CAHAYANEGERI.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang dalam penggerebekan yang dilakukan terhadap dugaan praktik perjudian berkedok kasino di kawasan Nagoya, Batam. Operasi tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan adalah sebuah rumah toko yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian. Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa penggerebekan itu merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.
“Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino,” jelas Nunung pada Minggu, 16 Agustus 2026. Polisi masih memeriksa dan mendalami keterlibatan setiap orang yang diamankan untuk mengetahui peran mereka dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Propam Mabes Polri Periksa Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba, Ada Masalah Apa Ya?
BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim Ringkus Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anggotanya!
Dari total 197 orang yang ditangkap, terdapat seorang pemilik atau pihak berinisial A, dua orang manajer, lima kasir, satu pengawas serta 25 orang yang bertugas menukarkan chip. Selain itu, polisi juga mengamankan 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran dan 96 orang yang diduga sebagai pemain.
Sebanyak 96 pemain tersebut terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing. Rinciannya, 86 orang merupakan warga negara Indonesia, sedangkan 10 lainnya adalah warga negara asing.
Mereka terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang ditemukan dan disimpan di dalam tiga brankas.
Polisi juga mengamankan uang yang diduga berasal dari penukaran chip dengan nilai sekitar Rp500 juta. Dengan demikian, jumlah uang tunai yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut mencapai kurang lebih Rp7,79 miliar.
Selain uang, polisi turut menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut meliputi 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.
Sejumlah chip permainan juga ikut diamankan. Nunung mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan masih terus dilakukan.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengungkap tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam operasional perjudian tersebut. Penanganan perkara ini selanjutnya akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, sedangkan pihak yang diduga memiliki peran penting akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menambahkan bahwa penyidik masih memeriksa para pihak yang diamankan. Polisi juga terus meneliti dan mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan selama proses penggerebekan berlangsung.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku dikenakan Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk tindak pidana perjudian tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 15 tahun penjara. Bareskrim Polri turut memberikan peringatan kepada para pengusaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menyalahgunakan usahanya sebagai tempat perjudian. Polisi menegaskan bahwa kegiatan perjudian akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *






