CAHAYANEGERI.COM – Hari kemerdekaan Indonesia sebentar lagi ini. Ayo siapa di sini ingin merasakan suasana peringatan hari kemerdekaan di Istana Merdeka? Yuk simak di sini cara war tiketnya!
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengumumkan bahwa masyarakat kini bisa mendaftar untuk ikut menyaksikan langsung Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resminya, sekaligus mengajak seluruh “Sobat Setneg” untuk ikut meramaikan momen bersejarah tersebut.
“Bagi Sobat Setneg yang berhasil mendapat undangan, tidak hanya berkesempatan mengikuti prosesi upacara dengan khidmat, tetapi juga dapat merayakan penuh sukacita dengan menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan Indonesia di Istana Merdeka,” tulis keterangan resmi Kemensetneg pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pendaftaran dibuka selama tiga hari, yaitu pada 5 sampai 7 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB melalui situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id.
Karena jumlah undangan sangat terbatas, yaitu hanya 8.100 orang, pendaftaran akan otomatis berhenti setiap hari jika kuota sudah penuh.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Suap, Masa Penahanan Bupati Muara Enim Diperpanjang KPK!
BACA JUGA: Usai Rumah Pribadinya Digeledah, Kadis PUPR Kota Bengkulu Diperiksa KPK!
Berikut adalah tata cara pendaftarannya:
1. Siapkan dokumen terlebih dahulu, seperti KTP/KIA dan swafoto bersama identitas dalam bentuk digital.
2. Buka situs pendaftaran resmi, lalu isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
3. Setelah mendaftar, cek email secara berkala untuk melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan.
4. Jika dinyatakan lolos verifikasi, peserta dapat mengambil undangan fisik dengan membawa KTP/KIA asli ke lokasi yang sudah ditentukan.
Adapun syarat peserta sebagai berikut:
1. Harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih aktif.
2. Berusia minimal 12 tahun pada Senin, 17 Agustus 2026 dan tidak diperbolehkan membawa balita ke area upacara.
3. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit yang berisiko di kerumunan serta sudah melengkapi vaksinasi nasional.
4. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk satu kali pendaftaran undangan.
Dokumen yang wajib disiapkan sebagai berikut:
1. Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Untuk anak atau remaja usia 12–17 tahun, wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA).
2. Swafoto terbaru secara formal sambil memegang identitas diri. Pastikan wajah terlihat jelas, menghadap kamera, berekspresi netral dan memakai pakaian berkerah.
Karena jumlah peserta yang tersedia sangat terbatas, masyarakat sebaiknya segera mendaftar begitu portal resmi pendaftaran dibuka.
Pastikan juga menggunakan koneksi internet yang lancar agar proses pengisian formulir tidak terganggu.
Sebelum masuk ke laman pendaftaran, semua dokumen yang dibutuhkan sebaiknya sudah dipersiapkan terlebih dahulu.
Selain itu, data pribadi harus diisi dengan benar dan sesuai dengan identitas resmi. Jangan lupa juga untuk mengunggah foto sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh panitia. *
Penulis: Riska Ayu Kurniati






