CAHAYANEGERI.COM – Wacana terkait pergantian Kapolri menjadi sorotan publik.
Pengamat politik mendesak Presiden Prabowo untuk mengganti Kapolri dan mengungkapkan beberapa alasan mengapa Kapolri harus diganti, simak alasannya di sini!
Pengamat politik Ray Rangkuti meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kemungkinan mengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Menurut Ray, usulan tersebut bukan hal baru.
Ia menyebut telah menyampaikan desakan serupa sejak Januari 2025.
Seiring berjalannya waktu, Ray menilai semakin banyak persoalan yang dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap kepemimpinan Polri.
Pernyataan itu disampaikan ketika isu pergantian Kapolri kembali menjadi perbincangan. Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa surat presiden mengenai pergantian Kapolri telah dikirimkan kepada DPR.
Namun, kabar tersebut telah dibantah oleh DPR maupun pemerintah.
BACA JUGA: Propam Mabes Polri Periksa Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba, Ada Masalah Apa Ya?
BACA JUGA: Beredar Isu Pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ini Kata Kepala Bappisus!
“Saya sendiri, sejak Januari 2025 lalu, telah saksama meminta presiden mengganti Kapolri. Bila pada tahun itu alasan menggantinya sekitar 3 atau 4 sebab, kini bahkan makin bertambah-tambah,” jelas Ray pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Ray kemudian menyebutkan sejumlah alasan yang menurutnya layak dipertimbangkan Presiden Prabowo. Berikut 10 alasan yang disampaikannya:
1. Masa kepemimpinan sudah lebih dari lima tahun
Ray menilai lamanya masa jabatan Listyo Sigit perlu menjadi perhatian. Listyo Sigit mulai menjabat sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.
Hingga Agustus 2026, ia telah memimpin Polri selama kurang lebih lima tahun enam bulan.
Menurut Ray, durasi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan pergantian kepemimpinan.
2. Membuka peluang regenerasi
Pergantian Kapolri dinilai dapat menjadi kesempatan untuk melakukan penyegaran di tubuh kepolisian.
Ray berpendapat, masa kepemimpinan yang telah berjalan lebih dari lima tahun menunjukkan bahwa satu fase generasi kepemimpinan telah dilalui.
Karena itu, pergantian pimpinan tertinggi Polri dianggap bisa membuka kesempatan bagi munculnya generasi baru.
3. Polemik istilah “parcok” dalam Pemilu dan Pilkada
Ray turut menyoroti istilah “parcok” atau “partai cokelat” yang ramai digunakan saat Pemilu dan Pilkada 2024.
Istilah tersebut muncul di tengah dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kegiatan politik serta penyelenggaraan pemilu.
Menurut Ray, polemik itu perlu menjadi bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana netralitas dan profesionalitas Polri telah dijalankan.
4. Personel aktif menduduki jabatan sipil
Keberadaan anggota Polri yang masih aktif tetapi menempati jabatan sipil di luar institusi kepolisian juga menjadi sorotan.
Ray menghubungkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025. Ia menyebut ada sekitar 4.000 personel Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
5. Penahanan terhadap ribuan aktivis
Ray juga menyinggung kasus penahanan terhadap ribuan aktivis. Sebagian dari mereka disebut masih menjalani proses hukum di pengadilan.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dicermati karena berkaitan dengan penilaian terhadap kinerja dan pendekatan kepolisian dalam menangani aksi masyarakat.
6. Kerusuhan pada Agustus 2025
Peristiwa kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025 turut masuk dalam daftar pertimbangan Ray.
Saat itu, sejumlah kantor kepolisian dilaporkan mengalami perusakan oleh massa.
Ray mengaitkan kerusuhan tersebut dengan situasi yang memanas setelah Affan Kurniawan meninggal dunia. Affan disebut meninggal setelah terlindas kendaraan berat milik kepolisian.
Kejadian itu kemudian memicu kemarahan publik dan meluas menjadi rangkaian aksi yang berakhir dengan kerusuhan.
7. Pernyataan mengenai posisi Polri
Ray juga mempermasalahkan pernyataan Kapolri mengenai posisi Polri yang tetap berada di bawah Presiden.
Pernyataan itu disebut disampaikan dalam rapat antara Polri dan Komisi III DPR pada 26 Januari 2026.
Menurut Ray, seorang Kapolri seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan arah dan posisi kelembagaan Polri secara terbuka dalam konteks tersebut.
8. Reformasi kepolisian dianggap belum mengalami kemajuan
Agenda reformasi kepolisian menjadi alasan lain yang disampaikan Ray.
Ia menilai pelaksanaan reformasi di tubuh Polri masih berjalan lambat dan belum menghasilkan perubahan yang berarti.
Ray juga menilai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian belum sepenuhnya menjawab kebutuhan reformasi.
Selain itu, ia menyoroti perubahan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
9. Penanganan korupsi di internal Polri
Ray berpendapat bahwa upaya pemberantasan korupsi di lingkungan internal Polri masih perlu diperkuat.
Menurutnya, keluhan masyarakat mengenai dugaan suap, gratifikasi dan praktik korupsi lainnya masih terus muncul.
Ia juga mempertanyakan kinerja Kortas Tipikor Polri. Ray menilai lembaga tersebut terlihat lebih aktif menangani perkara di luar institusi kepolisian dibandingkan mengusut dugaan korupsi yang terjadi di internal Polri.
Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan kembali munculnya pembahasan mengenai dugaan rekening gendut sejumlah anggota polisi, yang sebelumnya pernah menjadi perhatian publik pada 2010.
10. Hubungan Polri dan Kejaksaan yang memanas
Alasan terakhir berkaitan dengan hubungan antara Polri dan Kejaksaan.
Ray menilai adanya ketegangan antarlembaga penegak hukum dalam proses hukum yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febry Adriansyah.
Menurutnya, hubungan yang tidak harmonis antara kedua institusi tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi terhadap kepemimpinan Polri.
Berdasarkan berbagai alasan tersebut, Ray menilai pergantian Kapolri dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong regenerasi dan memperkuat reformasi kepolisian. *






