CAHAYANEGERI.COM – Pada Selasa, 18 Agustus 2026 Nuzran Joher secara resmi telah ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026-2031. Simak profil Nuzran Joher di sini!
Pengangkatan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 resmi ditetapkan setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini diambil setelah Komisi II DPR menyampaikan hasil pembahasan terkait pemilihan dan penetapan pimpinan baru lembaga tersebut, yang semula direncanakan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR, namun akhirnya dilaksanakan melalui rapat konsultasi.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi di DPR menyatakan dukungan terhadap penetapan Nuzran sebagai pimpinan baru Ombudsman. Langkah ini menandai babak baru bagi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, terutama setelah sebelumnya dipimpin oleh Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik Ombudsman pada Juni 2026.
BACA JUGA: RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Pengesahan Paling Lambat Desember 2026!
BACA JUGA: Rapat Berlangsung Ricuh dan Tegang, DPRD Kompak Usulkan Bupati Gowa Dimakzulkan!
Hery diberhentikan setelah terseret dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel, di mana ia didakwa menerima uang dan fasilitas berupa rumah dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar dari sejumlah perusahaan tambang. Dugaan suap ini berkaitan dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman mengenai perizinan pertambangan dan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak untuk penggunaan kawasan hutan.
Sebelum diangkat sebagai ketua, Nuzran telah terlebih dahulu bergabung sebagai anggota Ombudsman RI pada Januari 2026 untuk periode 2026–2031. Nuzran Joher sendiri lahir di Maliki Air, Sungai Penuh, Jambi, pada 28 Oktober 1973.
Nama Nuzran mulai dikenal di kancah politik nasional setelah terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dari daerah pemilihan Jambi pada periode 2004–2009, dengan meraih 137.018 suara. Setelah menyelesaikan tugasnya di DPD, ia tetap aktif dalam berbagai kegiatan ketatanegaraan, antara lain sebagai anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) MPR RI selama dua periode, yaitu 2015–2019 dan 2019–2024.
Dalam perjalanan kariernya, Nuzran juga pernah menjabat sebagai staf ahli Ketua DPR RI. Dari segi pendidikan, Nuzran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16/III Koto Beringin Rawang, Kerinci (1980–1986), kemudian melanjutkan ke MTsN Sungai Penuh (1986–1989) dan PGAN Sungai Penuh (1989–1992).
Untuk pendidikan tinggi, ia menyelesaikan sarjana di IAIN Imam Bonjol Padang (kini UIN Imam Bonjol Padang), lalu meraih gelar magister di bidang pemerintahan dari Universitas Pramita Indonesia pada tahun 2009. Latar belakang pendidikan dan pengalaman kelembagaannya inilah yang menjadi modal penting dalam perjalanan karier Nuzran hingga akhirnya dipercaya memimpin Ombudsman RI.
Ombudsman sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dikelola oleh instansi pemerintah maupun oleh badan swasta atau perseorangan. Dengan pengalaman dan rekam jejaknya, Nuzran diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memperkuat fungsi pengawasan Ombudsman di tengah tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Berdasarkan data dari laman e-LHKPN, pada pelaporan harta kekayaan tahun 2008 saat masih menjabat sebagai anggota DPD, Nuzran melaporkan harta senilai Rp618.320.682. *






