CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergerak memberantas korupsi di Indonesia. KPK telah mengamankan aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi pada periode 2022–2026 yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.
“Saat ini update dari penyidikan terkait imigrasi, sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak- kendaraan, tanah, tanah dan bangunan begitu. Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu mengenai sumbernya, perolehannya,” jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein pada Rabu, 19 Agustus 2026 malam
Penyidik masih menelusuri apakah aset-aset tersebut didaftarkan atas nama orang lain dan kemungkinan besar akan dibahas pula penerapan pasal pencucian uang (TPPU). Untuk memperkuat bukti, penyidik berencana memeriksa sejumlah WNA.
BACA JUGA: Mantan Dirut BJB Diperiksa KPK Tapi Belum Ditahan, Ternyata Ini Alasannya!
BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Iklan BJB, KPK Lakukan Penahanan Terhadap 5 Tersangka!
Sejauh ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang terhubung dengan kasus ini di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada awal Agustus, ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, digeledah dan ditemukan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura yang akan dikonfirmasi langsung kepadanya.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, di mana penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus. Sebelumnya, KPK juga menggeledah sebuah biro jasa di Bali serta beberapa kantor imigrasi dan perusahaan visa di Denpasar pada pertengahan Juni 2026 dan kembali mengamankan dokumen serta BBE.
Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Wakil Menteri Imigrasi yaitu Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 yaitu Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal yaitu Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal yaitu Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 yaitu Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yaitu Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal yaitu Gusti Bernardiansyah.
Semua tersangka telah ditahan di Rutan KPK. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. KPK juga mengamankan barang bukti senilai total sekitar Rp17,5 miliar, berupa 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto serta sejumlah mata uang asing. *






