CAHAYANEGERI.COM – Salah satu kepala daerah yang terjerat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa adalah Bupati Muara Enim, Edison. Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Muara Enim, Edison.
Perpanjangan masa penahanan juga diberlakukan kepada beberapa tersangka lain yang terkait dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 30 hari pertama.
“Tadi perpanjangan penahanan untuk Edison, Bupati dan staf ya. Itu ada sisi penerima untuk tambahan perpanjangan penetapan pengadilan yang pertama, 30 hari pertama,” jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Selasa, 4 Agustus 2026 malam.
Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan secara rinci perkembangan alat bukti maupun jadwal penyidikan berikutnya dalam perkara itu.
BACA JUGA: Usai Rumah Pribadinya Digeledah, Kadis PUPR Kota Bengkulu Diperiksa KPK!
BACA JUGA: KPK Lakukan Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, Sejumlah Barang Bernilai Fantastis Disita!
Namun, Taufik memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, sementara penyidik melengkapi berkas perkara yang diperlukan.
Perpanjangan penahanan sendiri menjadi salah satu kewenangan penyidik untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan lancar.
Langkah ini juga dilakukan agar alat bukti dapat dilengkapi sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa temuan dengan nilai yang dianggap melampaui batas materialitas, lalu seluruh temuan itu dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menurut dugaan KPK, Bupati Muara Enim Edison kemudian memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang berinisial RSH untuk menangani temuan audit tersebut melalui seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara, yang juga dikenal sebagai Angga.
Setelah itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani dipertemukan dengan Angga melalui perantara Mulyono.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas sejumlah biaya yang harus disiapkan agar isi temuan audit bisa diubah.
Penyidik menduga Angga meminta imbalan sekitar Rp1,6 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menduga sudah ada penyerahan uang setidaknya sebesar Rp500 juta. Dana tersebut disebut berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika yang disalurkan melalui Cory Erin Hardi.
Sebagian uang itu kemudian diberikan kepada Angga dan Mulyono, sedangkan sisanya dibawa ke Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi dan Fika. Kelimanya kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 10 sampai 29 Juni 2026.
Augusz dan Titin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Edison, Cory dan Fika dikenakan pasal terkait suap berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *
Penulis: Riska Ayu Kurniati






