegang, DPRD Kompak Usulkan Bupati Gowa Dimakzulkan!</a></strong></p>
<p>Hery diberhentikan setelah terseret dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel, di mana ia didakwa menerima uang dan fasilitas berupa rumah dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar dari sejumlah perusahaan tambang. Dugaan suap ini berkaitan dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman mengenai perizinan pertambangan dan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak untuk penggunaan kawasan hutan.</p>
<p>Sebelum diangkat sebagai ketua, Nuzran telah terlebih dahulu bergabung sebagai anggota Ombudsman RI pada Januari 2026 untuk periode 2026–2031. Nuzran Joher sendiri lahir di Maliki Air, Sungai Penuh, Jambi, pada 28 Oktober 1973.</p>
<p>Nama Nuzran mulai dikenal di kancah politik nasional setelah terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dari daerah pemilihan Jambi pada periode 2004–2009, dengan meraih 137.018 suara. Setelah menyelesaikan tugasnya di DPD, ia tetap aktif dalam berbagai kegiatan ketatanegaraan, antara lain sebagai anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) MPR RI selama dua periode, yaitu 2015–2019 dan 2019–2024.</p>
<p>Dalam perjalanan kariernya, Nuzran juga pernah menjabat sebagai staf ahli Ketua DPR RI. Dari segi pendidikan, Nuzran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16/III Koto Beringin Rawang, Kerinci (1980–1986), kemudian melanjutkan ke MTsN Sungai Penuh (1986–1989) dan PGAN Sungai Penuh (1989–1992).</p>
<p>Untuk pendidikan tinggi, ia menyelesaikan sarjana di IAIN Imam Bonjol Padang (kini UIN Imam Bonjol Padang), lalu meraih gelar magister di bidang pemerintahan dari Universitas Pramita Indonesia pada tahun 2009. Latar belakang pendidikan dan pengalaman kelembagaannya inilah yang menjadi modal penting dalam perjalanan karier Nuzran hingga akhirnya dipercaya memimpin Ombudsman RI.</p>
<p>Ombudsman sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dikelola oleh instansi pemerintah maupun oleh badan swasta atau perseorangan. Dengan pengalaman dan rekam jejaknya, Nuzran diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memperkuat fungsi pengawasan Ombudsman di tengah tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.</p>
<p>Berdasarkan data dari laman e-LHKPN, pada pelaporan harta kekayaan tahun 2008 saat masih menjabat sebagai anggota DPD, Nuzran melaporkan harta senilai Rp618.320.682. *</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/nuzran-joher-resmi-jadi-ketua-ombudsman-ri-periode-2026-2031/">Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/nuzran-joher-resmi-jadi-ketua-ombudsman-ri-periode-2026-2031/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Pengesahan Paling Lambat Desember 2026!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-dikebut-komisi-iii-dpr-targetkan-pengesahan-paling-lambat-desember-2026/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-dikebut-komisi-iii-dpr-targetkan-pengesahan-paling-lambat-desember-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 07:38:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Desember 2026]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[komisi iii dpr]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan RUU]]></category>
		<category><![CDATA[pengesahan undang-undang]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1004</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Banyak yang bertanya-tanya kapan sebenarnya RUU...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-dikebut-komisi-iii-dpr-targetkan-pengesahan-paling-lambat-desember-2026/">RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Pengesahan Paling Lambat Desember 2026!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Banyak yang bertanya-tanya kapan sebenarnya RUU Perampasan Aset akan disahkan? Komisi III DPR RI saat ini tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menargetkan pengesahannya paling lambat pada Desember 2026.</p>
<p>Sebagai bentuk keterbukaan, parlemen juga memperbanyak agenda dengar pendapat dengan masyarakat selama proses pembahasan berlangsung. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa target penyelesaian RUU ini adalah dalam dua masa sidang atau sebelum akhir Desember 2026. “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” jelas Habiburokhman pada Selasa, 18 Agustus 2026.</p>
<p>Pembahasan intensif akan dimulai pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2026–2027. Untuk menampung aspirasi publik, Komisi III yang membidangi hukum dan penegakan hukum ini menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu.</p>
<p>Menurut Habiburokhman, banyak kelompok masyarakat yang telah mengajukan permohonan untuk menyampaikan pandangan mereka terkait RUU Perampasan Aset. DPR berkomitmen memenuhi permintaan tersebut sebagai wujud penerapan prinsip partisipasi publik yang bermakna.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=928&amp;action=edit">Rapat Berlangsung Ricuh dan Tegang, DPRD Kompak Usulkan Bupati Gowa Dimakzulkan!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=871&amp;action=edit">Sidang MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional, Demi Hindari Aksi DPR Joget!</a></strong></p>
<p>“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ungkapnya. Habiburokhman mengakui bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu lebih lama dibandingkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Polri.</p>
<p>Hal ini disebabkan karena kedua regulasi tersebut sudah memiliki kerangka hukum yang jelas sebelumnya. Sementara itu, RUU Perampasan Aset membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia, sehingga membutuhkan kajian dan pembahasan yang lebih mendalam.</p>
<p>Saat ini, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Komisi III terus menyempurnakan draf beleid tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, agar materi yang dihasilkan lebih komprehensif dan tepat sasaran.</p>
<p>Dalam sebulan terakhir, DPR secara rutin menggelar RDPU untuk menggali pandangan dan masukan mengenai substansi RUU. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat materi sebelum masuk ke tahap pembahasan dan pengambilan keputusan berikutnya.</p>
<p>Komitmen parlemen untuk menyelesaikan RUU ini pada 2026 juga ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. “Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” ungkap Saan.</p>
<p>Ia sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Saan memastikan bahwa regulasi tersebut tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.</p>
<p>Dengan target pengesahan paling lambat Desember, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase krusial. DPR dituntut untuk menyeimbangkan kebutuhan memperkuat pemberantasan korupsi dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, melalui proses pembahasan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel. *</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-dikebut-komisi-iii-dpr-targetkan-pengesahan-paling-lambat-desember-2026/">RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Pengesahan Paling Lambat Desember 2026!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-dikebut-komisi-iii-dpr-targetkan-pengesahan-paling-lambat-desember-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Tahunan MPR 2026: Presiden Prabowo Undang Tamu Khusus Untuk Agenda Ini!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/sidang-tahunan-mpr-2026-presiden-prabowo-undang-tamu-khusus-untuk-agenda-ini/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/sidang-tahunan-mpr-2026-presiden-prabowo-undang-tamu-khusus-untuk-agenda-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 09:10:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Bersama DPR-DPD]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Tahunan MPR 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Tamu Khusus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=882</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Sidang Tahunan MPR 2026 akan dilaksanakan...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/sidang-tahunan-mpr-2026-presiden-prabowo-undang-tamu-khusus-untuk-agenda-ini/">Sidang Tahunan MPR 2026: Presiden Prabowo Undang Tamu Khusus Untuk Agenda Ini!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Sidang Tahunan MPR 2026 akan dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan mengundang 8 tamu khusus dalam agenda ini.</p>
<p>Ketua DPR RI, Puan Maharani melakukan peninjauan langsung langsung terkait kesiapan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh anggota DPR akan mengikuti sidang dengan penuh khidmat.</p>
<p>Sidang Tahunan sendiri merupakan agenda rutin parlemen yang digelar setiap tahun dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=879&amp;action=edit">Tersangka Kasus Korupsi Korupsi Transfer Pricing PT TPL Telah Ditetapkan, Ini Kerugian Negara Kata Kejagung!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=876&amp;action=edit">Resmikan 3.395 Jembatan TNI-Polri dan 3.000 Sumber Air Bersih, Presiden Prabowo Ungkap Rasa Bangga!</a></strong></p>
<p>Rangkaian acara ini meliputi Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI.</p>
<blockquote><p>“Sidang tahunan pada tahun ini Insyaallah akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus hari Jumat pada pukul 08.30 sampai dengan pukul 11.00 WIB,” ungkap Puan pada Rabu, 12 Agustus 2026 petang.</p></blockquote>
<p>Sidang Tahunan yang akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah tokoh negara lainnya akan dilaksanakan di Gedung Nusantara atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen.</p>
<p>Biasanya, Sidang Tahunan diadakan sehari sebelum peringatan HUT RI, yakni pada 16 Agustus.</p>
<p>Namun, karena tahun 2026 tanggal 16 Agustus jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur, maka sidang ini dimajukan menjadi 14 Agustus.</p>
<blockquote><p>“Jadi bukan dipindahkan, memang sesuai dengan aturan dilaksanakan pada hari kerja,” jelas Puan.</p></blockquote>
<p>Dalam sidang tersebut, Presiden Prabowo akan menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara serta pidato kenegaraan dalam rangka menyambut HUT RI ke-81.</p>
<p>Setelah Sidang Tahunan berakhir, agenda DPR akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dijadwalkan pada pukul 14.30 WIB.</p>
<p>Rapat paripurna ini akan dipimpin langsung oleh Puan Maharani.</p>
<p>Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo juga akan menyampaikan pidato kenegaraan terkait nota keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk Tahun Anggaran 2027.</p>
<p>Sementara itu, Puan Maharani akan memberikan pidato pembukaan masa sidang DPR.</p>
<p>Menurut Puan, Sidang Tahunan di parlemen akan dihadiri sekitar 1.200 undangan, termasuk mantan presiden dan wakil presiden, jajaran Kabinet Pemerintahan, serta tamu kenegaraan seperti duta besar dari negara-negara sahabat.</p>
<p>Khusus tahun ini, terdapat tamu undangan khusus atas permintaan Presiden Prabowo yang merupakan representasi dari berbagai lapisan masyarakat.</p>
<blockquote><p>“Presiden mempunyai 8 tamu undangan yang beliau ingin undang yaitu ada pelajar-pelajar, penerima manfaat dari Bapak Presiden, dan lain-lain. Delapan orang ini akan ikut hadir di acara tanggal 14 Agustus nanti,” jelas Puan.</p></blockquote>
<p>Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR, Suprihatini, menjelaskan bahwa delapan tamu khusus penerima manfaat program pemerintah akan ditempatkan di balkon ruang sidang utama.</p>
<p>Namun, baik Puan maupun Suprihatini belum mengungkapkan secara detail nama-nama maupun pihak yang diundang. *</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati </em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/sidang-tahunan-mpr-2026-presiden-prabowo-undang-tamu-khusus-untuk-agenda-ini/">Sidang Tahunan MPR 2026: Presiden Prabowo Undang Tamu Khusus Untuk Agenda Ini!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/sidang-tahunan-mpr-2026-presiden-prabowo-undang-tamu-khusus-untuk-agenda-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beredar Isu Pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ini Kata Kepala Bappisus!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kabar-surat-presiden-ke-dpr-dibantah-pihak-parlemen-kepala-bappisus-sebut-pergantian-jabatan-hal-yang-wajar-menunggu-waktu/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kabar-surat-presiden-ke-dpr-dibantah-pihak-parlemen-kepala-bappisus-sebut-pergantian-jabatan-hal-yang-wajar-menunggu-waktu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 08:58:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Sahroni]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Jenderal Listyo Sigit Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Kapolri Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Pergantian Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Presiden]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=699</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Muncul isu tentang pergantian Kepala Kepolisian...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kabar-surat-presiden-ke-dpr-dibantah-pihak-parlemen-kepala-bappisus-sebut-pergantian-jabatan-hal-yang-wajar-menunggu-waktu/">Beredar Isu Pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ini Kata Kepala Bappisus!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Muncul isu tentang pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Benarkah Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan diganti?</p>
<p>Aris Marsudiyanto yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), akhirnya memberikan tanggapan terkait rumor pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.</p>
<p>Menurut sejumlah kabar yang beredar, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari proses pergantian jabatan tersebut.</p>
<p>Namun, Aris memilih untuk tidak menyangkal maupun memastikan kebenaran isu mengenai surat presiden yang isunya telah sampai di meja parlemen. &#8220;Tunggu tanggal waktunya,&#8221; ujarnya pada Selasa, 4 Agustus 2026.</p>
<p>Ia hanya menekankan bahwa pergantian jabatan di lingkungan pemerintahan adalah hal yang wajar dan sering terjadi dalam dinamika kepemimpinan negara.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=696&amp;action=edit">Ada Penyerahan Uang, KPK Ungkap Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli Sebanyak 3 Kali!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=692&amp;action=edit">Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Pangandaran, 6 Kereta Api Melakukan Perberhentian Darurat!</a></strong></p>
<blockquote><p>&#8220;Jabatan di dunia pasti akan diganti, tidak ada yang tidak diganti, kan begitu. Tinggal waktunya tergantung Pak Presiden,&#8221; jelasnya.</p></blockquote>
<p>Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat presiden terkait rencana pergantian Kapolri.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kagak ada, Kagak ada!,&#8221; ungkap Sahroni pada Selasa, 4 Agustus 2026.</p></blockquote>
<p>Sahroni memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi mengenai pengiriman surpres tersebut. Menurutnya, jika surat itu benar-benar telah dikirimkan, DPR pasti sudah mengetahuinya. &#8220;Belum&#8230; enggak ada masalahnya! Kalau isu dikirim kan kita udah tahu. Kalau kalian tanya, pasti gua jawab. Masalahnya belum ada,&#8221; katanya.</p>
<p>Ketika ditanya kembali apakah surat tersebut mungkin sudah dikirim tetapi belum dibuka, Sahroni kembali menegaskan bahwa tidak ada surat semacam itu yang diterima oleh DPR. &#8220;Enggak lah, enggak&#8230; enggak ada!&#8221; tegas Sahroni.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih dinilai baik, sehingga menurutnya belum ada alasan kuat untuk melakukan pergantian jabatan di tengah isu yang sedang beredar. Sahroni, yang merupakan politisi dari Partai NasDem, menjelaskan bahwa isu pergantian Kapolri semakin menguat karena Jenderal Listyo Sigit telah menjabat selama kurang lebih lima tahun.</p>
<p>Namun, ia menekankan bahwa lamanya masa jabatan bukan berarti ada catatan buruk terhadap kinerja sang Kapolri.</p>
<blockquote><p>&#8220;Enggak, Kapolri bagus kok. Cuman kan isu terkait dengan bagaimana Kapolri diganti kan hembusannya kenceng. Wajar, kan beliau udah lima tahun,&#8221; ungkap Sahroni.</p></blockquote>
<p>Menurutnya, dorongan untuk melakukan pergantian adalah hal yang wajar dalam sistem pemerintahan. Ia menilai bahwa ada sejumlah pihak yang menginginkan adanya regenerasi kepemimpinan setelah masa jabatan yang cukup panjang. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kabar-surat-presiden-ke-dpr-dibantah-pihak-parlemen-kepala-bappisus-sebut-pergantian-jabatan-hal-yang-wajar-menunggu-waktu/">Beredar Isu Pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ini Kata Kepala Bappisus!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kabar-surat-presiden-ke-dpr-dibantah-pihak-parlemen-kepala-bappisus-sebut-pergantian-jabatan-hal-yang-wajar-menunggu-waktu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Resmi DPR Sahkan RUU PFII Jadi UU, Ini Point Penting Di Dalamnya!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/resmi-dpr-sahkan-ruu-pfii-jadi-uu-ini-point-penting-di-dalamnya/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/resmi-dpr-sahkan-ruu-pfii-jadi-uu-ini-point-penting-di-dalamnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 05:56:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pusat Finansial Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[RUU PFII]]></category>
		<category><![CDATA[UU PFII]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=435</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/resmi-dpr-sahkan-ruu-pfii-jadi-uu-ini-point-penting-di-dalamnya/">Resmi DPR Sahkan RUU PFII Jadi UU, Ini Point Penting Di Dalamnya!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sebagai undang-undang. Lihat di sini apa saja isi dari RUU PFII ini!</p>
<p>Keputusan itu disepakati seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke‑26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.</p>
<p>Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dan langsung mengetuk palu setelah anggota dari semua fraksi menyatakan setuju menjadikan RUU tersebut sebagai UU.</p>
<blockquote><p>&#8220;Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&#8221; tanya Puan yang direspon setuju oleh peserta rapat paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Penyusunan naskah RUU ini dikerjakan oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi XI yang merupakan gabungan anggota DPR dan perwakilan pemerintah sejak 6 Juli 2026.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=432&amp;action=edit">Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Resmi Ditahan Rugikan Negara Rp 10,2 Miliar!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=429&amp;action=edit">Alasan Kesehatan, Nanik Sudaryati Deyang Mundur Dari Kepala BGN!</a></strong></p>
<p>Panja PFII dipimpin oleh Mohamad Hekal yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra.</p>
<h3>Undang‑Undang PFII memuat 10 pokok pengaturan yang tersusun dalam 10 bab:</h3>
<p>1. Bab I: Ketentuan Umum yang menjelaskan definisi, ruang lingkup dan asas penyelenggaraan PFII.</p>
<p>2. Bab II: Pembentukan, Kedudukan dan Tujuan PFII. Mengatur proses pembentukan, kedudukan dan tujuan pusat finansial internasional ini.</p>
<p>3. Bab III: Kegiatan Usaha di PFII. Merinci jenis kegiatan usaha di dalam PFII, baik sektor keuangan maupun sektor penunjang.</p>
<p>Kegiatan keuangan meliputi perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal dan derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi fintech, penjaminan, bursa komoditas internasional, bullion, pengelola dana perwalian, pengelolaan instrumen keuangan, perusahaan induk konglomerasi, pasar uang dan valuta asing, family office serta usaha keuangan lainnya.</p>
<p>Kegiatan penunjang mencakup akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum dan keuangan serta profesi pendukung lainnya.</p>
<p>4. Bab IV: Kelembagaan PFII. Mengatur tata kelola yang terbagi atas enam bagian yaitu ketentuan umum (termasuk pendelegasian wewenang dari Presiden ke Gubernur PFII dan pembentukan Dewan Pertimbangan), aturan Dewan Pertimbangan, aturan Lembaga Pengelola PFII, aturan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, ketentuan akuntabilitas (laporan kepada Presiden dan DPR) serta ketentuan kelembagaan lain yang akan diatur lewat Peraturan Presiden.</p>
<p>5. Bab V: Lembaga Arbitrase PFII. Mengatur pembentukan lembaga arbitrase sebagai pilihan penyelesaian sengketa bagi pelaku usaha di PFII.</p>
<p>6. Bab VI: Pengadilan PFII yang memuat enam bagian tentang status pengadilan khusus PFII, kewenangan mengadili, susunan pengadilan, kewenangan ketua pengadilan, hukum acara yang berlaku dan pendanaan pengadilan yang berasal dari Lembaga Pengelola PFII.</p>
<p>7. Bab VII: Dukungan Pemerintah. Mengatur bentuk dukungan dari pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan PFII.</p>
<p>8. Bab VIII: Fasilitas Perpajakan dan Fasilitas Khusus Lain. Ini terdiri dari sembilan bagian yang mengatur ketentuan umum fasilitas perpajakan, fasilitas PPh, fasilitas PPN/PPnBM, fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan, perlakuan atas pendanaan modal awal PFII, kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi atas penyalahgunaan fasilitas serta fasilitas khusus bagi pelaku usaha dan tenaga ahli di PFII.</p>
<p>9. Bab IX: Kekhususan PFII. Mengatur hal‑hal khusus seperti penggunaan bahasa hukum, mekanisme perizinan, penggunaan valuta asing dan aturan transaksi keuangan di wilayah PFII.</p>
<p>10. Bab X: Ketentuan Penutup. Mengatur pengecualian terhadap beberapa peraturan perundang‑undangan, amanat penyusunan peraturan pelaksana, mulai berlakunya UU dan penempatannya dalam Lembaran Negara RI.*</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/resmi-dpr-sahkan-ruu-pfii-jadi-uu-ini-point-penting-di-dalamnya/">Resmi DPR Sahkan RUU PFII Jadi UU, Ini Point Penting Di Dalamnya!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/resmi-dpr-sahkan-ruu-pfii-jadi-uu-ini-point-penting-di-dalamnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SD Negeri Sepi Murid Di Sorot Puan Maharani, Pemerintah Harus Lakukan Evaluasi Layanan Pendidikan!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/sd-negeri-sepi-murid-di-sorot-puan-maharani-pemerintah-harus-lakukan-evaluasi-layanan-pendidikan/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/sd-negeri-sepi-murid-di-sorot-puan-maharani-pemerintah-harus-lakukan-evaluasi-layanan-pendidikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 06:26:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<category><![CDATA[SD Negeri Sepi Murid]]></category>
		<category><![CDATA[SPMB 2026/2027]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=263</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Saat ini di Indonesia banyak sekali...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/sd-negeri-sepi-murid-di-sorot-puan-maharani-pemerintah-harus-lakukan-evaluasi-layanan-pendidikan/">SD Negeri Sepi Murid Di Sorot Puan Maharani, Pemerintah Harus Lakukan Evaluasi Layanan Pendidikan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Saat ini di Indonesia banyak sekali Sekolah Dasar (SD) yang sepi atau kekurangan murid baru. Nah hal tersebut menjadi sorotan ketua DPR RI yaitu Puan Maharani.</p>
<p>Puan Maharani menyoroti banyaknya sekolah negeri yang mengalami kekurangan siswa baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.</p>
<p>Puan meminta pemerintah segera menjadikan kondisi ini sebagai sinyal untuk mengevaluasi peta layanan pendidikan dasar di tingkat nasional.</p>
<p>Puan menilai pemerintah perlu segera meneliti penyebab turunnya jumlah siswa baru di sejumlah sekolah negeri.</p>
<p>Kajian itu penting untuk mengetahui apakah masalah ini terjadi di seluruh negeri atau hanya di wilayah tertentu.</p>
<p><a href="https://cahayanegeri.com/libur-telah-usai-program-mbg-kembali-beroperasi-mutu-layanan-jadi-sorotan-utama/"><strong>BACA JUGA: Libur Telah Usai, Program MBG Kembali Beroperasi! Mutu Layanan Jadi Sorotan Utama!</strong></a></p>
<p><a href="https://cahayanegeri.com/pernah-atasi-kasus-besar-ini-dia-profil-kuntadi-calon-pengganti-febrie-adriansyah/"><strong>BACA JUGA: Pernah Atasi Kasus Besar, Ini Dia Profil Kuntadi Calon Pengganti Febrie Adriansyah!</strong></a></p>
<p>Nantinya hasil tersebut akan menjadi acuan untuk merumuskan kebijakan pendidikan berikutnya.</p>
<blockquote><p>“Munculnya sejumlah sekolah dasar negeri yang tidak memperoleh siswa baru harus menjadi alarm bagi pemerintah,” ungkap Puan pada Rabu, 15 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Puan meminta agar pemerintah membuat pemetaan masalah secara rinci sebelum memutuskan langkah penanganan, karena setiap daerah membutuhkan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik setempat.</p>
<p>Menurut Puan, faktor penyebab berkurangnya murid pada tiap daerah berbeda-beda.</p>
<p>Di beberapa wilayah, angka kelahiran yang menurun menyebabkan jumlah anak usia sekolah berkurang secara alami.</p>
<p>Di tempat lain, pergeseran penduduk dan perubahan fungsi kawasan pemukiman memengaruhi jumlah siswa yang tersedia.</p>
<p>Selain itu, penurunan kepercayaan masyarakat terhadap mutu layanan sekolah negeri juga bisa menjadi penyebab.</p>
<p>Kondisi ini mendorong sebagian orang tua memilih sekolah swasta atau jalur pendidikan alternatif.</p>
<p>Karena itu pemerintah diminta mempertimbangkan seluruh faktor tersebut sebelum mengambil keputusan kebijakan.</p>
<blockquote><p>“Karena ini menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin setiap anak memperoleh pendidikan dasar,” jelas Puan.</p></blockquote>
<p>Puan menegaskan pemerintah tidak boleh menerapkan satu kebijakan seragam untuk seluruh daerah tanpa mempertimbangkan kondisi lokal.</p>
<p>Menutup atau menggabungkan sekolah bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi kekurangan murid. Kebijakan harus menempatkan kepentingan peserta didik di posisi utama.</p>
<p>Akses terhadap pendidikan harus tetap mudah dijangkau oleh masyarakat tanpa mengorbankan mutu pembelajaran. Hak anak untuk belajar tidak boleh dikorbankan demi efisiensi anggaran.</p>
<p>Sebagai langkah konkret, Puan mengusulkan penyusunan peta kebutuhan satuan pendidikan pada tingkat desa dan kecamatan di seluruh Indonesia.</p>
<p>Peta ini perlu menggabungkan data jumlah anak usia sekolah, tren kelahiran selama beberapa tahun terakhir, perkembangan pemukiman, kapasitas sekolah, kondisi geografis serta proyeksi demografi untuk sepuluh tahun ke depan.</p>
<p>Informasi tersebut akan membantu menentukan sekolah mana yang perlu direvitalisasi, dikembangkan, digabungkan atau dipertahankan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.</p>
<p>Puan juga mengingatkan bahwa kebijakan penggabungan sekolah harus menjamin layanan pendidikan tetap mudah diakses.</p>
<p>Pemerintah wajib memastikan ketersediaan transportasi sekolah yang aman dan waktu tempuh yang wajar.</p>
<p>Sekolah penerima harus memiliki kapasitas cukup untuk menampung siswa tambahan.</p>
<p>Anak dari keluarga rentan tidak boleh kehilangan kesempatan belajar karena jarak sekolah menjadi lebih jauh.</p>
<p>Seluruh kebijakan harus selalu berpihak pada kepentingan peserta didik.</p>
<p>Di samping penataan jaringan sekolah, Puan menilai kualitas layanan pendidikan negeri perlu ditingkatkan secara menyeluruh.</p>
<p>Perbaikan diperlukan pada proses pembelajaran, kompetensi guru, pendidikan karakter, keamanan lingkungan sekolah serta komunikasi antara sekolah dan orang tua.</p>
<p>Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri bisa dibangun kembali.</p>
<p>DPR RI menyatakan akan mengawal penataan sekolah dasar sebagai bagian dari reformasi layanan pendidikan nasional, dengan fokus utama memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan akses pendidikan dasar yang bermutu. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/sd-negeri-sepi-murid-di-sorot-puan-maharani-pemerintah-harus-lakukan-evaluasi-layanan-pendidikan/">SD Negeri Sepi Murid Di Sorot Puan Maharani, Pemerintah Harus Lakukan Evaluasi Layanan Pendidikan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/sd-negeri-sepi-murid-di-sorot-puan-maharani-pemerintah-harus-lakukan-evaluasi-layanan-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
