<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>korupsi - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/korupsi/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Tue, 08 Sep 2026 04:54:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>korupsi - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dalami Kasus Dugaan Suap, 2 Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Tak Penuhi Panggilan KPK!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 04:54:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan suap]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Ketua DPRD Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Ketua DPRD Bengkulu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1499</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Penyidikan terkait kasus dugaan suap proyek...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/">Dalami Kasus Dugaan Suap, 2 Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Tak Penuhi Panggilan KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Penyidikan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu masih terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bengkulu mangkir dari panggilan KPK.</p>
<p>Dua pejabat penting dari DPRD Kota Bengkulu, yaitu Herimanto yang menjabat sebagai Ketua DPRD dan Rahmad Widodo yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, tidak hadir dalam agenda pemeriksaan KPK pada Senin, 7 September. Kedua pejabat tersebut semula dijadwalkan untuk diperiksa dengan status sebagai saksi dalam sebuah perkara yang saat ini tengah dikembangkan penyidikannya ke lingkup Pemerintah Kota Bengkulu dan juga DPRD Kota Bengkulu.</p>
<p>&#8220;Kedua saksi saudara RW dan HRM tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan kembali pemeriksaannya,&#8221; ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 7 September 2026. Di sisi lain, pemeriksaan tetap berjalan dengan dihadiri oleh sejumlah saksi lainnya.</p>
<p>Salah satunya adalah Rani Soraya yang berasal dari kalangan swasta serta Irwan Arifin yang merupakan pihak dari showroom mobil. &#8220;Saksi saudari RNS, hadir dan didalami Penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA [Vinna Ledy Anggraheni, Anggota DPRD Kota Bengkulu] yang diatasnamakan saudari RNS,&#8221; jelas Budi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1432&amp;action=edit">Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1342&amp;action=edit">Bupati Bogor Berpeluang Besar Dipanggil KPK!</a></strong></p>
<p>&#8220;Kemudian untuk saksi saudara IRW, Penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha saudara EBS, di mana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Proses penyidikan terus berjalan dan KPK telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah yang berlokasi di Jakarta Selatan, serta satu unit mobil yang diketahui merupakan milik Vinna Ledy. Menurut keterangan dari KPK, Vinna Ledy diduga kuat menerima sejumlah dana yang berasal dari berbagai proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, baik yang melibatkan pihak pemerintah maupun pihak swasta.</p>
<p>Barang bukti yang telah diamankan tersebut diperkirakan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diusut secara mendalam. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Kasus yang tengah ditangani ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari perkara dugaan korupsi berupa suap yang terkait dengan proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong yaitu Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.</p>
<p>Selain itu, terdapat pula pihak swasta yang terlibat dalam kasus di Pemkab Rejang Lebong yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, KPK telah melakukan serangkaian operasi penggeledahan di sejumlah lokasi.</p>
<p>Salah satu lokasi yang digerebek adalah rumah milik Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah yang sangat besar yakni mencapai Rp4 miliar.</p>
<p>Dalam menangani seluruh rangkaian kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Bengkulu ini, KPK menerapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan kategori umum. Proses penetapan tersangka masih akan terus dicari ditetapkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan proses penyidikan yang berjalan. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/">Dalami Kasus Dugaan Suap, 2 Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Tak Penuhi Panggilan KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-dugaan-suap-2-pimpinan-dprd-kota-bengkulu-tak-penuhi-panggilan-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 23:08:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bambang Hermanto]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Rejang Lebong]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1432</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/">Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Untuk pengembangan penyidikan, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto.</p>
<p>KPK kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, yaitu Bambang Hermanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan praktik suap dalam proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap Bambang dilakukan pada hari Jumat, 4 September 2026. &#8220;Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,&#8221; ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 4 September 2026.</p>
<p>“Saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.03 WIB,” tambah Budi. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai sejauh mana keterlibatan Bambang dalam kasus yang tengah disidik oleh KPK.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1342&amp;action=edit">Bupati Bogor Berpeluang Besar Dipanggil KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1320&amp;action=edit">KPK: Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi Tak Hanya di Unila dan Unsoed</a></strong></p>
<p>Lembaga antirasuah tersebut umumnya baru akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan. Sebelum memanggil Bambang, KPK terlebih dahulu telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yakni Vinna Ledy Anggraheni pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap Vinna dilakukan untuk menggali informasi dan pengetahuannya terkait sejumlah proyek pengadaan yang dilaksanakan di Kota Bengkulu. Seluruh keterangan yang diberikan oleh para saksi nantinya akan dikaji, dianalisis dan dibandingkan dengan keterangan dari saksi-saksi lain.</p>
<p>Selain itu, keterangan tersebut juga akan dikonfirmasi dengan berbagai temuan yang diperoleh selama proses penggeledahan. Semua data ini bertujuan untuk membantu penyidik dalam menyusun gambaran perkara secara lengkap dan utuh.</p>
<p>Dalam rangkaian penyidikan yang tengah berlangsung, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Vinna Ledy, meliputi sebuah rumah mewah yang berlokasi di Jakarta Selatan serta satu unit kendaraan roda empat.</p>
<p>KPK juga mengungkapkan bahwa Vinna Ledy diduga menerima sejumlah dana dari proyek-proyek yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, maupun dari pihak swasta. Barang-barang bukti yang telah dikumpulkan tersebut diperkirakan memiliki kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut, yaitu pengembangan penyidikan terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu dugaan korupsi berupa suap proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.</p>
<p>Selain itu, terdapat pihak swasta yang terlibat dalam kasus di Kabupaten Rejang Lebong yang juga diduga melakukan praktik suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, KPK telah melakukan serangkaian operasi penggeledahan di sejumlah lokasi.</p>
<p>Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah milik Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita uang tunai dengan total nilai mencapai Rp4 miliar.</p>
<p>Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan kategori umum. Nama-nama tersangka dalam kasus ini akan ditetapkan seiring dengan berjalannya proses penyidikan. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/">Pengembangan Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/pengembangan-penyidikan-anggota-dprd-kota-bengkulu-bambang-hermanto-diperiksa-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dicecar 50 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Diperiksa Selama 10 Jam!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 06:15:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febri Diansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nurman Herin]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1404</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus yang menjerat Mantan Jaksa Agung...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/">Dicecar 50 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Diperiksa Selama 10 Jam!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus yang menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah masih terus dilakukan.</p>
<p>Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 3 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menghadapi 50 pertanyaan dari Tim 9 Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.</p>
<p>Febrie tiba di gedung utama Kejagung pada pukul 11.01 WIB dan baru meninggalkan kompleks tersebut pada pukul 20.55 WIB yang menandakan proses pemeriksaan yang cukup panjang dan mendetail. Kuasa hukum Febrie yaitu Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya berhasil menjawab seluruh 50 pertanyaan yang diajukan oleh Tim Sembilan Kejagung selama menjalani pemeriksaan tersebut.</p>
<p>Menurut penjelasan Febri Diansyah, dalam surat panggilan resmi yang dikeluarkan Kejagung, kliennya sebenarnya dipanggil berstatus sebagai saksi. Namun dalam praktiknya, proses pemeriksaan berjalan dengan status Febrie sebagai tersangka.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1283&amp;action=edit">Status Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sah, Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1264&amp;action=edit">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a></strong></p>
<p>Meski terjadi perbedaan status antara panggilan dan pelaksanaan pemeriksaan, Febrie tetap menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses pemeriksaan terkait kasus dugaan TPPU tersebut. “Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” jelas Febri pada Kamis, 3 September 2026.</p>
<p>Febri juga menegaskan bahwa jika Kejagung masih memerlukan keterangan tambahan dari kliennya, Febrie bersedia memenuhi setiap panggilan dan menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. “Berikutnya, jika masih dibutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut, apakah sebagai saksi ataupun sebagai tersangka, tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komitmen untuk menghormati proses hukum ini,” kata Febri.</p>
<p>Lebih lanjut, jika dalam waktu dekat perkara ini dilimpahkan ke pengadilan (meja hijau), Febri memastikan bahwa Febrie siap menghadapi seluruh proses persidangan yang akan berlangsung. Pada hari yang sama, tersangka Nurman Herin juga menjalani pemeriksaan di Kejagung, namun dengan status sebagai saksi untuk kepentingan pemeriksaan Febrie.</p>
<p>Proses pemeriksaan Nurman berjalan lebih singkat dan ia telah menyelesaikan keterangannya serta meninggalkan Kejagung pada pukul 15.41 WIB. Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Pihak Kejagung menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang menjerat Febrie berkaitan erat dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. Selain Febrie Adriansyah, dalam perkara TPPU ini Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin yang turut terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki secara mendalam oleh Tim 9 Kejagung tersebut.*</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/">Dicecar 50 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Diperiksa Selama 10 Jam!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/dicecar-50-pertanyaan-febrie-adriansyah-diperiksa-selama-10-jam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terungkap, Bos Blueray Mengaku Beri Uang Rp525 Juta Ke Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2026 07:04:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Blueray Cargo]]></category>
		<category><![CDATA[Budiman Bayu Prasojo]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[John Field]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1373</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM –Dalam sidang kasus dugaan gratifikasi di Direktorat...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/">Terungkap, Bos Blueray Mengaku Beri Uang Rp525 Juta Ke Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> –Dalam sidang kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026 terungkap fakta mengejutkan. John Field yang merupakan pemilik Blueray Cargo Group, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp525 juta kepada terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.</p>
<p>Pengakuan ini disampaikan John saat dirinya dihadirkan jaksa KPK menjadi saksi dalam sidang korupsi terdakwa Budiman Bayu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 2 September 2026.</p>
<p>&#8220;Saya bacakan dari saya terakhir ya nomor 31 ya pak. Pak John Field ya, &#8216;berapa jumlah uang yang diberikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?&#8217;, &#8216;Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta sama dengan Rp525 juta&#8217; betul ini ya keterangan saksi ya?&#8221; tanya Jaksa KPK Takdir Suhan saar membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 2 September 2026.</p>
<p>&#8220;Iya,&#8221; jawab John Field. Dalam berkas pemeriksaan, John menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut didasarkan pada catatan dari Orlando Hamonangan (alias Ocoy) selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.</p>
<p>&#8220;Kemudian di 32, &#8216;Apa maksud pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?&#8217;, &#8216;Saya memberikan uang kepada saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai, sehingga pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo hanya karena ada catatan dari saudara Orlando Hamonangan tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray&#8217; seperti itu ya?&#8221; tanya jaksa lagi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1342&amp;action=edit">Bupati Bogor Berpeluang Besar Dipanggil KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1320&amp;action=edit">KPK: Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi Tak Hanya di Unila dan Unsoed</a></strong></p>
<p>&#8220;Iya,&#8221; jawab John Field.</p>
<p>Budiman Bayu Prasojo didakwa atas tuduhan menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp5,8 miliar. Uang dalam jumlah besar tersebut diduga diterimanya dari sejumlah pihak, termasuk para importir dan pelaku usaha di industri rokok.</p>
<p>Dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK, disebutkan bahwa Budiman tidak bertindak sendiri, melainkan menerima uang tersebut bersama dua pejabat Bea Cukai lainnya. Kedua pejabat itu adalah Rizal yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai serta Sisprian Subiyaksono yang merupakan mantan Kasubdit Intelijen.</p>
<p>Aksi penerimaan gratifikasi ini diduga terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yaitu sejak September 2024 hingga Januari 2026.</p>
<p>Rincian nilai gratifikasi yang disebutkan dalam dakwaan pun cukup detail dan bervariasi, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Totalnya mencakup Rp5.278.500.000, ditambah Rp525 juta yang diterima dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, terdapat pula penerimaan dalam bentuk 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong dan 8.100 ringgit Malaysia.</p>
<p>Dana-dana tersebut disebut berasal dari John Field pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang kegiatan usahanya terkait dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.</p>
<p>Saat ini, John Field, Dedy Kurniawan dan Andri telah berstatus terpidana. Atas perbuatan yang dilakukannya, Budiman didakwa melanggar Pasal Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/">Terungkap, Bos Blueray Mengaku Beri Uang Rp525 Juta Ke Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan PLT Bupati Malteng Ditetapkan Tersangka, KN Rp3,8 Miliar</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/mantan-plt-bupati-malteng-ditetapkan-tersangka-kn-rp38-miliar/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/mantan-plt-bupati-malteng-ditetapkan-tersangka-kn-rp38-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 04:19:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[air bersih]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Marasabessy]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Haruku]]></category>
		<category><![CDATA[rugi negara]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1311</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Muhammad Marasabessy yang merupakan mantan PLT...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mantan-plt-bupati-malteng-ditetapkan-tersangka-kn-rp38-miliar/">Mantan PLT Bupati Malteng Ditetapkan Tersangka, KN Rp3,8 Miliar</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Muhammad Marasabessy yang merupakan mantan PLT Bupati Maluku Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Muhammad Marasabessy atau yang akrab disapa Mat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.</p>
<p>Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Mat menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Senin, 31 Agustus 2026. Awalnya, Mat hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun situasi berubah ketika penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.</p>
<p>Selama pemeriksaan, Mat dihadapkan pada 14 pertanyaan mendalam terkait proyek air bersih yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 dengan nilai pagu mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Setelah proses pemeriksaan selesai, Mat tampak keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol sebelum kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan.</p>
<p>Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radit Parulian, mengungkapkan bahwa total ada tujuh tersangka yang telah ditahan sepanjang Agustus dalam kasus korupsi air bersih di Pulau Haruku ini. Ketujuh tersangka tersebut terdiri atas Kontraktor Noval, Kepala Bidang Cipta Karya yaitu Nur Madas, Kepala Bidang PKP yaitu Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya yaitu Andriani dan Kepala UPTD Anita Muin hingga Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1308&amp;action=edit">Korupsi Nikel PT CNI Di Sultra: Rp401 Miliar Disita Kejagung!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1286&amp;action=edit">Sinyal Kasus Korupsi Semakin Kuat, Kantor Bapenda &amp; BKPSDM Di Kabupaten Bogor Digeledah Oleh KPK!</a></strong></p>
<p>&#8220;Jadi penahanan Mat Marasabessy memenuhi dua alat bukti, jadi total ada tujuh orang tersangka,&#8221; jelas Radit pada Senin, 31 Agustus 2026. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku yang dananya berasal dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19.</p>
<p>Total pagu anggaran untuk proyek ini mencapai Rp12,4 miliar. Setelah melalui proses tender, proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp12,483 miliar. Namun, sejak tahap awal pelaksanaan, proyek ini sudah ditemukan berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak adanya konsultan perencanaan yang seharusnya mendampingi proyek.</p>
<p>Lokasi pekerjaan pun disebut-sebut mengalami perubahan berulang kali tanpa didukung oleh perencanaan yang memadai dan jelas. Tidak hanya itu, proses addendum kontrak juga dilakukan berkali-kali tanpa disertai dokumen contract change order (CCO) maupun justifikasi teknis yang diperlukan.</p>
<p>Selain itu, pembayaran termin proyek telah mencapai seratus persen, padahal progres pekerjaan fisik di lapangan belum dinyatakan selesai. Lebih parah lagi, dokumen progres pekerjaan diduga direkayasa agar seolah-olah memenuhi syarat untuk pencairan dana.</p>
<p>Bahkan, dokumen prestasi pekerjaan dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat seperti bobot pekerjaan telah tercapai, meskipun kondisi fisik di lapangan sebenarnya belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.</p>
<p>Akibat dari seluruh perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar. Proses hukum selanjutnya akan terus mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka dalam proyek yang sejak awal sudah ditemukan bermasalah ini. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mantan-plt-bupati-malteng-ditetapkan-tersangka-kn-rp38-miliar/">Mantan PLT Bupati Malteng Ditetapkan Tersangka, KN Rp3,8 Miliar</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/mantan-plt-bupati-malteng-ditetapkan-tersangka-kn-rp38-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RUU Perampasan Aset Janji Disahkan 15 Desember, DPR Janji Mundur Jika Tak Tepati Raget!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 05:26:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AMPB]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Parlemen]]></category>
		<category><![CDATA[Pengesahan RUU]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi Dasco Ahmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1277</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/">RUU Perampasan Aset Janji Disahkan 15 Desember, DPR Janji Mundur Jika Tak Tepati Raget!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset di sahkah oleh DPR. Desakan dari AMPB tersebut mendapat respon dari DPR dan DPR berjanji untuk mundur jika RUU Perampasan Aset belum disahkan.</p>
<p>Tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) agar DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijawab dengan sikap tegas oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026, Koordinator AMPB Supriyono atau yang lebih dikenal dengan nama Botok meminta agar pimpinan DPR bersedia menerima konsekuensi jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, pimpinan DPR menyampaikan bahwa target penyelesaian RUU ini paling lambat adalah 15 Desember 2026, sebuah kesepakatan yang muncul setelah Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menetapkan tenggat waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.</p>
<p>Dasco bahkan secara terbuka menyatakan bahwa dirinya bersama seluruh pimpinan DPR siap menanggung konsekuensi apabila target tersebut gagal dicapai. “Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ungkap Dasco pada Kamis, 27 Agustus 2026.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1004&amp;action=edit">RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Targetkan Pengesahan Paling Lambat Desember 2026!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1274&amp;action=edit">Ini Tuntutan Dalam Aksi Demo 27 Agustus 2026, Ribuan Aparat Kepolisian Dikerahkan Untuk Pengamanan!</a></strong></p>
<p>Ia menegaskan bahwa DPR tidak merasa takut atau ragu untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat, sekaligus mengajak publik untuk turut mengawasi jalannya proses pembahasan RUU tersebut hingga tuntas. Dalam pertemuan itu, Dasco didampingi oleh dua wakil ketua DPR lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, sementara pimpinan DPR juga berjanji akan memberikan salinan risalah paripurna kepada AMPB sebagai bukti tertulis atas komitmen mereka dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga telah menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat akan dilakukan dalam rapat paripurna pada Desember 2026 dan menurutnya penyelesaian RUU ini bukan sekadar target, melainkan sudah menjadi kepastian yang tidak dapat ditawar lagi.</p>
<p>Habiburokhman menilai bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset sangat diperlukan untuk melengkapi sistem hukum pidana Indonesia, terutama setelah revisi terhadap KUHP dan KUHAP, sehingga sistem peradilan pidana di tanah air diharapkan dapat menjadi lebih terpadu atau yang dikenal dengan istilah integrated criminal justice system.</p>
<p>AMPB sendiri tidak hanya menginginkan dengan janji lisan dari pimpinan DPR, melainkan juga mendesak agar komitmen tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bukti keseriusan DPR dalam menyelesaikan aturan yang selama ini menjadi salah satu agenda penting dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p>Perwakilan AMPB bahkan menegaskan bahwa mereka akan kembali mendatangi Kompleks Parlemen pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum juga disahkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap komitmen DPR. Di tengah aksi yang dilakukan oleh AMPB, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menjadi sorotan karena tidak hadir secara langsung saat perwakilan massa memasuki Kompleks Parlemen.</p>
<p>Perwakilan AMPB Teguh Istiyanto mengaku kecewa karena Puan tidak menemui mereka secara langsung. “Seharusnya sih yang kami minta menemui Ibu Ketua, tapi tadi di sidang paripurna tidak hadir. Dan saya nyatakan saya kecewa. Sidang paripurna itu sidang yang paling penting kok tidak hadir. Ini namanya menyepelekan negara,” kata Teguh.</p>
<p>Padahal sebelumnya Puan telah menyatakan bahwa DPR siap menerima aspirasi massa pada 27 Agustus. Saat awal Rapat Paripurna DPR digelar, Puan memang tidak terlihat dan sidang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.</p>
<p>Menanggapi kekecewaan tersebut, Puan Maharani menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah membagi tugas dalam menjalankan agenda kedewanan sekaligus menerima aspirasi dari masyarakat. Menurutnya, pada saat yang bersamaan dirinya bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati sedang memimpin rapat paripurna, sementara Dasco sebelumnya juga memimpin paripurna dan Puan memiliki agenda pertemuan lain yang tidak bisa ditinggalkan.</p>
<p>Ia mengingatkan bahwa struktur pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, sehingga pembagian tugas merupakan hal yang wajar agar berbagai agenda parlemen dapat berjalan dengan lancar, termasuk tugas untuk menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Puan menegaskan bahwa pembagian tugas di antara pimpinan DPR dilakukan agar seluruh tanggung jawab parlemen dapat terlaksana dengan baik tanpa mengabaikan salah satu agenda penting.*</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/">RUU Perampasan Aset Janji Disahkan 15 Desember, DPR Janji Mundur Jika Tak Tepati Raget!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/ruu-perampasan-aset-janji-disahkan-15-desember-dpr-janji-mundur-jika-tak-tepati-raget/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fakta Kelam Penerimaan Maba Jalur Mandiri, KPK Ungkap Sebagai Ladang Korupsi!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/fakta-kelam-penerimaan-maba-jalur-mandiri-kpk-ungkap-sebagai-ladang-korupsi/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/fakta-kelam-penerimaan-maba-jalur-mandiri-kpk-ungkap-sebagai-ladang-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 02:07:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OTT Unsoed]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan Maba]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor Unsoed]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1187</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/fakta-kelam-penerimaan-maba-jalur-mandiri-kpk-ungkap-sebagai-ladang-korupsi/">Fakta Kelam Penerimaan Maba Jalur Mandiri, KPK Ungkap Sebagai Ladang Korupsi!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat rektor Unsoed menarik perhatian berbagai pihak. KPK sendiri membuka fakta kelam dari penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri.</p>
<p>Lembaga antirasuah tersebut menilai jalur penerimaan mahasiswa mandiri berpotensi tinggi disalahgunakan untuk praktik korupsi, terutama setelah terbongkarnya kasus jual-beli kursi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang melibatkan Rektor Akhmad Sodiq bersama lima tersangka lain.</p>
<p>Potensi ini muncul karena universitas berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki kewenangan mengelola keuangan dan aset secara mandiri, sehingga membuka celah jika tidak diawasi ketat.</p>
<p>&#8220;Untuk jalur Mandiri ini memang betul tadi disampaikan, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,&#8221; jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Jumat, 21 Agustus 2026.</p>
<p>Menurut Taufik, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk menyusun program khusus yang dapat menutup celah kerentanan tersebut.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1117&amp;action=edit">Terjerat OTT KPK, Ternyata Ini Modus Yang Dilakukan Rektor Unsoed!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1114&amp;action=edit">Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Staf Khusus Menteri Kehutanan!</a></strong></p>
<p>&#8220;Tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan, atau bahkan tadi, kalau secara frontal-nya dihapus jalur mandirinya. Itu kewenangan memang ada di kementerian terkait maupun universitas,&#8221; kata Taufik.</p>
<p>&#8220;Tapi, yang kami pahami memang ada, karena sekarang kan kalau tidak salah universitas itu menjadi BLU ya, tersendiri, yang memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri. Jadi, ini tentu akan juga jadi analisis oleh tim di pencegahan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Pandangan serupa diungkapkan Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini yang menyebut jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru memang rawan disalahgunakan.</p>
<p>&#8220;Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik,&#8221; jelas Didik pada Sabtu, 22 Agustus 2026.</p>
<p>Ia menilai kasus yang menjerat Rektor Unsoed, wakilnya dan sejumlah pihak lain hanyalah sebagian kecil dari masalah lebih besar, yakni kekacauan sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang terjadi di berbagai perguruan tinggi.</p>
<p>Jalur ini memiliki banyak versi dan pelaksanaannya berbeda-beda di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sehingga sulit dikendalikan secara seragam.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan bahwa praktik semacam itu sering kali dilakukan karena keterpaksaan, akibat anggaran pendidikan yang sangat terbatas sehingga perguruan tinggi merasa tidak mampu menutupi biaya operasionalnya hanya dengan dana yang tersedia.</p>
<p>KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.</p>
<p>Para tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed yaitu Akhmad Sodiq Wakil Rektor III Unsoed yaitu Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed yaitu Eko Sumanto serta tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.</p>
<p>Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta, serta pemeriksaan intensif yang dimulai sejak Kamis, 20 Agustus 2026.</p>
<p>Keenam tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.*</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/fakta-kelam-penerimaan-maba-jalur-mandiri-kpk-ungkap-sebagai-ladang-korupsi/">Fakta Kelam Penerimaan Maba Jalur Mandiri, KPK Ungkap Sebagai Ladang Korupsi!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/fakta-kelam-penerimaan-maba-jalur-mandiri-kpk-ungkap-sebagai-ladang-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terjerat OTT KPK, Ternyata Ini Modus Yang Dilakukan Rektor Unsoed!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/terjerat-ott-kpk-ternyata-ini-modus-yang-dilakukan-rektor-unsoed/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/terjerat-ott-kpk-ternyata-ini-modus-yang-dilakukan-rektor-unsoed/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 07:38:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor Unsoed]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1117</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Rektor Unsoed terjerat Operasi Tangkap Tangan...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terjerat-ott-kpk-ternyata-ini-modus-yang-dilakukan-rektor-unsoed/">Terjerat OTT KPK, Ternyata Ini Modus Yang Dilakukan Rektor Unsoed!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Rektor Unsoed terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkap modus yang dilakukan oleh rektor Unsoed.</p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).</p>
<p>Enam tersangka tersebut terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.</p>
<p>Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta.</p>
<p>Setelah OTT tersebut, KPK juga melakukan pemeriksaan secara intensif sejak Kamis, 20 Agustus 2026.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1114&amp;action=edit">Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Staf Khusus Menteri Kehutanan!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1108&amp;action=edit">Punya Kekayaan Fantastis Rp3,1 Miliar, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK!</a></strong></p>
<p>&#8220;KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,&#8221; jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein pada Jumat, 21 Agustus 2026.</p>
<p>Setiap tahun, Unsoed membuka penerimaan mahasiswa baru melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur Mandiri.</p>
<p>Berbeda dari SNBP dan SNBT, jalur Mandiri diselenggarakan dan dikelola langsung oleh Unsoed.</p>
<p>Dalam jalur tersebut, calon mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).</p>
<p>Besaran biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda berdasarkan kelompok atau golongan yang telah ditentukan.</p>
<p>Misalnya, UKT Fakultas Kedokteran Unsoed berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara itu, biaya IPI di fakultas yang sama berkisar antara Rp100 juta untuk IPI 1 hingga Rp260 juta untuk IPI 4.</p>
<p>KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri.</p>
<p>Dugaan tersebut berupa pemerasan serta penerimaan uang atau barang yang dikategorikan sebagai gratifikasi.</p>
<p>&#8220;Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,&#8221; kata Taufik.</p>
<p>Pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.</p>
<p>Permintaan tersebut disebut dilakukan dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan disampaikan melalui dua perantara dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.</p>
<p>&#8220;Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto), anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru,&#8221; jelas Taufik.</p>
<p>Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan secara penuh. Namun, Dian Mulia dan Adhi Wiharto diduga telah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman Arie melalui Dian Mulia, Adhi Wiharto dan Mulyono diduga menawarkan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.</p>
<p>Ketiga proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung.</p>
<p>Pekerjaan itu kemudian diselesaikan oleh perusahaan milik Mulyono. Setelah proyek selesai, pencairan pembayaran diduga dialihkan kepada pihak swasta yang terkait.</p>
<p>Dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri tahun 2025 dan 2026, Akhmad Sodiq juga disebut memberikan arahan kepada Mulyono dengan ucapan atau kode, “Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”</p>
<p>Berdasarkan dugaan tersebut, Mulyono dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp680 juta.</p>
<p>Akhmad Sodiq juga disebut memerintahkan Mulyono untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian didaftarkan atas nama Mulyono.</p>
<p>Pada periode yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga menjalin komunikasi dengan salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa baru.</p>
<p>Dalam komunikasi tersebut, Eko Sumanto disebut melakukan negosiasi mengenai besaran “mahar” untuk penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri.</p>
<p>Setelah kesepakatan tercapai, Eko Sumanto diduga menerima uang dari salah satu pengepul calon mahasiswa baru dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp1,12 miliar untuk periode 2025–2026.</p>
<p>Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>&#8220;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,&#8221; tutur Taufik. *</p>
<h6><em><strong>Penulis: Riska Ayu Kurniati</strong></em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terjerat-ott-kpk-ternyata-ini-modus-yang-dilakukan-rektor-unsoed/">Terjerat OTT KPK, Ternyata Ini Modus Yang Dilakukan Rektor Unsoed!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/terjerat-ott-kpk-ternyata-ini-modus-yang-dilakukan-rektor-unsoed/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Staf Khusus Menteri Kehutanan!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-bupati-kuansing-kpk-panggil-staf-khusus-menteri-kehutanan/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-bupati-kuansing-kpk-panggil-staf-khusus-menteri-kehutanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 07:31:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Staf Khusus Menteri Kehutanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1114</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-bupati-kuansing-kpk-panggil-staf-khusus-menteri-kehutanan/">Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Staf Khusus Menteri Kehutanan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi Bupati Kuansing. KPK memanggil staf khusus Menteri Kehutanan terkait penyelidikan kasus ini.</p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Andi Saiful Haq untuk hadir dan memberikan keterangan pada hari Jumat, 21 Agustus.</p>
<p>Andi saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan juga dikenal sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).</p>
<p>Kehadirannya di KPK direncanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan saksi dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan praktik suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2026.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: Andi Saiful Haq,&#8221; jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun hingga Jumat sore, Andi belum juga tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1108&amp;action=edit">Punya Kekayaan Fantastis Rp3,1 Miliar, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1064&amp;action=edit">Terjerat, Mantan Kakawil Pajak Muhammad Haniv, Ditahan KPK</a></strong></p>
<p>Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan dugaan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar S$14.000 dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.</p>
<p>Uang tersebut dikabarkan disimpan dalam sebuah amplop dan diduga kuat terkait dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.</p>
<p>Uang yang telah dikembalikan oleh Raja Juli kepada KPK hingga saat ini belum sepenuhnya. Dana yang diterima Suhardiman sendiri diketahui berasal dari berbagai pihak, mulai dari kepala desa, camat hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang anggotanya terdiri dari para petani.</p>
<p>Selain kasus yang melibatkan Raja Juli, KPK juga menemukan indikasi adanya pemberian uang lain yang diserahkan oleh Suhardiman kepada salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan dengan jumlah sekitar S$12.500.</p>
<p>Budi menjelaskan bahwa temuan ini didasarkan pada keterangan salah satu saksi yang telah diperiksa dan ke depan KPK akan melakukan pendalaman lebih lanjut.</p>
<p>Salah satu langkah yang direncanakan adalah memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan yang disebut-sebut menerima uang tersebut.</p>
<p>Meski demikian, identitas pejabat itu hingga kini belum diungkapkan secara resmi oleh KPK. Yang pasti, pihak KPK menegaskan bahwa mereka belum menerima pengembalian uang dari pejabat yang bersangkutan.</p>
<p>Dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021–2026 ini, KPK telah memproses hukum tiga orang tersangka.</p>
<p>Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.</p>
<p>Suhardiman sendiri tidak hanya diproses karena dugaan suap jabatan, tetapi juga terkait dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.</p>
<p>Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>
<p>Secara hukum, Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).</p>
<p>Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.*</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-bupati-kuansing-kpk-panggil-staf-khusus-menteri-kehutanan/">Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Staf Khusus Menteri Kehutanan!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-bupati-kuansing-kpk-panggil-staf-khusus-menteri-kehutanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Punya Kekayaan Fantastis Rp3,1 Miliar, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/punya-kekayaan-fantastis-rp31-miliar-rektor-unsoed-akhmad-sodiq-terjerat-ott-kpk/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/punya-kekayaan-fantastis-rp31-miliar-rektor-unsoed-akhmad-sodiq-terjerat-ott-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 07:21:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Akhmad Sodiq]]></category>
		<category><![CDATA[Kekayaan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor Unsoed]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1108</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi dan...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/punya-kekayaan-fantastis-rp31-miliar-rektor-unsoed-akhmad-sodiq-terjerat-ott-kpk/">Punya Kekayaan Fantastis Rp3,1 Miliar, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi dan lagi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).</p>
<p>Nah yang terjerat OTT kali ini adalah rektor Unsoed. Yuk lihat di sini kekayaan yang dimiliki oleh rektor Unsoed ini!</p>
<p>Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Berdasarkan laporan kekayaan yang disampaikan kepada KPK, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.124.541.326.</p>
<p>Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 19 Maret 2026 untuk periode 2025, sebagian besar kekayaan Akhmad Sodiq berupa aset tanah dan bangunan. Nilai keseluruhan aset tersebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1064&amp;action=edit">Terjerat, Mantan Kakawil Pajak Muhammad Haniv, Ditahan KPK</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1058&amp;action=edit">Kasus Imigrasi Silmy Karim, KPK Amankan Aset Rp150 Miliar</a></strong></p>
<p>Aset itu meliputi tanah seluas 505 meter persegi di Kabupaten Banyumas senilai Rp1,3 miliar. Tanah tersebut tercatat diperoleh dari hasil sendiri.</p>
<p>Ia juga memiliki tanah seluas 1.051 meter persegi di Banyumas dengan nilai Rp395 juta serta tanah seluas 1.129 meter persegi yang ditaksir mencapai Rp510 juta.</p>
<p>Selain itu, Akhmad melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 1.050 meter persegi di Kabupaten Banyumas. Aset yang juga disebut sebagai hasil sendiri tersebut memiliki nilai sekitar Rp295 juta.</p>
<p>Di luar aset tanah dan bangunan, Akhmad Sodiq tercatat mempunyai tiga sepeda motor dan dua mobil. Total nilai kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp285 juta.</p>
<p>Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp463,9 juta. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp49.941.326.</p>
<p>Dalam laporan tersebut, terdapat pula harta lainnya senilai Rp3.299.541.326 serta utang sebesar Rp175 juta.</p>
<p>Akhmad Sodiq sendiri menempuh pendidikan sarjana di Universitas Jenderal Soedirman.</p>
<p>Setelah itu, ia melanjutkan studi magister pada bidang Animal Science di Der Georg-August-Universität Göttingen, Jerman.</p>
<p>Pendidikan doktoralnya kemudian ditempuh di Universität Kassel, Jerman. Selain aktif di lingkungan akademik, Akhmad juga memiliki pengalaman dalam berbagai organisasi.</p>
<p>Ia tercatat sebagai anggota Dewan Kehormatan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Di bidang peternakan, ia aktif dalam Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Jawa Tengah, Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia dan Keluarga Alumni Fakultas Peternakan Unsoed.</p>
<p>Akhmad Sodiq juga dipercaya sebagai Dewan Pembina Asosiasi Sarjana Membangun Desa (SMD) Jawa Tengah. Selama berkarier, ia telah menerima sejumlah penghargaan, di antaranya Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun 2017, Unsoed Award Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, serta penghargaan sebagai dosen berprestasi.</p>
<p>Akhmad Sodiq terpilih sebagai Rektor Unsoed untuk periode 2022–2026 pada 24 Maret 2022. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Unsoed Bidang Akademik.</p>
<p>Pada 22 Juni 2026, nama Akhmad Sodiq sempat menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Unsoed.</p>
<p>Dalam demonstrasi itu, mahasiswa memprotes keputusan kampus yang mengirimkan sejumlah mahasiswa untuk mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungan ke wilayah Indonesia Timur.</p>
<p>Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).</p>
<p>Namun, mahasiswa menilai pengiriman tersebut tidak mencerminkan sikap dan semangat perjuangan mereka terhadap program MBG maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.</p>
<p>Menanggapi protes tersebut, Akhmad Sodiq menjelaskan bahwa pihak universitas menerima surat resmi dari Sekretariat Wakil Presiden.</p>
<p>Surat itu berisi permintaan atau penunjukan mahasiswa untuk mengikuti agenda kunjungan tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Purwokerto pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi itu, sejumlah pihak diamankan, termasuk Akhmad Sodiq.</p>
<p>&#8220;Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,&#8221; jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 21 Agustus 2026.</p>
<p>Kegiatan penindakan dan penyelidikan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru.</p>
<p>&#8220;Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,&#8221; kata Budi. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/punya-kekayaan-fantastis-rp31-miliar-rektor-unsoed-akhmad-sodiq-terjerat-ott-kpk/">Punya Kekayaan Fantastis Rp3,1 Miliar, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/punya-kekayaan-fantastis-rp31-miliar-rektor-unsoed-akhmad-sodiq-terjerat-ott-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
