Hukum

Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rugikan Negara Hingga Rp 622 Miliar!

×

Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rugikan Negara Hingga Rp 622 Miliar!

Sebarkan artikel ini
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi yang merugikan negara
kasus korupsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar

CAHAYANEGERI.COM – Kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih menjadi sorotan publik hingga saat ini.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi Yaqut Cholil Qoumas bernilai fantastis.

Yaqut Cholil Qoumas merupakan Menteri Agama Republik Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp622 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2023 hingga 2024 yang diduga dilakukan secara tidak sesuai aturan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindakan melawan hukum tersebut tidak dilakukan oleh Yaqut sendiri melainkan bersama tiga orang lainnya yang turut menjadi terdakwa.

Mereka adalah mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

BACA JUGA: Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Program MBG, Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN!

BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Iklan BJB, KPK Lakukan Penahanan Terhadap 5 Tersangka!

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Angka kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Para jaksa menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023-2024 dilakukan dengan cara yang bertentangan terhadap peraturan hukum yang ada dan hal ini diduga bertujuan untuk memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut, diduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari para calon jemaah haji.

Yaqut dituduh telah mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa adanya dasar kajian teknis yang memadai.

Akibat dari tindakan tersebut, Yaqut diduga memperoleh keuntungan pribadi senilai US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar (dengan kurs 1 dolar AS setara Rp17.800).

Tidak hanya Yaqut, kasus ini juga diduga menguntungkan pihak-pihak lain, termasuk 313 perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). *