Hukum

Ada Penyerahan Uang, KPK Ungkap Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli Sebanyak 3 Kali!

×

Ada Penyerahan Uang, KPK Ungkap Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli Sebanyak 3 Kali!

Sebarkan artikel ini
Penjelasan juru bicara KPK terkait pertemuan dan dugaan penyerahan uang Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan
KPK menyatakan Suhardiman Amby bertemu Raja Juli Antoni sebanyak tiga kali pada April, Mei dan Juni 2026 dengan dugaan penyerahan uang

CAHAYANEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)yaitu Suhardiman Amby melakukan beberapa kali pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pertemuan antara keduanya disebut berlangsung dalam tiga kesempatan, yaitu pada April, Mei dan Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan pertemuan lain sebelum agenda pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan yang disebut sebagai pertemuan ketiga tersebut, Suhardiman diduga menyerahkan uang kepada Raja Juli Antoni.

“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” jelas Budi Prasetyo pada Rabu malam, 5 Agustus 2026.

Selain itu, KPK menduga ada pemberian uang dari Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada salah satu pejabat di Kementerian Kehutanan pada Mei 2026. Jumlah uang yang diduga diberikan mencapai SGD 12.500.

BACA JUGA: Kasus Suap KPP Banjarmasin Masih Diselidiki, KPK Sita Rp 9.5 Miliar!

BACA JUGA: Diberhentikan Dari Jabatan Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Dapat Gaji 50 Persen Gaji Pokok!

Namun, KPK belum menyampaikan identitas pejabat yang dimaksud karena informasi dari seorang saksi masih harus diperiksa dan dikonfirmasi lebih lanjut. Pada pertemuan Juni 2026, penyidik menduga Suhardiman memberikan amplop berisi SGD 14.000 kepada Raja Juli Antoni.

“Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” jelas Budi.

Sementara itu, isi pembahasan dalam pertemuan pada April 2026 masih ditelusuri.

KPK sedang memeriksa kemungkinan adanya kaitan antara pertemuan tersebut dan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.

“Isi pertemuan April, ini juga masih akan terus didalami ya, pembahasannya terkait dengan apa. Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional,” ungkap Budi.

Dalam kasus ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jabatan dan gratifikasi. Ia diduga menerima uang dari Sekretaris Daerah Kuansing yaitu Zulkarnain serta memperoleh gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK juga menduga Suhardiman mengumpulkan dana dengan memangkas penghasilan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian uang tersebut diduga diberikan kepada pihak di Kementerian Kehutanan untuk membantu proses pelepasan kawasan hutan.

Tak hanya itu, penyidik menduga adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik aparatur sipil negara (ASN) hingga 50 persen. Uang dari pemotongan tersebut diduga dipakai untuk menutup temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran yang diterima Suhardiman. *