<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gratifikasi - CAHAYA NEGERI</title>
	<atom:link href="https://cahayanegeri.com/tag/gratifikasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/gratifikasi/</link>
	<description>Portal Berita Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Sep 2026 07:04:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://cahayanegeri.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-cn-com-32x32.png</url>
	<title>Gratifikasi - CAHAYA NEGERI</title>
	<link>https://cahayanegeri.com/tag/gratifikasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terungkap, Bos Blueray Mengaku Beri Uang Rp525 Juta Ke Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2026 07:04:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Blueray Cargo]]></category>
		<category><![CDATA[Budiman Bayu Prasojo]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[John Field]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1373</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM –Dalam sidang kasus dugaan gratifikasi di Direktorat...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/">Terungkap, Bos Blueray Mengaku Beri Uang Rp525 Juta Ke Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> –Dalam sidang kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026 terungkap fakta mengejutkan. John Field yang merupakan pemilik Blueray Cargo Group, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp525 juta kepada terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.</p>
<p>Pengakuan ini disampaikan John saat dirinya dihadirkan jaksa KPK menjadi saksi dalam sidang korupsi terdakwa Budiman Bayu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 2 September 2026.</p>
<p>&#8220;Saya bacakan dari saya terakhir ya nomor 31 ya pak. Pak John Field ya, &#8216;berapa jumlah uang yang diberikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?&#8217;, &#8216;Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta sama dengan Rp525 juta&#8217; betul ini ya keterangan saksi ya?&#8221; tanya Jaksa KPK Takdir Suhan saar membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 2 September 2026.</p>
<p>&#8220;Iya,&#8221; jawab John Field. Dalam berkas pemeriksaan, John menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut didasarkan pada catatan dari Orlando Hamonangan (alias Ocoy) selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.</p>
<p>&#8220;Kemudian di 32, &#8216;Apa maksud pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?&#8217;, &#8216;Saya memberikan uang kepada saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai, sehingga pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo hanya karena ada catatan dari saudara Orlando Hamonangan tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray&#8217; seperti itu ya?&#8221; tanya jaksa lagi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1342&amp;action=edit">Bupati Bogor Berpeluang Besar Dipanggil KPK!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1320&amp;action=edit">KPK: Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi Tak Hanya di Unila dan Unsoed</a></strong></p>
<p>&#8220;Iya,&#8221; jawab John Field.</p>
<p>Budiman Bayu Prasojo didakwa atas tuduhan menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp5,8 miliar. Uang dalam jumlah besar tersebut diduga diterimanya dari sejumlah pihak, termasuk para importir dan pelaku usaha di industri rokok.</p>
<p>Dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK, disebutkan bahwa Budiman tidak bertindak sendiri, melainkan menerima uang tersebut bersama dua pejabat Bea Cukai lainnya. Kedua pejabat itu adalah Rizal yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai serta Sisprian Subiyaksono yang merupakan mantan Kasubdit Intelijen.</p>
<p>Aksi penerimaan gratifikasi ini diduga terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yaitu sejak September 2024 hingga Januari 2026.</p>
<p>Rincian nilai gratifikasi yang disebutkan dalam dakwaan pun cukup detail dan bervariasi, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Totalnya mencakup Rp5.278.500.000, ditambah Rp525 juta yang diterima dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, terdapat pula penerimaan dalam bentuk 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong dan 8.100 ringgit Malaysia.</p>
<p>Dana-dana tersebut disebut berasal dari John Field pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang kegiatan usahanya terkait dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.</p>
<p>Saat ini, John Field, Dedy Kurniawan dan Andri telah berstatus terpidana. Atas perbuatan yang dilakukannya, Budiman didakwa melanggar Pasal Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/">Terungkap, Bos Blueray Mengaku Beri Uang Rp525 Juta Ke Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/terungkap-bos-blueray-mengaku-beri-uang-rp525-juta-ke-kepala-seksi-intelijen-bea-cukai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terjerat, Mantan Kakawil Pajak Muhammad Haniv, Ditahan KPK</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/terjerat-mantan-kakawil-pajak-muhammad-haniv-ditahan-kpk/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/terjerat-mantan-kakawil-pajak-muhammad-haniv-ditahan-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 09:06:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ditahan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Haniv]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1064</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – KPK secara resmi telah menahan mantan...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terjerat-mantan-kakawil-pajak-muhammad-haniv-ditahan-kpk/">Terjerat, Mantan Kakawil Pajak Muhammad Haniv, Ditahan KPK</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – KPK secara resmi telah menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Muhammad Haniv (HNV) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.</p>
<p>Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Zulkarnain Meinardy, menyampaikan bahwa Muhammad Haniv akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan agar perkara yang menjeratnya dapat segera diusut secara menyeluruh.</p>
<p>“KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026,” ungkap Zulkarnain pada Rabu, 19 Agustus 2026. Selama ditahan, Haniv ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.</p>
<p>Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak. Ia diduga menggunakan jabatan serta pengaruh yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan pribadi dan bisnis keluarganya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=1058&amp;action=edit">Kasus Imigrasi Silmy Karim, KPK Amankan Aset Rp150 Miliar</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=910&amp;action=edit">Mantan Dirut BJB Diperiksa KPK Tapi Belum Ditahan, Ternyata Ini Alasannya!</a></strong></p>
<p>Salah satu dugaan modus yang sedang didalami KPK adalah permintaan dana sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak. “Jadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak,” jelas Taufik.</p>
<p>Dari perusahaan-perusahaan wajib pajak yang berada di wilayah Jakarta, Haniv diduga menerima uang dengan total sekitar Rp400 juta. Selain itu, ia juga diduga memperoleh dana sekitar Rp300 juta dari beberapa perusahaan wajib pajak yang berlokasi di luar Jakarta.</p>
<p>Dana tersebut diduga berkaitan dengan permintaan sponsorship untuk mendukung acara peragaan busana yang melibatkan anak Haniv. Selain menerima uang dalam bentuk dana sponsorship, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang diberikan dalam bentuk mata uang asing.</p>
<p>Dalam kurun waktu 2013 hingga 2018, Haniv diduga menerima valuta asing yang kemudian ditukarkan melalui sejumlah penukaran valuta asing atau money changer. Jika dikonversikan, nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.</p>
<p>Dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk mata uang asing juga terjadi pada periode 2014 hingga 2022. Pada periode tersebut, Haniv diduga menerima dana senilai sekitar Rp10 miliar melalui seorang perantara berinisial BSA.</p>
<p>Uang tersebut kemudian diduga disimpan atau ditempatkan ke dalam instrumen deposito. Perkara ini telah ditangani KPK sejak Muhammad Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Setelah melakukan penahanan, KPK akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara lebih rinci dugaan penerimaan gratifikasi yang disebut terjadi ketika Haniv masih menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. *</p>
<h6><strong><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></strong></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/terjerat-mantan-kakawil-pajak-muhammad-haniv-ditahan-kpk/">Terjerat, Mantan Kakawil Pajak Muhammad Haniv, Ditahan KPK</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/terjerat-mantan-kakawil-pajak-muhammad-haniv-ditahan-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Imigrasi Silmy Karim, KPK Amankan Aset Rp150 Miliar</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-imigrasi-silmy-karim-kpk-amankan-aset-rp150-miliar/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-imigrasi-silmy-karim-kpk-amankan-aset-rp150-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 08:43:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[aset Rp150 miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Silmy Karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=1058</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergerak memberantas...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-imigrasi-silmy-karim-kpk-amankan-aset-rp150-miliar/">Kasus Imigrasi Silmy Karim, KPK Amankan Aset Rp150 Miliar</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergerak memberantas korupsi di Indonesia. KPK telah mengamankan aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi pada periode 2022–2026 yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.</p>
<p>&#8220;Saat ini update dari penyidikan terkait imigrasi, sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak- kendaraan, tanah, tanah dan bangunan begitu. Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu mengenai sumbernya, perolehannya,&#8221; jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein pada Rabu, 19 Agustus 2026 malam</p>
<p>Penyidik masih menelusuri apakah aset-aset tersebut didaftarkan atas nama orang lain dan kemungkinan besar akan dibahas pula penerapan pasal pencucian uang (TPPU). Untuk memperkuat bukti, penyidik berencana memeriksa sejumlah WNA.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=910&amp;action=edit">Mantan Dirut BJB Diperiksa KPK Tapi Belum Ditahan, Ternyata Ini Alasannya!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=798&amp;action=edit">Korupsi Pengadaan Iklan BJB, KPK Lakukan Penahanan Terhadap 5 Tersangka!</a></strong></p>
<p>Sejauh ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang terhubung dengan kasus ini di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada awal Agustus, ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, digeledah dan ditemukan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura yang akan dikonfirmasi langsung kepadanya.</p>
<p>Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, di mana penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus. Sebelumnya, KPK juga menggeledah sebuah biro jasa di Bali serta beberapa kantor imigrasi dan perusahaan visa di Denpasar pada pertengahan Juni 2026 dan kembali mengamankan dokumen serta BBE.</p>
<p>Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Wakil Menteri Imigrasi yaitu Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 yaitu Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal yaitu Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal yaitu Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 yaitu Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yaitu Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal yaitu Gusti Bernardiansyah.</p>
<p>Semua tersangka telah ditahan di Rutan KPK. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. KPK juga mengamankan barang bukti senilai total sekitar Rp17,5 miliar, berupa 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto serta sejumlah mata uang asing. *</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-imigrasi-silmy-karim-kpk-amankan-aset-rp150-miliar/">Kasus Imigrasi Silmy Karim, KPK Amankan Aset Rp150 Miliar</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-imigrasi-silmy-karim-kpk-amankan-aset-rp150-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Ponogoro Nonaktif Divonis Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2026 08:02:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ponorogo]]></category>
		<category><![CDATA[denda korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat terjerat korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<category><![CDATA[Sugiri Sancoko]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[vonis penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=934</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Vonis hukuman terkait kasus korupsi yang...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/">Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Ponogoro Nonaktif Divonis Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Vonis hukuman terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif telah ditetapkan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.</p>
<p>Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya. Selain hukuman penjara, Sugiri juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp6,762 miliar.</p>
<p>Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan sesuai aturan, Sugiri dapat dikenai tambahan hukuman penjara selama 2 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat, 14 Agustus 2026.</p>
<p>Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Manambus Pasaribu dan Lujianto.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=879&amp;action=edit">Tersangka Kasus Korupsi Korupsi Transfer Pricing PT TPL Telah Ditetapkan, Ini Kerugian Negara Kata Kejagung!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=846&amp;action=edit">Kasus Korupsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rugikan Negara Hingga Rp 622 Miliar!</a></strong></p>
<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiri harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Setelah vonis dibacakan, Sugiri juga tetap menjalani penahanan.</p>
<p>Majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Sugiri akan menjalani hukuman pengganti selama 100 hari. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” ucap I Made Yulianda saat membacakan amar putusan pada Jumat, 14 Agustus 2026.</p>
<p>Selain denda, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Sugiri. Hasil lelang tersebut nantinya digunakan untuk melunasi uang pengganti.</p>
<p>Namun, apabila harta benda Sugiri tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai salah satu dakwaan jaksa belum mampu membuktikan kesimpulan yang kuat dan sah. Meski demikian, dakwaan lainnya dinyatakan terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.</p>
<p>Bukti tersebut kemudian dinilai cukup untuk menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Sugiri. Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Sebelumnya, jaksa menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp6,7 miliar.</p>
<p>Usai persidangan, kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan putusan tersebut. Tim pengacara belum langsung menyatakan menerima maupun menolak vonis yang telah dibacakan.</p>
<p>Kuasa hukum akan terlebih dahulu mempelajari berbagai pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Salah satu hal yang akan dikaji adalah uang sebesar Rp500 juta yang turut dibahas dalam perkara tersebut.</p>
<p>Menurut Indra, beberapa saksi di persidangan menyebut uang itu sebagai pinjaman, bukan bagian dari suap atau gratifikasi. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai hubungan Sugiri dengan proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.</p>
<p>Mereka menilai sejumlah nominal yang dibebankan kepada Sugiri masih perlu ditinjau kembali dengan mencermati fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Karena pihak Sugiri masih menyatakan pikir-pikir, perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Sugiri maupun JPU KPK masih mempunyai kesempatan untuk menentukan sikap terhadap putusan itu, termasuk mempertimbangkan pengajuan banding. *</p>
<h6><em>Penulis: Riska Ayu Kurniati</em></h6>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/">Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Ponogoro Nonaktif Divonis Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-bupati-ponogoro-nonaktif-divonis-hukuman-6-tahun-6-bulan-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Penyerahan Uang, KPK Ungkap Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli Sebanyak 3 Kali!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/ada-penyerahan-uang-kpk-ungkap-pertemuan-bupati-kuansing-dengan-menhut-raja-juli-sebanyak-3-kali/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/ada-penyerahan-uang-kpk-ungkap-pertemuan-bupati-kuansing-dengan-menhut-raja-juli-sebanyak-3-kali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 08:54:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan suap]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelepasan Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[penyerahan uang]]></category>
		<category><![CDATA[Raja Juli Antoni]]></category>
		<category><![CDATA[Suhardiman Amby]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=696</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/ada-penyerahan-uang-kpk-ungkap-pertemuan-bupati-kuansing-dengan-menhut-raja-juli-sebanyak-3-kali/">Ada Penyerahan Uang, KPK Ungkap Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli Sebanyak 3 Kali!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)yaitu Suhardiman Amby melakukan beberapa kali pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pertemuan antara keduanya disebut berlangsung dalam tiga kesempatan, yaitu pada April, Mei dan Juni 2026.</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan pertemuan lain sebelum agenda pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan yang disebut sebagai pertemuan ketiga tersebut, Suhardiman diduga menyerahkan uang kepada Raja Juli Antoni.</p>
<blockquote><p>&#8220;Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,&#8221; jelas Budi Prasetyo pada Rabu malam, 5 Agustus 2026.</p></blockquote>
<p>Selain itu, KPK menduga ada pemberian uang dari Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada salah satu pejabat di Kementerian Kehutanan pada Mei 2026. Jumlah uang yang diduga diberikan mencapai SGD 12.500.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=689&amp;action=edit">Kasus Suap KPP Banjarmasin Masih Diselidiki, KPK Sita Rp 9.5 Miliar!</a></strong></p>
<p><strong>BACA JUGA: <a class="row-title" href="https://cahayanegeri.com/wp-admin/post.php?post=685&amp;action=edit">Diberhentikan Dari Jabatan Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Dapat Gaji 50 Persen Gaji Pokok!</a></strong></p>
<p>Namun, KPK belum menyampaikan identitas pejabat yang dimaksud karena informasi dari seorang saksi masih harus diperiksa dan dikonfirmasi lebih lanjut. Pada pertemuan Juni 2026, penyidik menduga Suhardiman memberikan amplop berisi SGD 14.000 kepada Raja Juli Antoni.</p>
<blockquote><p>&#8220;Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,&#8221; jelas Budi.</p></blockquote>
<p>Sementara itu, isi pembahasan dalam pertemuan pada April 2026 masih ditelusuri.</p>
<p>KPK sedang memeriksa kemungkinan adanya kaitan antara pertemuan tersebut dan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.</p>
<blockquote><p>&#8220;Isi pertemuan April, ini juga masih akan terus didalami ya, pembahasannya terkait dengan apa. Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional,&#8221; ungkap Budi.</p></blockquote>
<p>Dalam kasus ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jabatan dan gratifikasi. Ia diduga menerima uang dari Sekretaris Daerah Kuansing yaitu Zulkarnain serta memperoleh gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).</p>
<p>KPK juga menduga Suhardiman mengumpulkan dana dengan memangkas penghasilan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian uang tersebut diduga diberikan kepada pihak di Kementerian Kehutanan untuk membantu proses pelepasan kawasan hutan.</p>
<p>Tak hanya itu, penyidik menduga adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik aparatur sipil negara (ASN) hingga 50 persen. Uang dari pemotongan tersebut diduga dipakai untuk menutup temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran yang diterima Suhardiman. *</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/ada-penyerahan-uang-kpk-ungkap-pertemuan-bupati-kuansing-dengan-menhut-raja-juli-sebanyak-3-kali/">Ada Penyerahan Uang, KPK Ungkap Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli Sebanyak 3 Kali!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/ada-penyerahan-uang-kpk-ungkap-pertemuan-bupati-kuansing-dengan-menhut-raja-juli-sebanyak-3-kali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mayoritas Kepala Daerah, KPK Berhasil Lakukan OTT 15 Kali Hingga Juli 2026!</title>
		<link>https://cahayanegeri.com/mayoritas-kepala-daerah-kpk-berhasil-lakukan-ott-15-kali-hingga-juli-2026/</link>
					<comments>https://cahayanegeri.com/mayoritas-kepala-daerah-kpk-berhasil-lakukan-ott-15-kali-hingga-juli-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Andrian]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2026 05:21:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Jual beli jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala daerah tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan barang]]></category>
		<category><![CDATA[Suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cahayanegeri.com/?p=374</guid>

					<description><![CDATA[<p>CAHAYANEGERI.COM – Tahun 2026 memang belum berakhir, namun...</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mayoritas-kepala-daerah-kpk-berhasil-lakukan-ott-15-kali-hingga-juli-2026/">Mayoritas Kepala Daerah, KPK Berhasil Lakukan OTT 15 Kali Hingga Juli 2026!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CAHAYANEGERI.COM</strong> – Tahun 2026 memang belum berakhir, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah banyak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Lihat di sini daftar yang terjaring OTT KPK hingga Juli tahun 2026.</p>
<p>KPK mencatat telah melakukan 15 OTT hingga Sabtu, 18 Juli 2026. Mayoritas yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut adalah para kepala daerah.</p>
<p>Dari total tersebut, 10 orang berstatus kepala daerah, sedangkan sisanya adalah pejabat non-kepala daerah. Kasus yang menjerat para kepala daerah ini beragam, mulai dari dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hingga pengaturan proyek dan praktik jual-beli jabatan.</p>
<p>Berikut adalah kepala daerah yang terjaring OTT KPK tahun 2026:</p>
<p>1. Maidi, Wali Kota Madiun (19 Januari 2026)</p>
<p>Diduga melakukan pemerasan dengan meminta fee dari proyek, memotong dana CSR serta menerima gratifikasi sekitar Rp1,1 miliar pada periode 2019–2022 melalui perantara kepercayaannya.</p>
<p>2. Sudewo, Bupati Pati (19 Januari 2026)</p>
<p>Diduga terlibat pemerasan terkait pengisian 601 jabatan perangkat desa, calon perangkat desa dikabarkan dipungut biaya antara Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang sehingga total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.</p>
<p>3. Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan (3 Maret 2026)</p>
<p>Diduga melakukan konflik kepentingan pada pengadaan jasa outsourcing dengan mengintervensi agar proyek senilai Rp46 miliar dimenangkan perusahaan keluarga (PT Raja Nusantara Berjaya), yang diperkirakan memberi keuntungan pribadi atau keluarga sekitar Rp19 miliar.</p>
<p>4. Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong (9 Maret 2026)</p>
<p>Diduga menerima suap atau uang tanda jadi (ijon) dari beberapa kontraktor untuk proyek infrastruktur yang ditunjuk langsung, dengan total penerimaan sekitar Rp980 juta.</p>
<p>5. Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap (13 Maret 2026)</p>
<p>Diduga memeras 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan dalih pengumpulan dana THR, jika ada pejabat yang menolak disertai ancaman mutasi dan target pengumpulan mencapai Rp750 juta.</p>
<p>6. Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung (10 April 2026)</p>
<p>Diduga meminta setoran dari 16 pimpinan OPD sebelum anggaran dicairkan. Dari target Rp5 miliar, KPK mengamankan sekitar Rp2,7 miliar saat OTT berlangsung.</p>
<p>7. Edison, Bupati Muara Enim (8 Juni 2026)</p>
<p>Diduga terlibat suap terkait pengadaan barang dan berupaya menyuap pihak swasta senilai Rp1,6 miliar untuk mengubah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.</p>
<p>8. Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi (29 Juni 2026)</p>
<p>Diduga melakukan praktik jual-beli jabatan Sekretaris Daerah dengan meminta imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada calon Sekda.</p>
<p>9. Syah Afandin, Bupati Langkat (2 Juli 2026)</p>
<p>Diduga menetapkan komitmen fee proyek sebesar 10–17 persen pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Permukiman, dengan total nilai setoran sekitar Rp1,11 miliar.</p>
<p>10. Etik Suryani, Bupati Sukoharjo (9–10 Juli 2026)</p>
<p>Diduga memotong insentif pajak pegawai di BPKAD sebesar 40 persen (diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar) serta menerima setoran rutin dari OPD. Dalam OTT terkait kasus ini, KPK menyita uang tunai dan 25 keping emas dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar.</p>
<h3>Selain 10 OTT yang menjerat kepala daerah, KPK juga telah melakukan lima OTT yang menargetkan pejabat non-kepala daerah. OTT tersebut meliputi:</h3>
<p>1. Pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara.</p>
<p>2. Kepala KPP Madya Banjarmasin.</p>
<p>3. Pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.</p>
<p>4. Pejabat Imigrasi Jakarta Barat yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim.</p>
<p>5. Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatra Selatan.*</p>
<p>The post <a href="https://cahayanegeri.com/mayoritas-kepala-daerah-kpk-berhasil-lakukan-ott-15-kali-hingga-juli-2026/">Mayoritas Kepala Daerah, KPK Berhasil Lakukan OTT 15 Kali Hingga Juli 2026!</a> appeared first on <a href="https://cahayanegeri.com">CAHAYA NEGERI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://cahayanegeri.com/mayoritas-kepala-daerah-kpk-berhasil-lakukan-ott-15-kali-hingga-juli-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
