Hukum

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kepala Dinas PU Sukoharjo, Sita Sejumlah Dokumen

×

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kepala Dinas PU Sukoharjo, Sita Sejumlah Dokumen

Sebarkan artikel ini
KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait kasus dugaan korupsi di Sukoharjo
Penyidik KPK lanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani

CAHAYANEGERI.COM– Lagi dan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi.

Penggeledahan ini dilakukan di rumah tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo.

KPK kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif yaitu Etik Suryani.

Penggeledahan terbaru dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sasaran utama pemeriksaan kali ini adalah kediaman para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo.

BACA JUGA: Ledakan di Gudang Munisi TNI AD, 1 Prajurit Gugur dan Lokasi Ditutup Sementara

BACA JUGA: Kasus Korupsi Samin Tan, Kerugian Negara Tembus Rp17,7 Triliun

“Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo,” ungkap Budi pada Kamis, 16 Juli 2026.

Budi menambahkan bahwa beberapa dokumen disita dari lokasi-lokasi tersebut.

Dokumen ini diambil untuk melengkapi berkas penyidikan dan menambah bukti terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Etik Suryani.

Sebelumnya, sepanjang pekan ini KPK telah menggeledah sejumlah tempat lain yang terkait dengan perkara.

Pada Selasa, 14 Juli 2026, enam lokasi digeledah yaitu rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.

Keesokan harinya, Rabu, 15 Juli 2026, penyidik kembali menggeledah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026, ketika Bupati Etik Suryani ditangkap bersama 17 orang lainnya.

Operasi itu merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo, Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

KPK mencurigai bahwa Etik Suryani melanjutkan praktik yang sama dengan tradisi yang dijalankan oleh mantan Bupati Sukoharjo sekaligus suaminya yaitu Wardoyo Wijaya.

Modus yang diduga terjadi menurut KPK meliputi pemungutan sebagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo serta permintaan setoran rutin dari perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.

Karena praktik tersebut, KPK menduga Etik Suryani menerima setoran upah pungut sekitar Rp2,93 miliar untuk periode 2021–2026, serta menerima sekitar Rp1,2 miliar dari perangkat daerah pada periode 2022–2024. *