CAHAYANEGERI.COM – Ada kabar gembira ini, pemerintah gratiskan sertifikat tanah untuk masyarakat miskin loh. Yuk simak di sini apa ketentuan untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis ini.
Pemerintah akan meluncurkan program pemberian sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya mempercepat kepemilikan rumah dengan kepastian hukum.
Inisiatif yang disusun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menargetkan tiga kelompok masyarakat yang dianggap paling membutuhkan pengakuan legal atas kepemilikan tanah mereka.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sepakat bahwa penerbitan sertifikat untuk rumah MBR akan diberikan tanpa biaya.
BACA JUGA: Bom Rakitan Meledak Di MAN 3 Padang Gegerkan Publik, Ini Kronologinya!
“Jadi judul programnya adalah sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ini ada tiga rumpun yang berhak mendapatkan program ini,” ungkap Nusron pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam program bertajuk Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Program ini menyoroti tiga kelompok sasaran utama yang terdiri dari:
– Pertama, penerima bantuan perumahan dari pemerintah, misalnya penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan peserta program bedah rumah yang sebelumnya belum memperoleh kepastian sertifikat.
– Kedua, pemegang Kredit Pemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang khususnya membutuhkan konversi status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
– Ketiga, warga yang membangun rumah secara mandiri namun masuk kategori berpenghasilan rendah.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP sertifikatnya juga gratis, tapi yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Nusron.
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji sesuai kriteria MBR. Namun, para pekerja sektor informal juga diberi kesempatan untuk ikut serta dalam program ini.
Masyarakat tanpa slip gaji tetap bisa mengajukan jika datanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sampai desil 8, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.
Mereka yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan program ini dengan datang ke Kantor Pertanahan setempat dan membawa dokumen persyaratan serta bukti pendukung yang menunjukkan kelayakan sebagai penerima program.
Pemerintah menargetkan program sertifikasi gratis ini akan mencakup sekitar satu juta bidang tanah pada tahun 2026, sehingga diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum kepemilikan rumah bagi kelompok berpenghasilan rendah. *






