CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi dan lagi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Nah yang terjerat OTT kali ini adalah rektor Unsoed. Yuk lihat di sini kekayaan yang dimiliki oleh rektor Unsoed ini!
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan kekayaan yang disampaikan kepada KPK, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.124.541.326.
Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 19 Maret 2026 untuk periode 2025, sebagian besar kekayaan Akhmad Sodiq berupa aset tanah dan bangunan. Nilai keseluruhan aset tersebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
BACA JUGA: Terjerat, Mantan Kakawil Pajak Muhammad Haniv, Ditahan KPK
BACA JUGA: Kasus Imigrasi Silmy Karim, KPK Amankan Aset Rp150 Miliar
Aset itu meliputi tanah seluas 505 meter persegi di Kabupaten Banyumas senilai Rp1,3 miliar. Tanah tersebut tercatat diperoleh dari hasil sendiri.
Ia juga memiliki tanah seluas 1.051 meter persegi di Banyumas dengan nilai Rp395 juta serta tanah seluas 1.129 meter persegi yang ditaksir mencapai Rp510 juta.
Selain itu, Akhmad melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 1.050 meter persegi di Kabupaten Banyumas. Aset yang juga disebut sebagai hasil sendiri tersebut memiliki nilai sekitar Rp295 juta.
Di luar aset tanah dan bangunan, Akhmad Sodiq tercatat mempunyai tiga sepeda motor dan dua mobil. Total nilai kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp285 juta.
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp463,9 juta. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp49.941.326.
Dalam laporan tersebut, terdapat pula harta lainnya senilai Rp3.299.541.326 serta utang sebesar Rp175 juta.
Akhmad Sodiq sendiri menempuh pendidikan sarjana di Universitas Jenderal Soedirman.
Setelah itu, ia melanjutkan studi magister pada bidang Animal Science di Der Georg-August-Universität Göttingen, Jerman.
Pendidikan doktoralnya kemudian ditempuh di Universität Kassel, Jerman. Selain aktif di lingkungan akademik, Akhmad juga memiliki pengalaman dalam berbagai organisasi.
Ia tercatat sebagai anggota Dewan Kehormatan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyumas.
Di bidang peternakan, ia aktif dalam Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Jawa Tengah, Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia dan Keluarga Alumni Fakultas Peternakan Unsoed.
Akhmad Sodiq juga dipercaya sebagai Dewan Pembina Asosiasi Sarjana Membangun Desa (SMD) Jawa Tengah. Selama berkarier, ia telah menerima sejumlah penghargaan, di antaranya Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun 2017, Unsoed Award Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, serta penghargaan sebagai dosen berprestasi.
Akhmad Sodiq terpilih sebagai Rektor Unsoed untuk periode 2022–2026 pada 24 Maret 2022. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Unsoed Bidang Akademik.
Pada 22 Juni 2026, nama Akhmad Sodiq sempat menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Unsoed.
Dalam demonstrasi itu, mahasiswa memprotes keputusan kampus yang mengirimkan sejumlah mahasiswa untuk mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungan ke wilayah Indonesia Timur.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, mahasiswa menilai pengiriman tersebut tidak mencerminkan sikap dan semangat perjuangan mereka terhadap program MBG maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menanggapi protes tersebut, Akhmad Sodiq menjelaskan bahwa pihak universitas menerima surat resmi dari Sekretariat Wakil Presiden.
Surat itu berisi permintaan atau penunjukan mahasiswa untuk mengikuti agenda kunjungan tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Purwokerto pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi itu, sejumlah pihak diamankan, termasuk Akhmad Sodiq.
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Kegiatan penindakan dan penyelidikan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi. *






