CAHAYANEGERI.COM – KPK secara resmi telah menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Muhammad Haniv (HNV) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Zulkarnain Meinardy, menyampaikan bahwa Muhammad Haniv akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan agar perkara yang menjeratnya dapat segera diusut secara menyeluruh.
“KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026,” ungkap Zulkarnain pada Rabu, 19 Agustus 2026. Selama ditahan, Haniv ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak. Ia diduga menggunakan jabatan serta pengaruh yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan pribadi dan bisnis keluarganya.
BACA JUGA: Kasus Imigrasi Silmy Karim, KPK Amankan Aset Rp150 Miliar
BACA JUGA: Mantan Dirut BJB Diperiksa KPK Tapi Belum Ditahan, Ternyata Ini Alasannya!
Salah satu dugaan modus yang sedang didalami KPK adalah permintaan dana sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak. “Jadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak,” jelas Taufik.
Dari perusahaan-perusahaan wajib pajak yang berada di wilayah Jakarta, Haniv diduga menerima uang dengan total sekitar Rp400 juta. Selain itu, ia juga diduga memperoleh dana sekitar Rp300 juta dari beberapa perusahaan wajib pajak yang berlokasi di luar Jakarta.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan permintaan sponsorship untuk mendukung acara peragaan busana yang melibatkan anak Haniv. Selain menerima uang dalam bentuk dana sponsorship, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang diberikan dalam bentuk mata uang asing.
Dalam kurun waktu 2013 hingga 2018, Haniv diduga menerima valuta asing yang kemudian ditukarkan melalui sejumlah penukaran valuta asing atau money changer. Jika dikonversikan, nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk mata uang asing juga terjadi pada periode 2014 hingga 2022. Pada periode tersebut, Haniv diduga menerima dana senilai sekitar Rp10 miliar melalui seorang perantara berinisial BSA.
Uang tersebut kemudian diduga disimpan atau ditempatkan ke dalam instrumen deposito. Perkara ini telah ditangani KPK sejak Muhammad Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Setelah melakukan penahanan, KPK akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara lebih rinci dugaan penerimaan gratifikasi yang disebut terjadi ketika Haniv masih menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. *






