CAHAYANEGERI.COM – Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih terus didalami.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terkait kasus ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Perkara tersebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026. Mereka berasal dari sejumlah latar belakang, mulai dari pihak Bank Indonesia hingga seorang pengacara.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap aliran dana serta memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Cari Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah. Rumah Nurman Herin Digeledah Kejagung!
BACA JUGA: Diberhentikan Dari Jabatan Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Dapat Gaji 50 Persen Gaji Pokok!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya memanggil 13 orang untuk dimintai keterangan.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya tujuh saksi yang datang dan menjalani pemeriksaan sesuai jadwal.
“Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak tujuh orang saksi,” ungkap Anang pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Ketujuh saksi yang diperiksa terdiri atas TTS dan BH dari PT TBI, TB yang menjabat sebagai Direktur OBP serta ACT yang berprofesi sebagai pengacara.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari S yang berasal dari Bank Indonesia, MM dari PT P dan RC dari PT BBBU.
Anang mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan sekaligus menyusun secara lebih jelas rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
“Serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjalankan proses hukum, penyidik juga tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah serta menerapkan prinsip kehati-hatian.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Nurman Herin (NH), seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara TPPU tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim 9 Kejagung menerima pelimpahan tiga perkara beserta barang bukti dari pihak kepolisian.
Salah satu barang bukti yang diserahkan berupa uang dan emas dengan total berat mencapai 74 kilogram.
Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan atau sprindik baru.
Sprindik tersebut diterbitkan untuk menangani perkara yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Keempat perkara itu meliputi dugaan korupsi batu bara PLN yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout, perkara PT Asabri, dugaan korupsi PT Krakatau Steel serta kasus dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Dalam perkara PT Asabri, kepolisian sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Selain Febrie, Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang tersebut. *






