Hukum

Tuai Kecaman Publik, 2 Pelaku Challange Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras Ditangkap Polisi!

×

Tuai Kecaman Publik, 2 Pelaku Challange Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras Ditangkap Polisi!

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku tantangan hafalan Al Quran hadiah miras diamankan pihak kepolisian
Kedua pelaku tantangan menghafal ayat Al Quran dengan hadiah minuman keras diamankan polisi di lokasi festival The Sounds Project Ancol Jakarta Utara

CAHAYANEGERI.COM – Aksi tidak masuk akan tentang challange hapal Al-Qur’an menuai kecaman dari berbagai pihak. Pelaku dari challange tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Polisi telah mengamankan dua orang tersangka terkait kasus tantangan menghafal ayat Al Quran dengan hadiah minuman keras di salah satu stan festival musik The Sounds Project yang berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plh) Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Oki Waskito, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki).

Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Jakarta Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Posisi saat ini untuk terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Dua yang kami arah penyidikan,” kata Kombes Oki pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Oki, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan R dan E guna mengungkap detail peristiwa secara lengkap.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini, sehingga proses penyelidikan masih terus dilanjutkan.

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 2.2 Miliar, Buron Korupsi Pencairan Kredit Bank Sumut Berhasil Ditangkap!

BACA JUGA: Peringatan Tegas Prabowo Ke Kepala Daerah: Tak Mampu Tangani Masyarakat Pusat Akan Turun Tangan!

“Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain. Sementara ada 2 itu yang kami amankan, kami masih melakukan pendalaman, khususnya untuk dua yang tadi disebutkan tadi,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah R dan E berperan sebagai pembawa acara (MC) dalam insiden tersebut, Oki menyatakan bahwa hal itu masih dalam tahap penyelidikan.

Namun, ia memastikan bahwa kedua orang tersebut adalah individu yang terekam dalam video viral yang beredar di media sosial.

Terkait kasus ini, polisi memeriksa enam orang saksi serta mengumpulkan dua barang bukti elektronik untuk memperkuat proses penyelidikan.

Oki menambahkan bahwa penyidik akan menggelar rapat perkara (gelar perkara) dalam waktu dekat.

Tujuannya adalah untuk menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan resmi.

Apabila terbukti bersalah, R dan E dapat dijerat dengan Pasal 300 dan/atau 301 KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan dan Kehidupan Beragama.

Sebelumnya, seorang pembawa acara bernama Ega telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait berlangsungnya tantangan melafalkan Al Quran dengan imbalan minuman keras di stan Newport dalam festival The Sounds Project.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Ega melalui unggahan di media sosial pribadinya setelah video tantangan itu viral dan menuai banyak kritik dari masyarakat.

“Dengan ini menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang berlangsung pada saat itu,” tulis Ega pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut Ega, tantangan melafalkan salah satu surat dalam Al Quran tersebut muncul secara spontan dari interaksi antara audiens dan pengunjung lain, bukan merupakan bagian dari rangkaian acara yang direncanakan oleh panitia. *

Penulis: Riska Ayu Kurniati