CAHAYANEGERI.COM – Banyak yang bertanya-tanya kapan sebenarnya RUU Perampasan Aset akan disahkan? Komisi III DPR RI saat ini tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menargetkan pengesahannya paling lambat pada Desember 2026.
Sebagai bentuk keterbukaan, parlemen juga memperbanyak agenda dengar pendapat dengan masyarakat selama proses pembahasan berlangsung. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa target penyelesaian RUU ini adalah dalam dua masa sidang atau sebelum akhir Desember 2026. “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” jelas Habiburokhman pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Pembahasan intensif akan dimulai pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2026–2027. Untuk menampung aspirasi publik, Komisi III yang membidangi hukum dan penegakan hukum ini menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu.
Menurut Habiburokhman, banyak kelompok masyarakat yang telah mengajukan permohonan untuk menyampaikan pandangan mereka terkait RUU Perampasan Aset. DPR berkomitmen memenuhi permintaan tersebut sebagai wujud penerapan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
BACA JUGA: Rapat Berlangsung Ricuh dan Tegang, DPRD Kompak Usulkan Bupati Gowa Dimakzulkan!
BACA JUGA: Sidang MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional, Demi Hindari Aksi DPR Joget!
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ungkapnya. Habiburokhman mengakui bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu lebih lama dibandingkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Polri.
Hal ini disebabkan karena kedua regulasi tersebut sudah memiliki kerangka hukum yang jelas sebelumnya. Sementara itu, RUU Perampasan Aset membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia, sehingga membutuhkan kajian dan pembahasan yang lebih mendalam.
Saat ini, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Komisi III terus menyempurnakan draf beleid tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, agar materi yang dihasilkan lebih komprehensif dan tepat sasaran.
Dalam sebulan terakhir, DPR secara rutin menggelar RDPU untuk menggali pandangan dan masukan mengenai substansi RUU. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat materi sebelum masuk ke tahap pembahasan dan pengambilan keputusan berikutnya.
Komitmen parlemen untuk menyelesaikan RUU ini pada 2026 juga ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. “Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” ungkap Saan.
Ia sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Saan memastikan bahwa regulasi tersebut tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Dengan target pengesahan paling lambat Desember, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase krusial. DPR dituntut untuk menyeimbangkan kebutuhan memperkuat pemberantasan korupsi dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, melalui proses pembahasan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel. *






