Nasional

Karhutla Kalbar, Menhut Bekukan Izin 5 Perusahaan

×

Karhutla Kalbar, Menhut Bekukan Izin 5 Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni umumkan pembekuan izin 5 perusahaan penyebab karhutla di Kalimantan Barat
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan sanksi pembekuan izin 5 perusahaan di Kalimantan Barat yang areal konsesinya terbakar, Kamis 3 Agustus 2026.

CAHAYANEGERI.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk salah satunya Kalimantan Barat menjadi sorotan publik. Ada 5 perusahaan di Kalimantan Barat yang izinnya dibekukan karena terkait karhutla di Kalimantan Barat.

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat yang areal konsesinya terbakar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang adil, baik terhadap masyarakat maupun korporasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana,” ungkap Menteri Kehutanan, Raja Juli pada Kamis, 3 Agustus 2026.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah tidak akan hanya menindak pelaku kecil, tetapi juga perusahaan besar yang memiliki wilayah konsesi luas. Penutupan atau pembekuan izin ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan juga diikuti dengan kewajiban pemulihan lingkungan di area yang terdampak kebakaran.

BACA JUGA: 35 Pesawat Asing Diizinkan Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan!

BACA JUGA: Prabowo Panggil TNI-Polri, Bahas Serius Penanganan Karhutla!

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk korporasi, bertanggung jawab penuh terhadap pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah mereka. Pemerintah ingin memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Berikut adalah lima perusahaan yang izin usahanya dibekukan:

– PT Mahkota Rimba Utama dan PT Hutan Ketapang Lestari di Kabupaten Ketapang

– PT Mayawana Persada yang juga memiliki konsesi di wilayah Ketapang

– PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau

Data dari Kementerian Kehutanan menunjukkan luas area terbakar di masing-masing konsesi:

– PT Mahkota Rimba Utama: sekitar 1.275,87 hektare

– PT Hutan Ketapang Lestari: 670,75 hektare

– PT Mayawana Persada: 326,93 hektare

– PT Duta Andalan Sukses: 247,3 hektare

– PT Wana Lestari Jaya: 47,84 hektare

Secara keseluruhan, kelima perusahaan ini memiliki total luas konsesi sekitar 371.560 hektare, dengan area terbakar mencapai lebih dari 2.568 hektare.

Selain penegakan hukum, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menangani kebakaran hutan dan lahan, seperti:

– Operasi modifikasi cuaca

– Water bombing atau penyiraman udara

– Penguatan satuan tugas darat dan penegakan hukum

– Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat

Pemerintah berharap langkah tegas ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong semua pemegang izin untuk lebih bertanggung jawab dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesinya. *

Penulis: Riska Ayu Kurniati