<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus korupsi - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/tag/kasus-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/kasus-korupsi/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Aug 2026 05:32:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>Kasus korupsi - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/kasus-korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Korupsi Satelit, Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 05:32:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemhan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Satelit]]></category>
		<category><![CDATA[Leonardi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Satelit]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Militer]]></category>
		<category><![CDATA[vonis penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1280</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan)...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/">Kasus Korupsi Satelit, Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menjadi tersangka kasus korupsi. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dengan pidana penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp 500 juta (atau 140 hari kurungan jika tidak dibayar) karena dianggap terlibat dalam kasus korupsi pengadaan terminal satelit pada proyek slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kemhan.</p>
<p>Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026 dan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula meminta hukuman 8 tahun penjara. &#8220;Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Leonardi berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Arwin Makal membacakan amar putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026.</p>
<p>Selain hukuman pokok, Leonardi juga dinyatakan bersalah bersama terdakwa lain, Thomas Anthony Van Der Heyden atas dakwaan subsidair (dakwaan alternatif) bukan dakwaan primair (dakwaan utama).</p>
<p>Majelis hakim menilai Leonardi dan Thomas tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tidak ditemukan aliran dana ke rekening mereka maupun ke rekening terdakwa ketiga, Gabor Kuti Szilard. Namun, hakim tetap menyatakan mereka bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair, dengan pertimbangan bahwa Leonardi memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih diblokir (bertanda bintang).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1271&amp;action=edit">Tim Kejaksaan Tinggi Aceh Berhasil Ringkus Terpidana Korupsi Dana Tembakau Bener Meriah Saat Berangkat Umrah!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1264&amp;action=edit">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a></strong></p>
<p>Hakim berpendapat bahwa kerugian negara dalam perkara ini bukan sekadar potensi, melainkan kerugian nyata yang timbul akibat putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar tagihan kepada Navayo International AG. Beban pembayaran akibat putusan arbitrase itu dinilai sebagai konsekuensi langsung dari penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa, sehingga dijadikan dasar adanya kerugian riil bagi negara.</p>
<p>Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai vonis tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menurutnya, mengubah paradigma delik korupsi. Rinto mengungkapkan bahwa Putusan MK itu mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.</p>
<p>&#8220;Bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK,&#8221; ungkap Rinto.</p>
<p>Rinto juga mengkritik penggunaan putusan arbitrase sebagai bukti kerugian negara dengan alasan dokumen arbitrase tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sehingga melanggar prinsip autentikasi dalam KUHAP dan ketentuan undang-undang bahasa Indonesia.</p>
<p>Karena itu, ia menegaskan kliennya tidak seharusnya dijadikan tersangka apalagi dipidana dan putusan tersebut juga bertentangan dengan utusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 apalagi menurutnya negara belum pernah mengeluarkan uang sepeser pun kepada Navayo.</p>
<p>Tim hukum Leonardi menyebutkan sedang memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit kerugian negara, dengan meminta MK menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara bukan BPKP.</p>
<p>Di sisi lain, Leonardi menyatakan sangat kecewa karena merasa vonis ini tidak adil mengingat pengabdiannya selama puluhan tahun serta menegaskan bahwa ia selalu mengikuti aturan termasuk Permenhan yang melarang Kabaranahan sebagai PPK masuk dalam tim seleksi penyedia barang dan jasa. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/">Kasus Korupsi Satelit, Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-satelit-eks-kabaranahan-kemhan-divonis-25-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 05:48:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1264</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Tim kuasa hukum dari Febrie Adriansyah menemukan pelanggaran hukum terkait kasus ini.</p>
<p>Tim pengacara yang mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar, terdapat sekitar 30 pelanggaran hukum.</p>
<p>Pernyataan ini disampaikan oleh Firman Wijaya yang merupakan pengacara Febrie setelah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2026.</p>
<p>Menurut Firman, tim penyidik yang disebut “Tim 9” dinilai tidak konsisten dalam menerapkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang seharusnya menjadi acuan utama selama penyidikan.</p>
<p>Ia menyebut pelanggaran itu terjadi sejak tahap penetapan status tersangka hingga penerapan upaya paksa seperti penahanan.</p>
<p>&#8220;Paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,&#8221; jelas Firman pada Rabu, 26 Agustus 2026.</p>
<p>Firman juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada saksi atau ahli yang mampu menyanggah keterangan Jasman Panjaitan, mantan Direktur Penyidikan yang menurutnya telah menyinggung prinsip due process of law khususnya aspek formal due process.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1001&amp;action=edit">Masih Panas dan Berjalan, Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Praperadilan!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=784&amp;action=edit">Penyelidikan Kasus Febrie Adriansyah Masih Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi!</a></strong></p>
<p>Ia menekankan bahwa sidang praperadilan saat ini belum menyentuh substansi pokok perkara, melainkan hanya meninjau prosedur hukum yang ditempuh penyidik.</p>
<p>&#8220;Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Karena itu, pihaknya berharap hakim tunggal praperadilan dapat menyatakan bahwa penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan.</p>
<p>Firman juga menyatakan bahwa timnya menghormati proses persidangan dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara independen dengan mengedepankan transparansi serta perlindungan hak asasi manusia.</p>
<p>Sebelumnya, Febrie sendiri mengajukan permohonan kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan agar membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.</p>
<p>Dalam petitum gugatan praperadilannya, Febrie meminta agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, beserta seluruh akibat hukumnya.</p>
<p>Di sisi lain, Kejaksaan Agung menilai klaim Febrie mengenai ketidakjelasan tindak pidana asal (predicate crime) sebagai hal yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum.</p>
<p>Tim hukum Kejagung menegaskan bahwa surat penetapan tersangka secara jelas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dan isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.</p>
<p>Tim hukum Kejaksaan Agung juga menyatakan keheranan karena dalam gugatannya, Febrie sendiri mengakui bahwa surat penetapan tersangka tersebut secara tegas mencantumkan dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi.</p>
<p>Meskipun demikian, menurut Kejagung, Febrie kemudian mempermasalahkan cakupan dan tempus delicti-nya.</p>
<p>Karena itu, Kejagung berpendapat bahwa alasan Pemohon yang menyatakan bahwa tindak pidana asal atau predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip oleh Pemohon sendiri. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/">Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Pelanggaran Hukum!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-tppu-febrie-adriansyah-tim-kuasa-hukum-sebut-ada-30-pelanggaran-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalami Kasus Korupsi, KPK Lakukan Pemanggilan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-korupsi-kpk-lakukan-pemanggilan-kadis-pupr-dan-anggota-dprd-kota-bengkulu/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-korupsi-kpk-lakukan-pemanggilan-kadis-pupr-dan-anggota-dprd-kota-bengkulu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 05:16:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis PUPR]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1222</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan penyelidikan...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-korupsi-kpk-lakukan-pemanggilan-kadis-pupr-dan-anggota-dprd-kota-bengkulu/">Dalami Kasus Korupsi, KPK Lakukan Pemanggilan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong>– Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Dalam penyelidikan tersebut, KPK memanggil Kadis PUPR Kota Bengkulu dan anggota DPRD Kota Bengkulu.</p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperkuat langkah penyidikannya dalam mengungkap kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat publik dan pelaku usaha di Provinsi Bengkulu.</p>
<p>Sebagai bagian dari proses tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu yaitu Noprisman, serta anggota DPRD Kota Bengkulu yaitu Vinna Ledy Anggraheni, kembali dipanggil untuk diperiksa secara mendalam di kantor pusat KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.</p>
<p>&#8220;Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu,&#8221; jelas Juru Bicara (Jubir) Budi Prasetyo pada Rabu, 26 Agustus 2026. &#8220;Hari ini Rabu (26/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK,&#8221; sambung Budi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=665&amp;action=edit">Usai Rumah Pribadinya Digeledah, Kadis PUPR Kota Bengkulu Diperiksa KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1187&amp;action=edit">Fakta Kelam Penerimaan Maba Jalur Mandiri, KPK Ungkap Sebagai Ladang Korupsi!</a></strong></p>
<p>Pemeriksaan terhadap Noprisman dan Vinna menjadi tanda bahwa KPK terus mengejar kejelasan terkait aliran dana yang diduga terkait dengan proyek-proyek infrastruktur bernilai besar di Bengkulu.</p>
<p>Langkah ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya di mana pada Senin, 24 Agustus 2026, KPK telah memanggil dua pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu, yaitu Beti Emilia (Staf Sekretariat sekaligus Bendahara) dan Agus Suhendra Wijaya (Kepala Bidang Sumber Daya Air) sebagai saksi.</p>
<p>Selain itu, pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif yaitu M Fikri Thobari yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Maret 2026.</p>
<p>Ia diduga menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama dan CV Alpagker Abadi. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan bahwa penyidikan kasus ini telah dikembangkan, meskipun saat itu belum ada tersangka baru yang ditetapkan.</p>
<p>Pada 26 Juli 2026, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Noprisman.</p>
<p>Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.</p>
<p>KPK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.</p>
<p>Dengan serangkaian langkah ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi di Bengkulu hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri keterlibatan berbagai pihak yang diduga berperan dalam skema penyuapan tersebut. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-korupsi-kpk-lakukan-pemanggilan-kadis-pupr-dan-anggota-dprd-kota-bengkulu/">Dalami Kasus Korupsi, KPK Lakukan Pemanggilan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/dalami-kasus-korupsi-kpk-lakukan-pemanggilan-kadis-pupr-dan-anggota-dprd-kota-bengkulu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rugikan Negara Hingga Rp 622 Miliar!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-rugikan-negara-hingga-rp-622-miliar/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-rugikan-negara-hingga-rp-622-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 08:28:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi menteri]]></category>
		<category><![CDATA[mantan Menteri Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=846</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-rugikan-negara-hingga-rp-622-miliar/">Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rugikan Negara Hingga Rp 622 Miliar!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih menjadi sorotan publik hingga saat ini.</p>
<p>Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi Yaqut Cholil Qoumas bernilai fantastis.</p>
<p>Yaqut Cholil Qoumas merupakan Menteri Agama Republik Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp622 miliar.</p>
<p>Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2023 hingga 2024 yang diduga dilakukan secara tidak sesuai aturan.</p>
<p>Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindakan melawan hukum tersebut tidak dilakukan oleh Yaqut sendiri melainkan bersama tiga orang lainnya yang turut menjadi terdakwa.</p>
<p>Mereka adalah mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=834&amp;action=edit">Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Program MBG, Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=798&amp;action=edit">Korupsi Pengadaan Iklan BJB, KPK Lakukan Penahanan Terhadap 5 Tersangka!</a></strong></p>
<blockquote><p>“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026.</p></blockquote>
<p>Angka kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.</p>
<p>Para jaksa menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023-2024 dilakukan dengan cara yang bertentangan terhadap peraturan hukum yang ada dan hal ini diduga bertujuan untuk memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).</p>
<blockquote><p>&#8220;Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),&#8221; ungkap jaksa.</p></blockquote>
<p>Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut, diduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari para calon jemaah haji.</p>
<p>Yaqut dituduh telah mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa adanya dasar kajian teknis yang memadai.</p>
<p>Akibat dari tindakan tersebut, Yaqut diduga memperoleh keuntungan pribadi senilai US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar (dengan kurs 1 dolar AS setara Rp17.800).</p>
<p>Tidak hanya Yaqut, kasus ini juga diduga menguntungkan pihak-pihak lain, termasuk 313 perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-rugikan-negara-hingga-rp-622-miliar/">Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rugikan Negara Hingga Rp 622 Miliar!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-rugikan-negara-hingga-rp-622-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Perdana Digelar Hari Ini!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-sidang-perdana-digelar-hari-ini/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-sidang-perdana-digelar-hari-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 05:38:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Menag]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Perdana]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=791</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-sidang-perdana-digelar-hari-ini/">Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Perdana Digelar Hari Ini!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih menjadi perhatian publik. Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana terkait kasus ini.</p>
<p>Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji untuk periode 2023–2024.</p>
<p>Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026 dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.</p>
<p>Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Yaqut tidak menjalani persidangan seorang diri.</p>
<p>Ia mengikuti proses pembacaan dakwaan bersama tiga terdakwa lainnya yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah atau Kesthuri Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour yaitu Ismail Adham.</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim jaksa akan memaparkan secara rinci rangkaian perkara berdasarkan hasil penyidikan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=762&amp;action=edit">Kasus Bupati Pemalang: Geledah 15 Lokasi, KPK Sita Barang Bukti Penting Hingga CCTV!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=702&amp;action=edit">Rudy Tanoe Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Akan Ambil Sikap Tegas!</a></strong></p>
<p>Penjelasan dalam surat dakwaan itu nantinya memuat latar belakang dugaan tindak pidana, kronologi peristiwa serta uraian mengenai peran masing-masing orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.</p>
<blockquote><p>&#8220;JPU juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,&#8221; jelas Budi pada Selasa, 11 Agustus 2026.</p></blockquote>
<p>Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh uraian yang disampaikan jaksa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.</p>
<p>Fakta-fakta tersebut akan diuji dalam tahap pembuktian di hadapan majelis hakim. Karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk ikut memantau jalannya persidangan agar proses hukum perkara yang melibatkan Yaqut dan sejumlah pihak lainnya dapat berlangsung secara transparan.</p>
<p>KPK juga memastikan sidang perkara dugaan korupsi kuota haji digelar secara terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan sekaligus mengikuti berbagai fakta hukum yang muncul.</p>
<blockquote><p>&#8220;Seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini,&#8221; ungkap Budi.</p></blockquote>
<p>Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo.</p>
<p>Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.</p>
<p>Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta.</p>
<p>Keduanya adalah Ismail Adham, petinggi Maktour sekaligus anak buah Fuad Hasan, serta Asrul Aziz Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.</p>
<p>Penetapan tersebut dilakukan pada 30 Maret. Ismail dan Asrul diduga memiliki peran dalam pengaturan pembagian serta pengisian kuota haji tambahan.</p>
<p>Selain itu, keduanya juga diduga memberikan sejumlah uang atau kickback kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya baru ditahan oleh KPK pada 8 Juni 2026. *</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-sidang-perdana-digelar-hari-ini/">Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Perdana Digelar Hari Ini!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-korupsi-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-sidang-perdana-digelar-hari-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Riau Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/terjerat-kasus-korupsi-gubernur-riau-dijatuhi-hukuman-penjara-2-tahun/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/terjerat-kasus-korupsi-gubernur-riau-dijatuhi-hukuman-penjara-2-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 07:10:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[abdul wahid divonis]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi gubernur riau]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan tipikor pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[riau]]></category>
		<category><![CDATA[vonis korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=610</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terjerat-kasus-korupsi-gubernur-riau-dijatuhi-hukuman-penjara-2-tahun/">Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Riau Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau sempat menjadi sorotan publik. Akibat kasus korupsi tersebut, Gubernur Riau divonis hukuman penjara selama 2 tahun.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 30 Juli 2026 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.</p>
<p>Ia dinyatakan oleh majelis hakim PN Pekanbaru terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Persidangan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama sebagai hakim ketua dengan dua hakim anggota, yaitu Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.</p>
<blockquote><p>&#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dan pidana selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,&#8221; jelas hakim pada Kamis, 30 Juli 2026.</p></blockquote>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=607&amp;action=edit">Kebakaran Di Tallo Makassar: Tidak Ada Korban Jiwa, Hanguskan Puluhan Rumah Warga!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=603&amp;action=edit">Kasus Korupsi Asuransi Jasindo-Pelni: KPK menahan 4 Tersangka Rugikan Negara Rp 15,6 Miliar!</a></strong></p>
<p>Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban kepada Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.</p>
<p>Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta milik Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.</p>
<blockquote><p>&#8220;Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,&#8221; kata hakim.</p></blockquote>
<p>Hakim menyatakan Abdul Wahid bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga, yaitu melanggar Pasal 12 b jo.</p>
<p>Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta jo.</p>
<p>Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>
<p>Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Abdul Wahid diperhitungkan dan dikurangkan dari hukuman penjara yang dijatuhkan.</p>
<p>Ia tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan, yaitu bahwa perbuatan Abdul Wahid tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan bahwa ia adalah penyelenggara negara.</p>
<p>Sementara hal yang meringankan antara lain bahwa Abdul Wahid belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga dan masih berusia relatif muda.</p>
<p>Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas dugaan korupsi dan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.</p>
<p>Abdul Wahid diduga memaksa para Kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk memberikan uang dan melakukan pembayaran untuk kepentingan dirinya dengan total sekitar Rp2,45 miliar.</p>
<p>Selain Abdul Wahid, turut ditetapkan sebagai tersangka Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terjerat-kasus-korupsi-gubernur-riau-dijatuhi-hukuman-penjara-2-tahun/">Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Riau Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/terjerat-kasus-korupsi-gubernur-riau-dijatuhi-hukuman-penjara-2-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jampidsus Febri Ardiansyah Jadi Sorotan Publik, Inilah Profil Lengkap dan Jejak Kariernya</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/jampidsus-febri-ardiansyah-jadi-sorotan-publik-inilah-profil-lengkap-dan-jejak-kariernya/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/jampidsus-febri-ardiansyah-jadi-sorotan-publik-inilah-profil-lengkap-dan-jejak-kariernya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2026 04:10:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Febri Ardiansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak Karier]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=304</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/jampidsus-febri-ardiansyah-jadi-sorotan-publik-inilah-profil-lengkap-dan-jejak-kariernya/">Jampidsus Febri Ardiansyah Jadi Sorotan Publik, Inilah Profil Lengkap dan Jejak Kariernya</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Febri Ardiansyah semakin menarik perhatian publik. Simak di sini profil dari Febri Ardiansyah.</p>
<p>Nama Febri Ardiansyah menjadi topik paling hangat di Indonesia saat ini. Pasalnya Febri Ardiansyah terjerat dalam kasus korupsi dengan nilai yang fantastis.</p>
<p>Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, namun Febrie menghabiskan masa kecil dan menempuh seluruh pendidikan formalnya di Jambi.</p>
<p>Mulai dari pendidikan dasar hingga menengah dilaluinya di sana dan kemudian ia melanjutkan studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jambi, tempat dimana dirinya meraih gelar Sarjana Hukum.</p>
<p>Setelah itu dia menempuh jenjang doktoral di Universitas Airlangga dan berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. Disertasinya berjudul “Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang”, yang fokus membahas masalah pembuktian hukum dalam proses penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.</p>
<p><strong>BACA JUGA; <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=301&amp;action=edit">Motif Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bekasi Terkuak, Dipicu Rasa Cemburu</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=297&amp;action=edit">KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kepala Dinas PU Sukoharjo, Sita Sejumlah Dokumen</a></strong></p>
<p>Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada tahun 1996 ketika dirinya bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci. Sejak saat itu dia menapaki jenjang karier secara bertahap dengan menduduki beragam posisi di beberapa daerah.</p>
<p>Pada awalnya, Febrie pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.</p>
<p>Kemudian dia dipercaya memegang posisi yang lebih tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.</p>
<p>Kemudian Febrie diangkat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada 29 Juli 2021 Febrie dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.</p>
<p>Namun tidak lama setelah itu, sekitar lima bulan kemudian, Febrie dipromosikan ke posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan secara resmi mulai menjabat pada 10 Januari 2022.</p>
<p>Sepanjang kariernya sebagai jaksa, Febrie dikenal publik karena peranannya memimpin atau mengawasi penyidikan beberapa kasus korupsi besar.</p>
<p>Febrie juga terlibat dalam penyidikan kasus Jiwasraya yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp16,81 triliun, serta kasus Asabri dengan estimasi kerugian sekitar Rp22,78 triliun.</p>
<p>Dirinya juga pernah juga menangani perkara terkait fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN) serta kasus gratifikasi yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.</p>
<p>Selain itu, Febrie ikut menindak penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada izin usaha pertambangan PT Timah yang merupakan salah satu perkara dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.</p>
<p>Namun perjalanan karier Febrie juga tidak mulus loh dan kerap diwarnai kontroversi. Pada 2025, beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan namanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Laporan itu menuduhnya melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terkait dengan sejumlah perkara yang pernah dia tangani.</p>
<p>Selama masa pengabdiannya di Korps Adhyaksa, Febrie juga menerima penghargaan berupa Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun sebagai penghormatan atas dedikasinya sebagai aparatur negara.*</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/jampidsus-febri-ardiansyah-jadi-sorotan-publik-inilah-profil-lengkap-dan-jejak-kariernya/">Jampidsus Febri Ardiansyah Jadi Sorotan Publik, Inilah Profil Lengkap dan Jejak Kariernya</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/jampidsus-febri-ardiansyah-jadi-sorotan-publik-inilah-profil-lengkap-dan-jejak-kariernya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kepala Dinas PU Sukoharjo, Sita Sejumlah Dokumen</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kpk-geledah-rumah-tersangka-dan-kepala-dinas-pu-sukoharjo-sita-sejumlah-dokumen/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kpk-geledah-rumah-tersangka-dan-kepala-dinas-pu-sukoharjo-sita-sejumlah-dokumen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 06:02:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Etik Suryani]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Penggeledahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sukoharjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=297</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM– Lagi dan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kpk-geledah-rumah-tersangka-dan-kepala-dinas-pu-sukoharjo-sita-sejumlah-dokumen/">KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kepala Dinas PU Sukoharjo, Sita Sejumlah Dokumen</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong>– Lagi dan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi.</p>
<p>Penggeledahan ini dilakukan di rumah tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo.</p>
<p>KPK kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif yaitu Etik Suryani.</p>
<p>Penggeledahan terbaru dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026.</p>
<p>Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sasaran utama pemeriksaan kali ini adalah kediaman para tersangka.</p>
<p>Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=293&amp;action=edit">Ledakan di Gudang Munisi TNI AD, 1 Prajurit Gugur dan Lokasi Ditutup Sementara</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=290&amp;action=edit">Kasus Korupsi Samin Tan, Kerugian Negara Tembus Rp17,7 Triliun</a></strong></p>
<blockquote><p>&#8220;Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo,&#8221; ungkap Budi pada Kamis, 16 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Budi menambahkan bahwa beberapa dokumen disita dari lokasi-lokasi tersebut.</p>
<p>Dokumen ini diambil untuk melengkapi berkas penyidikan dan menambah bukti terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Etik Suryani.</p>
<p>Sebelumnya, sepanjang pekan ini KPK telah menggeledah sejumlah tempat lain yang terkait dengan perkara.</p>
<p>Pada Selasa, 14 Juli 2026, enam lokasi digeledah yaitu rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.</p>
<p>Keesokan harinya, Rabu, 15 Juli 2026, penyidik kembali menggeledah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo.</p>
<p>Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026, ketika Bupati Etik Suryani ditangkap bersama 17 orang lainnya.</p>
<p>Operasi itu merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.</p>
<p>Pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo, Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.</p>
<p>KPK mencurigai bahwa Etik Suryani melanjutkan praktik yang sama dengan tradisi yang dijalankan oleh mantan Bupati Sukoharjo sekaligus suaminya yaitu Wardoyo Wijaya.</p>
<p>Modus yang diduga terjadi menurut KPK meliputi pemungutan sebagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo serta permintaan setoran rutin dari perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.</p>
<p>Karena praktik tersebut, KPK menduga Etik Suryani menerima setoran upah pungut sekitar Rp2,93 miliar untuk periode 2021–2026, serta menerima sekitar Rp1,2 miliar dari perangkat daerah pada periode 2022–2024. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kpk-geledah-rumah-tersangka-dan-kepala-dinas-pu-sukoharjo-sita-sejumlah-dokumen/">KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kepala Dinas PU Sukoharjo, Sita Sejumlah Dokumen</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kpk-geledah-rumah-tersangka-dan-kepala-dinas-pu-sukoharjo-sita-sejumlah-dokumen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masih Terus Berjalan, Nadiem Makarim Dijadwalkan Sidang Banding Pada 5 Agustus!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/masih-terus-berjalan-nadiem-makarim-dijadwalkan-sidang-banding-pada-5-agustus/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/masih-terus-berjalan-nadiem-makarim-dijadwalkan-sidang-banding-pada-5-agustus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2026 07:48:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian keuangan negara]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan laptop Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tinggi DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang banding]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=275</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi yang menyeret Nadiem Makarim...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/masih-terus-berjalan-nadiem-makarim-dijadwalkan-sidang-banding-pada-5-agustus/">Masih Terus Berjalan, Nadiem Makarim Dijadwalkan Sidang Banding Pada 5 Agustus!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Kasus korupsi yang menyeret Nadiem Makarim masih menjadi sorotan publik. Dikabarkan Nadiem Makarim akan menjalankan sidang banding pada bulan Agustus 2026.</p>
<p>Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang banding untuk eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM).</p>
<p>Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026 menurut keterangan yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI, Catur Iriantoro.</p>
<blockquote><p>“Rencana sidang pertama Rabu 5 Agustus 2026. Terbuka untuk umum,” ungkapnya pada Rabu, 15 Juli 2026.</p></blockquote>
<p>Perkara banding tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Subachran Hardi Mulyana sebagai ketua, dengan Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun sebagai hakim anggota.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=272&amp;action=edit">Gratiskan Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat Miskin, 3 Golongan Ini Jadi Sasaran Utamanya!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=269&amp;action=edit">Bom Rakitan Meledak Di MAN 3 Padang Gegerkan Publik, Ini Kronologinya!</a></strong></p>
<p>Permohonan banding diajukan menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim.</p>
<p>Pada tingkat pertama, majelis juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar.</p>
<p>Nah jika denda itu tidak dilunasi, hukuman pengganti berupa kurungan selama 190 hari akan diberlakukan.</p>
<p>Selain denda dan pidana pokok, pengadilan tingkat pertama menetapkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar.</p>
<p>Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka vonis menyatakan bahwa sisa kewajiban akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun.</p>
<p>Dalam amar putusannya, hakim menilai Nadiem terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.</p>
<p>Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan dilakukan secara terencana, tersusun serta sistematis.</p>
<p>Faktor yang memperberat hukuman antara lain posisi Nadiem sebagai menteri yang semestinya menjadi contoh dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta dampak negatif perbuatan tersebut terhadap pelaksanaan program pendidikan terutama bagi siswa di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).</p>
<p>Hakim juga mencatat bahwa kondisi ekonomi terdakwa yang tergolong berkecukupan menunjukkan tidak adanya alasan kebutuhan ekonomi yang dapat meringankan tindakannya.</p>
<p>Di sisi lain, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta catatan kontribusi terdakwa terhadap inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa keputusan pengadilan tingkat pertama itu diputuskan tidak secara bulan. Satu hakim anggota, Andi Saputra mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan.</p>
<p>Sidang banding pada awal Agustus mendatang akan menjadi momen penting untuk melakukan peninjauan kembali terkait putusan Pengadilan Tipikor sebelum perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/masih-terus-berjalan-nadiem-makarim-dijadwalkan-sidang-banding-pada-5-agustus/">Masih Terus Berjalan, Nadiem Makarim Dijadwalkan Sidang Banding Pada 5 Agustus!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/masih-terus-berjalan-nadiem-makarim-dijadwalkan-sidang-banding-pada-5-agustus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
