Pemerintahan

Benarkan Kejagung Hentikan Pendataan SPPG Karena Kasus Febrie Adriansyah? Ternyata Ini Fakta Sebenarnya!

×

Benarkan Kejagung Hentikan Pendataan SPPG Karena Kasus Febrie Adriansyah? Ternyata Ini Fakta Sebenarnya!

Sebarkan artikel ini
Inilah fakta terkait isu yang menyebutkan kalau Kejagung menghentikan pendataan SPPG karena kasus Febrie Adriansyah
Inilah fakta terkait isu yang menyebutkan kalau Kejagung menghentikan pendataan SPPG karena kasus Febrie Adriansyah

CAHAYANEGERI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhentikan pendataan SPPG. Benarkah hentinya pendataan SPPG karena kasus Febrie Adriansyah?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dinilai bermasalah.

Sempat ada isu yang mengatakan penghentian pengumpulan data ini karena kasusu Febrie Adriansyah.

Namun, Kejagung menegaskan bahwa penghentian pendataan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah tidak ada kaitannya dengan proses pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dari Polri.

“Tidak, tidak ada kaitan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna pada Rabu, 15 Juli 2026.

BACA JUGA: SD Negeri Sepi Murid Di Sorot Puan Maharani, Pemerintah Harus Lakukan Evaluasi Layanan Pendidikan!

BACA JUGA: Libur Telah Usai, Program MBG Kembali Beroperasi! Mutu Layanan Jadi Sorotan Utama!

Anang memberikan penjelasan bahwa sebelumnya Kejagung memang menerbitkan surat edaran kepada beberapa Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pendataan terkait pelaksanaan MBG di SPPG.

Pendataan itu bersifat sementara dan hanya diberi waktu selama 10 hari sejak surat edaran dikeluarkan.

Menurut Anang, tujuan dari pendataan tersebut adalah untuk menginventarisasi dugaan penyimpangan, misalnya adanya SPPG fiktif atau dugaan praktik jual-beli titik dapur MBG yang berhubungan dengan perkara yang tengah ditangani Kejagung.

Setelah periode 10 hari berakhir, Kejagung kemudian mengeluarkan surat edaran baru yang meminta agar seluruh kegiatan pendataan itu dihentikan.

Anang menyebut penghentian itu dilakukan karena batas waktu yang ditetapkan telah selesai dan juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan jika pendataan dilanjutkan tanpa kontrol yang jelas.

Perintah pemberhentian tercantum dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam surat tersebut dijelaskan pula bahwa sebelumnya Jampidsus pernah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Anang juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam program MBG tetap berjalan meskipun nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terseret pada kasus TPPU.

Proses penyidikan ini sudah memeriksa lebih dari 50 saksi.

Sampai saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus MBG yang mencakup pejabat BGN dan pihak swasta dengan dugaan praktik pengaturan mitra, penjualan titik dapur serta proyek motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun yang merugikan keuangan negara.*